Ditemukan 305695 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 30-07-2012 — Putus : 13-12-2012 — Upload : 10-04-2014
Putusan PN KUDUS Nomor 39/ Pdt.G/2012/ PN.Kds.
Tanggal 13 Desember 2012 — MARWI, M e l a w a n : PT. SWADHARMA BHAKTI SEDAYA FINANCE (ACC Kudus)
13701265
  • Eksepsi Mengenai Kompetensi RelatifA.1.Gugatan Penggugat yang diajukan kePengadilan Negeri Kudus adalah salah alamat.Bahwa gugatan yang diajukan oleh Penggugatadalah berkenaan dengan permasalahan hukum1112yang mempermasalahkan perselisihan/sengketayang terjadi antara Penggugat dengan Tergugatberkaitan dengan pelaksaan perjanjian pembiayaandengan jaminan fiducia nomor:02.300371.000.913898. yang telah di tanda tanganidan disepakati bersama oleh kedua belah pihaktertanggal 14 september 2009.Bahwa dalam
    relative) yangpada pokoknya menyatakan Pengadilan Negeri Kudus tidakberwenang mengadili perkara ini dengan alasan sebagai berikut :A Eksepsi Mengenai Kompetensi RelatifA.1.
    Tentang Pengadilan Negeri Kudus Tidak BerwenangUntuk Memeriksa atau Mengadili Perkara(Kompetensi Relatif).Menimbang, bahwa oleh karena materi eksepsi dari Tergugatmenyangkut mengenai eksepsi kewenangan relatif maka sesuaidengan ketentuan Pasal 136 HIR maka Majelis Hakim sebelummemeriksa pokok perkara terlebih dahulu akan mempertimbangkaneksepsi Tergugat sepanjang mengenai kompetensi relatif tersebutsebagai berikut;Menimbang, bahwa dipersidangan untuk memperkuat dalileksepsi Tergugat, maka Tergugat
    yaitu Foto copy yang telah dilegalisir dan telah dicocokkandengan aslinya Surat Perjanjian Pembiayaan dengan Jaminan Fidusianomor perjanjian 02.300.371.00.091389.8 tanggal 14 September2009 karena Majelis berpendapat bahwa yang menjadi obyekperjanjian adalah surat perjanjian tersebut, sehingga Majelismenganggap penting dan perlu untuk melihat dan mengetahui isi77perjanjian tersebut sebelum menerima bukti keseluruhan dari keduabelah pihak ;Menimbang, bahwa Tergugat telah mengajukan eksepsitentang kompetensi
    Kompetensi berdasarkan Pemilihan Domisili; dilakukan olehpara pihak sewaktu membuat perjanjian awal dimana dalamperjanjian awal memuat klausul yang mengatur apabiladikemudian hari terjadi sengketa atau dituangkan dalam aktasecara tersendiri yang terpisah dari perjanjian pokokg.
Register : 10-01-2013 — Putus : 05-06-2013 — Upload : 15-09-2014
Putusan PN KUDUS Nomor 2/Pdt.G/2013/PN.KDS
Tanggal 5 Juni 2013 — - SUHARTO, melawan - 1. KRISLISTIANTO, TERGUGAT I; - 2. ASROFI, TERGUGAT II; - 3. HJ. MUNZAYANAH, TURUT TERGUGAT I; - 4. PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk., TURUT TERGUGAT II; - 5. KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) SEMARANG, TURUT TERGUGAT III;
21921740
  • DALAM EKSEPSIGUGATAN PENGGUGAT YANG MEMPERMASALAHKAN HIBAH MERUPAKANKEWENANGAN PENGADILAN AGAMA (KOMPETENSI ABSOLUT)1.Bahwa setelah Turut Tergugat II baca dengan cermat dan teliti, inti gugatanPenggugat adalah keberatan dengan proses peralihan hak atas SHM No. 273/Panjang secara hibah dari almarhum SUMARLAN SUGITO BIN MOCH IKSANkepada ASROFI BIN SUMARLAN SUGITO berdasarkan Akta Hibah No. 48/81tanggal 121281 yang dibuat di hadapan PPAT JULIUS DJOKO RAHARDJOBA, Camat Bae Kudus;Bahwa sesuai Putusan
    Majelis HakimPengadilan Negeri Kudus yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara iniuntuk menolak gugatan Penggugat atau setidaktidaknya menyatakan gugatanPenggugat tidak dapatditerima;Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat, Turut Tergugat III telah mengajukanjawaban yang pada pokoknya sebagai berikut :DALAM EKSEPSI :=0 222 nnnnnnc ec n nnn cence nnn nnnenennnees1.Bahwa Turut Tergugat HI menolak seluruh dalildalil Penggugta, kecuali terhadaphalhal yang diakui secara tegas kebenarannya; Eksepsi Kompetensi
Kata Kunci : Kompetensi Absolut PTUN
TATA USAHA NEGARA/C.1/SEMA 4 2016
29110
  • Pasca berlakunya UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan,kompentensi Peradilan Tata Usaha Negara:a)   Berwenangmengadili perkara berupa gugatan dan permohonan.b)  Berwenangmengadili perbuatan melanggar hukum oleh ... [Selengkapnya]
Register : 10-07-2013 — Putus : 01-10-2013 — Upload : 08-11-2013
Putusan PA BUKITTINGGI Nomor 377/Pdt.G/2013/PA.Bkt
Tanggal 1 Oktober 2013 — Pemohon VS Termohon
9457
Kata Kunci : Kompetensi Absolut;kewenangan mengadili;kewenagan mengadili kompetensi absolut
AGAMA/1.1/SEMA 7 2012
21910
  • Dalamhal putusan Pengadilan Agama menyatakan tidak menerima gugatan Penggugat karenabukan termasuk kewenangan Pengadilan Agama, tingkat banding menguatkan putusantersebut, Majelis Kasasi membatalkan, mengadili sendiri: Menyatakan PengadilanAgama ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : Kompetensi, litigasi, peradilan agama, sesuai akad
AGAMA/2.A/SEMA 2 2019
7670
  • Penyelesaian sengketa ekonomi syari'ah secara litigasi pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUU-X/2012 tanggal 29 Agustus 2013 menjadi kompetensi absolut/kewenangan mutlak peradilan agama, sedangkan penyelesaian secara non litigasi ... [Selengkapnya]
  • Penyelesaian sengketa ekonomi syari'ah secara litigasi pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUU-X/2012 tanggal 29 Agustus 2013 menjadi kompetensi absolut/kewenangan mutlak peradilan agama, sedangkan penyelesaian secara non litigasi dilakukan sesuai akad

Register : 11-04-2017 — Putus : 29-05-2017 — Upload : 09-06-2017
Putusan PTA PALU Nomor 0004/Pdt.G/2017/PTA.Pal
Tanggal 29 Mei 2017 — PEMBANDING VS TERBANDING
658537
  • telahdiperiksa, dipertimbangkan dan diputus pada tingkat pertama;Menimbang, bahwa setelah Majelis Tingkat Banding mempelajari danmeneliti secara seksama berkas perkara mulai dari surat permohonan sampaidengan putusan serta semua suratsurat yang berkaitan dengan perkara a quo,majelis Tingkat banding tidak sependapat dengan pertimbangan majelis hakimTingkat Pertama dengan pertimbangan sebagai berikut;Menimbang, bahwa Termohon/Pembanding bersamaan denganjawabannya telah mengajukan eksepsi tentang kompetensi
    MUKTI ARTO didalam bukunya PraktekPerkara Perdata pada Pengadilan Agama halaman 102 diambil alih menjadipertimbangan sendiri Majelis Hakim Tingkat Banding bahwa pasal 66 dan pasal73 Undangundang Nomor 7 Tahun 1989 telah mengatur secaralimitatifkewenangan Pengadilan Agama yang tidak berwenang maka Hakim secara ExOffisio harus menyatakan diri tidak berwenang untuk melindungi pihak isteri;Menimbang, bahwa berdasarkan teori hukum acara perdata tentangtatacara penyelesaian eksepsi kompetensi yang diatur
    dalam pasal 136 HIRdijelaskan oleh M.Yahya Harahap,S.H., dalam bukunya yang berjudul HUKUMACARA PERDATA cetakan ke lima Tahun 2007, Penerbit Sinar Grafika halaman406 s/d 407 yang diambil alih sebagai pendapat sendiri Majelis Hakim TingkatBanding, bahwa kompetensi dan eksepsi tentang pokok perkara maka yangpertama kali harus diperiksa dan diputus adalah tentang eksepsi kompetensi,sebelum menjatuhkan putusan tentang pokok perkara.
    Apabila eksepsi tersebutmenyangkut kompetensi relatif dan Majelis hakim Pengadilan Agama Paluberpendapat, bahwa eksepsi kompetensi relatifnya ditolak , maka harus diputusdalam Putusan Sela (bukan Putusan Akhir), dengan perintah kepada kedua belahpihak untuk melanjutkan perkaranya, sedangkan eksepsi lainnya dipertimbangkanbersamasama dengan pokok perkara;Menimbang, bahwa oleh karenanya Majelis hakim Tingkat Bandingberpendapat bahwa majelis hakim Tingkat Pertama telah keliru menerapkanhukum acara terhadap
    relatiftersebut dapat dikabulkan, maka hal tersebut harus dituangkan dalam bentukputusan akhir (eind vonnis atau final judgement);Menimbang, bahwa berdasarkan beberapa pertimbangan Majelis HakimTingkat Banding tersebut diatas, maka putusan Pengadilan Agama Palu tanggal22 Februari 2017 Nomor 616/Pdt.G/2016/PA.Pal tidak dapat dipertahankan,karenanya harus dibatalkkan dan dengan mengadili sendiri sebagaimanatercantum dalam amar putusan dibawah ini ;Menimbang, bahwa karena eksepsi kompetensi relatif
Kata Kunci : Kompetensi Pengadilan Tinggi TUN; Upaya Administratif;
TATA USAHA NEGARA/B.3/SEMA 1 2017
28370
  • Sehubungan dengan berlakunya UU No. 30 Tahun 2014 tentang AdministrasiPemerintahan (UU AP), terutama ketentuan Pasal 1 angka 18, Pasal 75, dan Pasal76 undang-undang tersebut, maka perlu dicermati hal-hal sebagai berikut :a.   ... [Selengkapnya]
  •     Ketentuan Pasal 48 dan Pasal 51 UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara mengenai kompetensi Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara sebagai pengadilan tingkat pertama tidak dapat diterapkan lagi, karena persoalan hukum tentang upaya administratif
Putus : 11-06-2004 — Upload : 22-08-2007
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 58K/TUN/2004
Tanggal 11 Juni 2004 — Sendi Bingei Purba Siboro; Kepala Kantor Pertanahan Depok; Hendri Prastowo
381275 Berkekuatan Hukum Tetap
Kata Kunci : Kompetensi, fiktif positif, UU Cipta Kerja
TATA USAHA NEGARA/2/SEMA 5 2021
14850
  • Dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 11Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, permohonan fiktif positif sudah tidak lagimenjadi kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara.
Putus : 19-02-2008 — Upload : 10-06-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 820K/PID.SUS/2007
Tanggal 19 Februari 2008 — Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pankep ; MUHARRAM S.Pd. bin LAUNDE
10173 Berkekuatan Hukum Tetap
Kata Kunci : administrasi perkara atas perkara yang diperintahkan diperiksa kembali;kewenangan mengadili;kompetensi absolut
AGAMA/1.2-3/SEMA 7 2012
10130
  • a)     Pengadilan Agama meneruskan memeriksa perkaralama sesuai bunyi putusan Mahkmah Agung tersebut. Pola bindalminnya dengan caramembuat jurnal/lembaran baru seperti pemeriksaan verzet/jurnal keuangan tidakditutup dan sisa ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : Hukum acara; Kompetensi absolut; Kewenangan pengadilan; Pengadilan Tipikor; Pengadilan Tata Usaha Negara
PIDANA UMUM/A.2/SEMA 3 2015
11140
  •  Kewenangan Pengadilan Tipikordan Pengadilan Tata Usaha NegaraDi dalam Pasal 21Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, PengadilanTata Usaha Negara berwenang memeriksa dan memutuskan ada atau tidak ada ... [Selengkapnya]
Register : 18-06-2019 — Putus : 31-07-2019 — Upload : 12-09-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 329 K/TUN/2019
Tanggal 31 Juli 2019 — TOGAP MARPAUNG, PGD VS KETUA TIM UJI KOMPETENSI yang dalam hal ini adalah SEKRETARIS UTAMA BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR (BAPETEN);
259131 Berkekuatan Hukum Tetap
  • TOGAP MARPAUNG, PGD VS KETUA TIM UJI KOMPETENSI yang dalam hal ini adalah SEKRETARIS UTAMA BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR (BAPETEN);
    TOGAP MARPAUNG, PGD, kewarganegaraanIndonesia, tempat tinggal di Jalan Siliwangi Raya, BlokA.203 Chandra Baru, RT 001 RW 017 Jatirahayu, PondokMelati Bekasi, pekerjaan Pegawai Negeri Sipil;Pemohon Kasasi;LawanKETUA TIM UJI KOMPETENSI yang dalam hal ini adalahSEKRETARIS UTAMA BADAN PENGAWAS TENAGANUKLIR (BAPETEN), tempat kedudukan di GedungBAPETEN, Jalan Gajah Mada Nomor 8, Jakarta Pusat:Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Indra Gunawan, S.H., M.H.
    Mewajibkan Tergugat untuk menunda pelaksanaan Surat Hasil UjiKompetensi Kenaikan Jabfung Wasrad Nomor 0813/KP 02O2/SET/IV/2018, tertanggal 20 April 2018, Tidak Lulus Uji Kompetensi, atas namaDrs. Togap Marpaung, PGD. dalam perkara yang sedang berjalansampai memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap;Pokok Perkara1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;2.
    Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tata Usaha Negara berupa:Surat Hasil Uji Kompetensi Kenaikan Jabfung Wasrad Nomor : 0813/KP02 O2/SET/IV/2018, tertanggal 20 April 2018, Tidak Lulus UjiKompetensi, atas nama Drs. Togap Marpaung, PGD;3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Hasil Uji KompetensiKenaikan Jabfung Wasrad Nomor 0813/KP 02 O2/SET/IV/2018,tertanggal 20 April 2018, Tidak Lulus Uji Kompetensi, atas nama Drs.Togap Marpaung, PGD;4.
    Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tata Usaha Negara berupa:Surat Hasil Uji Kompetensi Kenaikan Jabfung Wasrad Nomor 0813/KP02 O2/SET/IV/2018, tertanggal 20 April 2018, Tidak Lulus UjiKompetensi, atas nama Drs. Togap Marpaung, PGD;3. Mewajibkan Termohon Kasasi untuk mencabut Surat Hasil UjiKompetensi Kenaikan Jabfung Wasrad Nomor : 0813/KP 02O2/SET/IV/2018, tertanggal 20 April 2018, Tidak Lulus Uji Kompetensi,atas nama Drs. Togap Marpaung, PGD:4.
    Togap Marpaung, PGD, (Penggugat) di sampingsubstansinya bukan hanya berisi tindakan hukum tetapi menyangkutaspekaspek lain non hukum, seperti moralitas, profesionalitas, akademis,integritas, rekam jejak (track record), dan prinsip kehatihatian, lagi pulaPejabat penerbitnya juga adalah jabatan yang dibatasi oleh tenggang waktu,in casu Tergugat (Tim Uji Kompetensi dalam rangka Inpassing dan KenaikanJenjang Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi Periode April 2018) berakhirmasa jabatannya pada saat selesainya
Register : 17-07-2018 — Putus : 19-12-2018 — Upload : 20-03-2019
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 167/G/2018/PTUN-JKT
Tanggal 19 Desember 2018 — SERTIFIKASI KOMPETENSI MANDIRI : MANAJER UNIT SERTIFIKASI PADA UNIT SERTIFIKASI PT. PLN (PERSERO) PUSAT PENDIDIKAN DAN PELATIHAN (CORPORATE UNIVERSITY),
19886
  • SERTIFIKASI KOMPETENSI MANDIRI : MANAJER UNIT SERTIFIKASI PADA UNIT SERTIFIKASI PT. PLN (PERSERO) PUSAT PENDIDIKAN DAN PELATIHAN (CORPORATE UNIVERSITY),
    SERTIFIKAS KOMPETENSI MANDIRI, berkedudukan di Jalan Pluit RayaKav. 12 Blok A5, Penjaringan, Jakarta Utara, dalam hal inidiwakili oleh IR. LUDY EQBAL AL MUHAMADI,Warganegara Indonesia, Pekerjaan Direktur Utama PTSertifikasi Kompetensi Mandiri, beralamat di Griya Asri WikaBlok C1/01 RT. 005 RW 005, Kelurahan Jatiranggon,Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi.
    Bukti P 43Sertifikasi Kompetensi Mandiri, Nomor338/DAN.02.07/PPBJ/2018, tanggal 24 Mei 2018,Perihal : Jawaban Sanggahan Pelelangan PekerjaanPenyedia Jasa Sertifikasi Kompetensi BidangDistribusi. (fotokopi sesuai dengan asli, lampiransesuai fotokopi);Surat dari PT Sertifikasi Kompetensi Mandiri kepadaManajer PT. PLN (Persero) Unit Sertifikasi, Nomor :066.04/LSKSKIM/V/2018, tanggal 25 Mei 2018,Perihal : Sanggaj Banding. (fotokopi dari fotokopi);Surat Plt.
