Ditemukan 114685 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 14-12-2016 — Upload : 31-05-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2256 K/PID.SUS/2016
Tanggal 14 Desember 2016 — Joko Priono,S.T
992681 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Abstrak : Perkara ini merupakan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam amar putusannya, PT Jakarta hanya menghukum Terdakwa karena melakukan tindak ... [Selengkapnya]
  • Bahwa Judex Facti tidak salah menerapkan hukum, karena telahmempertimbangkan dengan benar halhal yang relevan secara yuridis.Perbuatan Terdakwa meminta pekerjaan kepada PT. Indulexco dengandisertai ancaman yaitu. tidak memperbolehkan PT. Indulexcomenggunakan operator Heavy Weight Deflectometer (HWD) dari BalaiTeknik Penerbangan Direktorat Jenderal Perhubungan UdaraKementerian Perhubungan RI jika PT. Indulexco tidak memberikanHal. 116 dari 161 hal. Put.
Putus : 30-11-2018 — Upload : 14-03-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1085 K/Pdt.Sus-PHI/2018
Tanggal 30 Nopember 2018 — HEIDY ANDREYANI, VS BP BERAU Ltd.,
8570 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat sejak putusan putusan Judex Facti diucapkan;3. Menghukum Tergugat untuk membayar uang kompensasi pemutusan hubungan kerja kepada Penggugat sebesar Rp481.076.050,00 (empat ratus delapan puluh satu juta tujuh puluh enam ribu lima puluh rupiah);4. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;Dalam Rekonvensi- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
    Nomor 1085 K/Padt.SusPHI/2018September 2018 dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti, dalam halini Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusatsalah menerapkan hukum dengan pertimbangan:Bahwa tidak ada alat bukti atau fakta hukum yang menyatakan ataumembenarkan Pemohon Kasasi telah mengundurkan diri secara tertulissebagaimana disyaratkan Pasal 162 Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003dan tanpa adanya tekanan/intimidasi dari pengusaha/Termohon Kasasisebagaimana dimaksud ketentuan
    penghargaan masa kerja5 x Rp29.880.500,00 = Rp149.402.500,00 Uang penggantian hak15% x Rp418.327.000,00 = Rp62.749.050,00Jumlah = Rp481.076.050,00(empat ratus delapan puluh satu juta tujuh puluh enam ribu lima puluh rupiah);Namun demikian karena PHK tetap dikenakan kepada pekerja/Penggugat/ Pemohon Kasasi, yang semula berdasarkan ketentuan Pasal168 Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 menjadi berdasarkan ketentuanPasal 161 dengan kompensasi sebagaimana telah dipertimbangkan diatas/sebelumnya, maka putusan Judex
    Facti harus diperbaiki;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas,ternyata bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Jakarta Pusat dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukumdan/atau undangundang, sehingga permohonan kasasi yang diajukan olehPemohon Kasasi HEIDY ANDREYANI tersebut harus ditolak denganperbaikan;Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan dalam perkara iniRp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) ke atas, sebagaimanaditentukan
    Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugatsejak putusan putusan Judex Facti diucapkan;3. Menghukum Tergugat untuk membayar uang kompensasi pemutusanhubungan kerja kepada Penggugat sebesar Rp481.076.050,00 (empatratus delapan puluh satu juta tujuh puluh enam ribu lima puluh rupiah);4.
Putus : 20-09-2022 — Upload : 08-11-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3071 K/Pdt/2022
Tanggal 20 September 2022 — I. PEMERINTAH KOTA BAUBAU, yang diwakili oleh Walikota Baubau, Dr. H. A. S. Tamrin, M.H., DK. VS ARIFUDDIN, S.Sos. DAN 1. H. TAYEP, DKK.
5822 Berkekuatan Hukum Tetap
  • MAYUDDIN,tersebut;- Memperbaiki amar Putusan judex facti/Pengadilan Tinggi SulawesiTenggara Nomor 67/PDT/2021/PT KDI, tanggal 6 Agustus 2021 yangmenguatkan Putusan judex facti/Pengadilan Negeri Baubau Nomor01/Pdt.G/2021/PN Bau, tanggal 7 Juni 2021, sehingga amarselengkapnya sebagai berikut:Dalam Eksepsi:- Menolak eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat I, IV, V, VIII, IX, XV,XVI, XVII, XIX, XXII dan XXIV untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara:1.
Putus : 13-10-2022 — Upload : 11-11-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1439 K/Pdt.Sus-PHI/2022
Tanggal 13 Oktober 2022 — ILHAMUDDIN VS 1. PT ANUGRAH BERKAT ANDA, DKK
11458 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat I terhitung sejak putusan diucapkan oleh Judex Facti;3. Menghukum Tergugat I untuk membayar uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja kepada Penggugat seluruhnya sejumlah Rp27.450.000,00 (dua puluh tujuh juta empat ratus lima puluh ribu rupiah);4. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; - Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Putus : 18-12-2023 — Upload : 15-01-2024
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1359 K/Pdt.Sus-PHI/2023
Tanggal 18 Desember 2023 — PT DUTA MEGAH LAKSANA VS IR. ZULIA PARWITA
6228 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat sejak putusan diucapkan oleh Judex Facti;3. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat berupa uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja seluruhnya sejumlah Rp533.750.000,00 (lima ratus tiga puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);4.
Putus : 16-06-2022 — Upload : 14-07-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 978 K/Pdt.Sus-PHI/2022
Tanggal 16 Juni 2022 — M. HENDRI VS Fa. INDOMAS
7527 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat terhitung sejak judex facti membacakan putusan a quo;4. Menghukum Tergugat untuk membayar uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja kepada Penggugat sejumlah Rp34.152.976,00 (tiga puluh empat juta seratus lima puluh dua ribu sembilan ratus tujuh puluh enam rupiah); 5. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;- Membebankan biaya perkara ini kepada Negara;
Putus : 11-05-2022 — Upload : 29-06-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 804 K/Pdt.Sus-PHI/2022
Tanggal 11 Mei 2022 — ANDI MAPPASOLONG ZULQARNAIN VS PT TRANSPORTASI GAS INDONESIA
9971 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat sejak putusan perkara a quo diucapkan oleh Judex Facti;3. Menghukum Tergugat untuk membayar uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja serta sisa cuti kepada Penggugat seluruhnya sebesar Rp429.398.500.000,00 (empat ratus dua puluh sembilan juta tiga ratus sembilan puluh delapan ribu lima ratus rupiah);4. Menghukum Tergugat untuk memberikan surat Pengalaman Kerja kepada Penggugat;5.
Putus : 15-01-2018 — Upload : 27-07-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1516 K/Pdt.Sus-PHI/2017
Tanggal 15 Januari 2018 — PT SURYA NUSA SILAMPARI VS JONI SITUMORANG
4619 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menyatakan PHK antara Penggugat dengan Tergugat sejak putusan Judex Facti diucapkan;4.
    Nomor 1516 K/Pdt.SusPHI/2017tanggal 15 Agustus 2017 dihubungkan dengan pertimbangan Judex Fact,dalam hal ini Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriPalembang, tidak salah menerapkan hukum dengan perbaikan berdasarkanpertimbangan sebagai berikut:Bahwa sebagaimana pertimbangan Judex Facti diperoleh fakta hukumterjadi pelanggaran dalam perpanjangan dan pembaruan PKWT karena tidakmemenuhi ketentuan Pasal 59 ayat (5), (6) Undang Undang Nomor 13Tahun 2003 yaitu tidak ada pemberitahuan perpanjangan
Putus : 31-10-2013 — Upload : 31-10-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 509 K/Pdt.Sus-PHI/2013
Tanggal 31 Oktober 2013 — PT. BNA INDONESIA VS JAGDISH SINGS
7536 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat putus, terhitung sejak putusan diucapkan oleh Judex Facti;3. Menghukum Tergugat membayar Uang Kompensasi Pemutusan Hubungan Kerja kepada Penggugat sebesar Rp26.450.000,00 (dua puluh enam juta empat ratus lima puluh ribu rupiah)4. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;Dalam Rekonvensi:-- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;Dalam Konvensi dan Rekonvensi:-- Membebankan biaya perkara kepada Negara;
    keberatankeberatan tersebut, MahkamahAgung berpendapat:mengenai keberatankeberatan ke 1 sampai dengan ke 28:Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena setelahmeneliti secara saksama memori kasasi tanggal 14 Agustus 2012 dan kontramemori kasasi tanggal 20 Desember 2012, dinubungkan dengan pertimbanganJudex Facti, dalam hal ini Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Jakarta Pusat tidak salah menerapkan hukum;Bahwa namun demikian Mahkamah Agung berpendapat bahwa amarputusan Judex
    Facti/Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriJakarta Pusat harus diperbaiki sepanjang mengenai Upah Proses danTunjangan Hari Raya, oleh karena tidak masuknya Penggugat bukanlahdisebabkan karena larangan Tergugat, melainkan karena tindakan Penggugatsendiri yang dinilai kasar oleh Para Karyawan, sehingga didemo.
Putus : 19-03-2024 — Upload : 07-05-2024
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 349 K/Pdt.Sus-PHI/2024
Tanggal 19 Maret 2024 — PT LIMAS INDONESIA MAKMUR, Tbk., lawan WILHELMUS TRUDYAN GUNAWAN
6331 Berkekuatan Hukum Tetap
  • M E N G A D I L I : Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT LIMAS INDONESIA MAKMUR, Tbk. tersebut; Memperbaiki amar putusan Judex Facti/Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 106/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Jkt.Pst, tanggal 16 Oktober 2023, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Tergugat tersebut;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2.
Putus : 22-02-2021 — Upload : 27-07-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 30 K/Pdt.Sus-PHI/2021
Tanggal 22 Februari 2021 — PIMPINAN CV. INDUSTRI TIMBANGAN CAHAYA ADIL vs TUTUR SITOMPUL,
12964 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat putus sejak putusan judex facti diucapkan;4. Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Penggugat secara tunai dan seketika sebesar Rp65.550.000,00 (enam puluh lima juta lima ratus lima puluh ribu rupiah);5. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; Dalam Rekonvensi: Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;Dalam Konvensi dan Rekonvensi: Biaya perkara kepada Negara;
    Bahwa judex facti benar mempertimbangkan perusahaan merugi tetapikarena tidak ada bukti laporan keuangan selama 2 (dua) tahun berturutturut oleh akuntan publik yang menguatkan kerugian perusahaan makajudex facti memutus PHK karena efisiensi bernak uang kompensasi 2 kaliuang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantianhak;2.
    Bahwa pertimbangan hukum a quo sama sekali tidak mempertimbangkansejak 1 Februari 2019 perusahaan telah resmi tutup/tidak beroperasi, danterhadap 95% pekerja lainnya dari Pemohon Kasasi diperoleh faktasebagaimana telah dipertimbangkan judex facti tercapai penyelesaiansecara musyawarah dengan kompensasi PHK 50% dari 1 kali uangpesangon, uang penghargaan masa kerja, maka dengan mendasarkankeadilan pada Pasal 100 Undang undang Nomor 2 Tahun 2004kompensais PHK adil 1 kali uang pesangon, uang penghargaan
    Nomor 30 K/Pdt.SusPHI/2021putus sejak putusan judex facti diucapkan;4. Menghukum Tergugat untuk membayar hakhak Penggugat secaratunai dan seketika sebesar Rp65.550.000,00 (enam puluh lima jutalima ratus lima puluh ribu rupiah);5.
Putus : 22-07-2020 — Upload : 19-11-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 690 K/Pdt.Sus-PHI/2020
Tanggal 22 Juli 2020 — PT. ASAHI SPRAY PAINTING VS SENYAWAN HAREFA,
20757 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menyatakan pemutusan hubungan kerja antara Tergugat terhadap Penggugat terhitungan sejak putusan Judex Facti diucapkan;5. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya ;Membebankan biaya Perkara kepada Negara;
    pada Pengadilan NegeriTanjungpinang pada tanggal 28 Agustus 2019;Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasanalasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalamundangundang, sehingga permohonan kasasi tersebut secara formal dapatditerima;Menimbang, bahwa berdasarkan memori kasasi yang diterimatanggal 28 Agustus 2019 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dariputusan ini, Pemohon Kasasi meminta agar: Bahwa Judex
    Facti kurang memberikan pertimbangan hukum dalamputusan halaman 11 alinea terakhir dan putusan Judex Facti in konsistenkarena satu sisi Judex Facti memberi pertimbangan bahwa keteranganHalaman 4 dari 8 hal.
    Akan tetapi pada halaman 13 alinea ke enam JudexFacti mempertimbangkan keterangan saksi Penggugat yang menyatakanbahwa para pekerja yang bekerja pada Tergugat tidak diberikan salinanperjanjian kerja dan Judex Facti tidak memberi pertimbangan hukumkenapa keterangan saksi Penggugat yang hanya satu orang tersebutdipertimbangkan;Bahwa terhadap memori kasasi, Termohon Kasasi tidak mengajukankontra memori kasasi;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut, MahkamahAgung berpendapat:Bahwa alasan tersebut
    tidak dapat dibenarkan, oleh karenasetelah meneliti secara saksama memori kasasi tanggal 28 Agustus 2019dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti, dalam hal ini PengadilanHubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang tidak salahmenerapkan hukum dengan perbaikan berdasarkan pertimbangan sebagaiberikut:1.Bahwa sebagaimana diakui Penggugat dalam surat gugat dandikuatkan dengan bukti P3 bahwa hubungan kerja dalam PKHkemudian Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) sejak tanggal 4 Juli2013
    Menyatakan pemutusan hubungan kerja antara Tergugat terhadapPenggugat terhitungan sejak putusan Judex Facti diucapkan;5. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya ;Membebankan biaya Perkara kepada Negara;Demikian diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakimpada Mahkamah Agung pada hari Rabu tanggal 22 Juli 2020 olehDr. Ibrahim, S.H., M.H., LL.M., Hakim Agung yang ditetapkan oleh KetuaMahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. Horadin Saragih, S.H.,M.H.,dan Dr. Junaedi, S.H., S.E., M.Si.
Putus : 25-05-2021 — Upload : 21-07-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 434 K/Pdt.Sus-PHI/2021
Tanggal 25 Mei 2021 — FIRMAN CAHYADI VS PT WENANG PERMAI SENTOSA
10947 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menyatakan hubungan kerja antara Tergugat dengan Penggugat putus karena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), terhitung sejak dibacakan putusan ini oleh Judex Facti;3. Menghukum Tergugat membayar kepada Penggugat uang kompensasi pemutusan hubungan kerja sejumlah Rp54.510.000,00 (lima puluh empat juta lima ratus sepuluh ribu rupiah);5. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;4.
    Menimbang, bahwa terhadap memori kasasi, Termohon Kasasi telahmengajukan kontra memori kasasi tanggal 11 Januari 2021 yang padapokoknya menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut, MahkamahAgung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasitersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena setelan membaca dan menelitimemori kasasi tanggal 15 Desember 2020 dan kontra memori kasasi tanggal11 Januari 2021 dinubungkan dengan pertimbangan Judex
    Facti, dalam halini Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Manado tidaksalah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut: Bahwa selama perselisihan antara Pemohon kasasi dengan TermohonKasasi belum diputus oleh Judex Facti , Pemohon Kasasi dijatuhi pidanaberdasarkan Putusan Pidana Pengadilan Negeri Manado Nomor237/Pid.B/2020/PN Mnd. tanggal 24 September 2020 dengan pidanapenjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di
    atas,Mahkamah Agung berpendapat bahwa amar Putusan Judex Facti/Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Manado Nomor17/Pdt.SusPHI/2020/PN Mnd., tanggal 19 November 2020 harus diperbaikiHalaman 6 dari 9 hal.
    Menyatakan hubungan kerja antara Tergugat dengan Penggugatputus karena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), terhitung sejakdibacakan putusan ini oleh Judex Facti;3. Menghukum Tergugat membayar kepada Penggugat uangkompensasi pemutusan hubungan kerja sejumlah Rp54.510.000,00(lima puluh empat juta lima ratus sepuluh ribu rupiah);5. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;4.
Putus : 25-09-2018 — Upload : 23-11-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 745 K/Pdt.Sus-PHI/2018
Tanggal 25 September 2018 — CV. INDUSTRI MALAKA VS SUPRIADI
3523 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menyatakan putus Hubungan Kerja antara Penggugat dan Tergugat sejak putusan Judex Facti diucapkan;3. Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Penggugat berupa Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, Uang Penggantian Hak serta upah proses yang keseluruhannya berjumlah Rp57.300.000,00 (lima puluh tujuh juta tiga ratus ribu rupiah);4. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; Membebankan biaya perkara kepada Negara;
    pada tanggal 20 Desember 2017;Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasanalasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalamundangundang, sehingga permohonan kasasi tersebut secara formal dapatditerima;:Menimbang, bahwa berdasarkan memori kasasi yang diterimatanggal 20 Desember 2017 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dariPutusan ini, Pemohon Kasasi meminta agar Mahkamah Agung membatalkanputusan hukum Judex
    Facti Pengadilan WHubungan Industrial padaHalaman 4 dari 8 hal.Put.Nomor 745 K/Pdt.SusPHI/2018Pengadilan Negeri Medan dalam perkara a quo dan menolak gugatanTermohon Kasasi untuk seluruhnya;Bahwa terhadap memori kasasi tersebut, Termohon Kasasi telahmengajukan kontra memori kasasi tanggal 5 Februari 2018 yang padapokoknya menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut, MahkamahAgung berpendapat:bahwa alasanalasan tersebut dapat dibenarkan, oleh karena
    setelahmeneliti dengan saksama memori kasasi tanggal 20 Desember 2017 dankontra memori kasasi tanggal 5 Februari 2018 dihubungkan denganpertimbangan Judex Facti, dalam hal ini Pengadilan Hubungan Industrialpada Pengadilan Negeri Medan telah salah menerapkan hukum denganpertimbangan sebagai berikut:Bahwa Judex Facti tidak mempertimbangkan bukti T.3 berupa SuratPeringatan keIIl sehubungan dengan hilangnya barang berkenaan dengantanggung jawabnya sebagai sekuriti.
    Menyatakan putus Hubungan Kerja antara Penggugat dan Tergugatsejak putusan Judex Facti diucapkan;3. Menghukum Tergugat untuk membayar hakhak Penggugat berupaUang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, Uang PenggantianHak serta upah proses yang keseluruhannya berjumlahRp57.300.000,00 (lima puluh tujuh juta tiga ratus ribu rupiah);4.
Putus : 31-01-2023 — Upload : 08-03-2023
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 96 K/Pdt.Sus-PHI/2023
Tanggal 31 Januari 2023 — RUDI HARTONO VS 1. PT. PUTRA BORNEO SUGIARTO SAMARINDA, DK
8330 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat I terhitung sejak putusan dibacakan oleh Judex Facti;3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja dan Uang Penggantian Hak Cuti kepada Penggugat seluruhnya sebesar Rp25.145.493,00 (dua puluh lima juta seratus empat puluh lima ribu empat ratus sembilan puluh tiga rupiah); 4.
Putus : 23-05-2018 — Upload : 22-11-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 395 K/Pdt.Sus-PHI/2018
Tanggal 23 Mei 2018 — PT PANDJI MEDIA GEMILANG VS HASANDRI AGUSTIAWAN
2314 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menyatakan pemutusan hubungan kerja yang dilakukan Tergugat terhadap Penggugat sejak putusan Judex Facti diucapkan;3.
    Mulia Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusanyang seadiladilnya;Bahwa terhadap memori kasasi, Termohon Kasasi telah mengajukankontra memori kasasi tanggal 13 Februari 2018 yang pada pokoknyamenolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi;Menimbang, bahwa terhadap keberatankeberatan kasasi tersebut,Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa keberatankeberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, olehkarena setelah meneliti secara saksama memori kasasi dan kontra memorikasasi dihubungkan dengan pertimbangan Judex
    Facti dalam hal iniPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Palembang,Halaman 5 dari 8 hal.
    Nomor 395 K/Padt.SusPHI/2018ternyata Judex Facti tidak salah menerapkan hukum dengan pertimbangansebagai berikut: Bahwa pemutusan hubungan kerja (PHK) tepat karena efisiensi dimanasebelum efisiensi dikenakan Pengusaha, Pekerja telah tidak masuk kerjaselama 4 (empat) hari sesuai Bukti T5 dan perusahaan merugi;Menimbang, bahwa terlepas dari pertimbangan tersebut di atas,Mahkamah Agung berpendapat amar putusan Pengadilan WHubunganIndustrial pada Pengadilan Negeri Palembang harus diperbaiki denganmenghilangkan
    Menyatakan pemutusan hubungan kerja yang dilakukan Tergugatterhadap Penggugat sejak putusan Judex Facti diucapkan;3.
Register : 28-12-2022 — Putus : 18-01-2023 — Upload : 18-01-2023
Putusan PT BANDA ACEH Nomor 125/PDT/2022/PT BNA
Tanggal 18 Januari 2023 — Pembanding/Tergugat : SAID ABDULLAH Diwakili Oleh : Muzakir, S.H.I., CIL
Terbanding/Penggugat I : SYARIFAH LAILA Binti SAID ALI Diwakili Oleh : Muhammad Nasir, S.H., M.H.
Terbanding/Penggugat II : SYARIFAH ALIYAH Diwakili Oleh : Muhammad Nasir, S.H., M.H.
Terbanding/Penggugat III : SAID ALI Bin SAID JAKFAR Diwakili Oleh : Muhammad Nasir, S.H., M.H.
Terbanding/Turut Tergugat III : Keuchik Gampong Gunung Cut
Terbanding/Turut Tergugat IV : Camat Kecamatan Tangan-Tangan
Terbanding/Turut Tergugat V : Dirwan, SH., Sp.N., Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)
22351
  • Sebab kekeliruan besar dilakukan oleh judex facti Pengadilan Tingkat Pertama karena judex facti tidak memutuskan berdasarkan fakta hukum dipersidangan dimana judex facti tidak menganalisa secara tajam dan menurut hukum tentang proses lahirnya Akta jual beli nomor 53 tahun 2009 yang oleh Penggugat tidak mampu membuktikannya dipersidangan tentang kebenaran dan keaslian surat akta jual beli tersebut justru yang dibuktikan hanyalah akta jual beli nomor 174/ 2018 yang dibuat didalam kode bukti P-1, bukti
    Seharusnya judex facti Pengadilan Tingkat pertama atas keterangan 3 (tiga) orang saksi yang tidak berkapasitas secara hukum sebagai saksi di dalam hukum pembuktian yang diajukan oleh Para Terbanding di Persidangan, maka seharusnyalah judex facti pengadilan tingkat pertama menolak keterangannya. Justru sangat disayangkan malah judex facti Pengadilan Tingkat pertama menerima dan mengabulkan dan bahkan mengsahkan Akta jual beli nomor 53 tahun 2009 dan Akta jual beli nomor 174 tahun 2018.

    - Bahwa, atas kekeliruan judex facti tingkat pertama sebagaimana diatas maka sepantasnyalah putusan nomor 7/Pdt.G/2022/PN Bpd haruslah dikoreksi dan diperbaiki oleh Pengadilan tinggi Banda Aceh;
    E. JUDEX FACTI TINGKAT PERTAMA KELIRU DALAM PERTIMBANGAN HUKUM TENTANG SAH TIDAKNYA AKTA JUAL BELI NOMOR 53 TAHUN 2009 DAN AKTA 174 TAHUN 2018
    - Bahwa, Pembanding berdasarkan fakta hukum dipersidangan sebagaimana yang dimuat di dalam putusan judex facti

    - Bahwa, oleh karena itu pertimbangan hukum judex facti Pengadilan Tingkat Pertama telah keliru maka sepantasnyalah judex facti Pengadilan tingkat 2 dalam hal ini adalah Pengadilan Tinggi Banda Aceh cukup alasan untuk memperbaiki putusan judex facti tingkat pertama nomor 7/Pdt.G/2022/PN Bpd;
    - Bahwa, Pembanding menilai pertimbangan hukum dari judex facti tingkat pertama sepertinya terlalu mengada ngada mencari celah untuk memenangkan pihak para Terbanding.
    PENUTUP
    A. KESIMPULAN
    Berdasarkan hal tersebut memperlihatkan bahwa judex facti tingkat pertama telah keliru dan tidak cermat serta tidak sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan sehingga pertimbangan judex facti tersebut haruslah dibatalkan.
Putus : 10-06-2020 — Upload : 18-09-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 534 K/Pdt.Sus-PHI/2020
Tanggal 10 Juni 2020 — YAYASAN DARUD DA'WAH WAL-IRSYAD VS 1. LEDY, S.Si,, DKK
15345 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menyatakan putus hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat putus sejak putusan Judex Facti diucapkan berdasarkan ketentuan Pasal 161 ayat (1) Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003;3.
    Menolak seluruh gugatan Penggugat dan II dan atau setidaktidaknyamenyatakan tidak dapat diterima; Menghukum Penggugat dan II untuk membayar seluruh biaya perkara; Dan atau apabila Majelis Hakim Kasasi a quo berpendapat lain; Mohonputusan yang seadiladilnya.Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut, MahkamahAgung berpendapat:Bahwa keberatankeberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, olehkarena setelah meneliti secara saksama memori kasasi tanggal 19 Agustus2019 dihubungkan dengan pertimbangan Judex
    Facti, dalam hal iniPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru tidaksalan menerapkan hukum tetapi perlu. dilakukan perbaikan denganpertimbangan sebagai berikut:Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 6 Undang UndangNomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang dimaksudperusahaan adalah:a.
    Menyatakan putus hubungan kerja antara Para Penggugat denganTergugat putus sejak putusan Judex Facti diucapkan berdasarkanketentuan Pasal 161 ayat (1) Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003;3.
Putus : 15-10-2020 — Upload : 15-03-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1264 K/Pdt.Sus-PHI/2020
Tanggal 15 Oktober 2020 — PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO), Tbk. KANTOR CABANG LIMBOTO VS YOHANIS LAHAY
11162 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat II putus sejak putusan Judex Facti dibacakan; 3. Menghukum Tergugat I membayar uang Dana Pensiun Lembaga Keuangan (PPIP-DPLK BRI) kepada Penggugat sesuai ketentuan yang berlaku: 4. Menghukum Tergugat II membayar uang kompensasi PHK kepada Penggugat sebesar Rp52.818.600,00 (lima puluh dua juta delapan ratus delapan belas ribu enam ratus rupiah); 5.
