Ditemukan 8886910 data
- a. Tentang ketentuan pasal 197 huruf k KUHAP. tidak bersifat imperatif apabila terdakwanya sejak semula tidak ditahan maka amar putusan hakim pada tingkat pertama dan tingkat banding tidak diwajibkan mencantumkan dalam amar putusan ... [Selengkapnya]
- Atasdasar persamaan hak antara laki-laki dan perempuan, perempuan mempunyai hakatas warisan orang tuanya atau suaminya sehingga mempunyai kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan gugatanuntuk memperoleh warisan dan mendapatkan warisan ... [Selengkapnya]
- Tentang : Pencegahan Penyalagunaan dan/ atau Penodaan Agama
- Tentang : PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
- Tentang : Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 Tentang Kepelabuhan
- Pihak Pemohon/Penggugat yang pernah hadir pada sidang pertama kemudian tidakpernah hadir lagi dua kali berturut-turut pada persidangan berikutnya, maka permohonan/gugatan dinyatakan tidak dapat diterima
- Terhadap permohonan pailit amarputusannya hanya berisi kabul atau tolak. Sehingga tidak ada amar yang berbunyikabul sebagian.
- Tentang : Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
- 2. Perkawinan Siri Sebelum Menjadi PrajuritBahwa apabila seseorang sebelum masuk menjadi prajurit/anggota TNImelakukan perkawinan pertamanya secara kawin siri, perkawinan tersebut tidakdianggap memenuhi syarat formil dalam hukum administrasi ... [Selengkapnya]
- Tentang : Sekuritisasi berbentuk Efek Beragun Aset berdasarkan Prinsip Syariah
- Tentang : Administrasi Pemerintahan
- Dalamhal Perusahaan sudah dinyatakan pailit, maka Pengadilan Hubungan Industrialtidak berwenang untuk memeriksa dan memutus perkara pemutusan hubungan kerja. Berdasarkan Pasal 29 UU No. 37 Tahun2004 terhadap perkara PHI tersebut harus ... [Selengkapnya]
- Tentang : Tata Cara Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali Putusan Pengadilan Pajak
- a.Militer atasan yang tidak berupaya untuk menghentikan/tidak melakukan tindakan apapun sesuai dengan kewenangan yang ada padanya atas kejahatan yang disaksikannya, atau patut diduga akan dilakukan militer bawahannya, dipertanggungjawabkan atas ... [Selengkapnya]
- Tentang : Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana