Ditemukan 8919854 data
- Tentang : Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
- Tentang : Pedoman Pelaksanaan Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak
- Tentang : Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 Tentang Kepelabuhan
- Tentang : PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
- a.Militer atasan yang tidak berupaya untuk menghentikan/tidak melakukan tindakan apapun sesuai dengan kewenangan yang ada padanya atas kejahatan yang disaksikannya, atau patut diduga akan dilakukan militer bawahannya, dipertanggungjawabkan atas ... [Selengkapnya]
- Tentang : Penunjukan Panitera Pengganti Perkara Perdata Niaga pada Kamar Perdata Mahkamah Agung Republik Indonesia
- Revisi terhadap Hasil Pleno Kamar Tahun 2017 angka 3 tentangupaya administrasi 1. Dalam mengadili sengketa Tata Usaha Negara,pengadilan menggunakan peraturan dasar yang mengatur upaya administratif. Dalamhal peraturan dasarnya tidak ... [Selengkapnya]
- Eksepsi tentang kewenangan mengadili yang tidak diputus terlebih dahulu dengan Putusan Sela maka putusan Judex Facti tersebut harus dibatalkan karena salah menerapkan huku acara (Pasal 136 HIR)
- b. Jika diajukan eksepsi mengenai gugatan kurang pihak, karena penggugat tidak menarik penjual sebagai pihak atas tanah objek jual beli yang belum bersertifikat atas nama penjual dan atau jual beli dilakukan di bawah tangan, maka eksepsi tersebut ... [Selengkapnya]
- Tentang : Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana
- Tentang : Petunjuk Teknis Administrasi dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik
- Tentang : Surat Berharga Syariah Negara
- Tentang : Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) Syariah
- Pihak Pemohon/Penggugat yang pernah hadir pada sidang pertama kemudian tidakpernah hadir lagi dua kali berturut-turut pada persidangan berikutnya, maka permohonan/gugatan dinyatakan tidak dapat diterima