    Kasasi danTurut Termohon Kasasi telah mengajukan kontra memori kasasi masingmasing tanggal 9 Januari 2020 dan 10 Januari 2020 yang pada pokoknyamenolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi;Menimbang, bahwa terhadap keberatankeberatan tersebut,Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karenasetelah meneliti secara saksama memori kasasi tanggal 19 Desember 2019dan kontra memori kasasi tanggal 9 Januari 2020 dan 10 Januari 2020dinubungkan dengan pertimbangan Judex
    Facti, dalam hal ini PengadilanHubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Gorontalo tidak salahmenerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut: Bahwa Penggugat dalam gugatannya mengakui bekerja pada Tergugat/Pemohon Kasasi sebagai Supir operasional atau Supir tugas keluarkantor (TKK) dan Supir yang melayani pimpinan, dan menurut Judex Factimerupakan pekerjaan yang tidak dapat dialindayakan karena bukantermasuk usaha penyediaan makan bagi pekerja/buruh (Catering), usahatenaga pengamanan (Security
    Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat IIputus sejak putusan Judex Facti dibacakan;3. Menghukum Tergugat membayar uang Dana Pensiun LembagaKeuangan (PPIPDPLK BRI) kepada Penggugat sesuai ketentuanyang berlaku:Halaman 8 dari 9 hal. Put. Nomor 1264 K/Pdt. SusPHI/20204. Menghukum Tergugat membayar uang kompensasi PHK kepadaPenggugat sebesar Rp52.818.600,00 (lima puluh dua juta delapanratus delapan belas ribu enam ratus rupiah);5.
Putus : 04-08-2021 — Upload : 01-10-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 696 K/Pdt.Sus-PHI/2021
Tanggal 4 Agustus 2021 — PT MEGA CENTRAL FINANCE CABANG BANDUNG 6 VS ARIF SELAMAT TELAUMBANUA
10871 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menyatakan putusan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat sejak putusan Judex Facti ini dibacakan;4. Menghukum Tergugat untuk membayar kompensasi kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus dengan total sebesar Rp46.782.000,00 (empat puluh enam juta tujuh ratus delapan puluh dua ribu rupiah);5.
    perkaraATAU, apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara iniberpendapat lain, mohon putusan yang seadiladilnya dan bijaksana (exaequo et bono);Bahwa terhadap memori kasasi tersebut, Termohon Kasasi telahmengajukan kontra memori kasasi pada tanggal 16 Maret 2021 yang padapokoknya menolak memori kasasi dari Pemohon Kasasi;Menimbang, bahwa setelah meneliti secara saksama memori kasasitanggal 25 Februari 2021 dan kontra memori kasasi tanggal 16 Maret 2021dinubungkan dengan pertimbangan Judex
    Facti dalam hal ini PengadilanHubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung tidak terdapatkesalahan dalam menerapkan hukum, dengan pertimbangan sebagaiberikut: Bahwa meskipun surat peringatan ketiga tanggal 21 Januari 2019 telahberakhir masa berlakunya 6 (enam) bulan kemudian sesuai ketentuanPasal 40 ayat (3) Peraturan Perusahan, Judex Facti sama sekali tidakmempertimbangkan bukti suratsurat pemutusan hubungan kerja tanggal1 April 2020 yang mana Penggugat masih belum menunjukan kinerjayang
    SusPHI/20216.Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukanoleh Tergugat ternadap Penggugat batal demi hukum;Menyatakan putusan hubungan kerja antara Penggugat denganTergugat sejak putusan Judex Facti ini dibacakan;Menghukum Tergugat untuk membayar kompensasi kepadaPenggugat secara tunai dan sekaligus dengan total sebesarRp46.782.000,00 (empat puluh enam juta tujuh ratus delapan puluhdua ribu rupiah);Menghukum Tergugat untuk membayar upah proses selama 6(enam) bulan kepada Penggugat secara