    Sertifikasi Kompetensi Mandiri,tanggal 25 April 2018, Perihal : Penjelasan AspekPerpajakan PT. Sertifikasi Kompetensi Mandiri.(fotokopi dari fotokopi);Surat dari Pejabat Pelaksana Pengadaan Pusatpendidikan dan pelatinan PT PLN (Persero) kepadaTerlampir, Nomor : 249/Da.02.07/PUSDIKLAT/2018,tanggal 20 April 2018, perihal : Undangan PelelanganTerbatas Pekerjaan Pengadaan Penyedia JasaSertifikasi Kompetensi Bidang Distribusi dan DaftarHadir Pendaftaran dan Pengambilan Dokumen.
    Eksepsi Tentang Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta TidakBerwenang Untuk Mengadili Perkara (Kompetensi Absolut).2.
    Peningkatan kompetensi pegawai PT PLN (Persero) khususnya dibidang DistribusiPasal 2 Lingkup Pekerjaana. Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan di BidangDistribusi hingga penerbitan sertifikat.b. Perpanjangan sertifikat KompetensiPasal 3 Syarat Teknis1. Proses SertifikatProses Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan dilakukanmelalui tahapan sebagai berikut:a. Uji Tertulis,b. Uji Lisan / Wawancara;c.
Register : 20-01-2014 — Putus : 07-05-2014 — Upload : 09-01-2015
Putusan PTA SEMARANG Nomor 22/Pdt.G/2014/PTA.Smg.
Tanggal 7 Mei 2014 — PEMBANDING, umur 40 tahun, agama Islam, pendidikan -, pekerjaan Ibu Rumah Tangga, bertempat tinggal di Kabupaten Kebumen, dalam hal ini memberikan kuasa kepada SETIARINI TJATUR RAHAJU, S.H., M.B.L., Advokat yang beralamat di Jalan Karangrejo III – 5 Banyumanik Semarang, berdasarkan surat kuasa khusus nomor: 080/SK/ADV/SCR/2013 tertanggal 7 Nopember 2013, semula sebagai TERMOHON KONPENSI / PENGGUGAT REKONPENSI sekarang sebagai PEMBANDING; MELAWAN TERBANDING, umur 41 tahun, agama Islam, pendidikan: Diploma, pekerjaan PNS, bertempat tinggal di Kabupaten Kebumen, sekarang berdomisili di rumah Dinas Puskesmas Pembantu Podourip R.T. 01 R.W. 01, Desa Podourip, Kecamatan Petanahan, Kabupaten Kebumen, semula sebagai PEMOHON KONPENSI / TERGUGAT REKONPENSI sekarang sebagai TERBANDING;
1560
Register : 09-06-2023 — Putus : 16-11-2023 — Upload : 21-11-2023
Putusan PN PADANG Nomor 96/Pdt.G/2023/PN Pdg
Tanggal 16 Nopember 2023 — Penggugat:
1.Asmidar
2.Das Asnita
Tergugat:
2.Benny Faizal
3.pemerintah republik indonesia cq kepala badan pertanahan nasional pusat cq kepala kantor wilayah badan pertanahan nasional propinsi sumatera barat cq kepala kantor pertanahan kota padang
292380
  • MENGADILI:

    1. Mengabulkan Eksepsi Tergugat sepanjang menyangkut Kompetensi Absolut.
    2. Menyatakan Pengadilan Negeri Padang tidak berwenang secara Kompetensi Absolut untuk mengadili perkara Perdata Gugatan Nomor 96/Pdt.G/2023/PN Pdg.
    3. Menyatakan Eksepsi Tergugat selain Kompetensi Absolut, tidak dapat diterima.
    4. Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima.
Register : 08-11-2023 — Putus : 25-03-2024 — Upload : 25-03-2024
Putusan PN PALEMBANG Nomor 252/Pdt.G/2023/PN Plg
Tanggal 25 Maret 2024 — Penggugat:
Dr H.Burlian Abdullah
Tergugat:
Gubernur Provinsi Sumatera Selatan
Turut Tergugat:
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan
6846
  • MENGADILI :

    I. DALAM EKSEPSI

    1. Menolak eksepsi kompetensi absolute dari Tergugat dan Turut Tergugat ;
    2. Mengabulkan eksepsi kompetensi relatif dari Tergugat ;
    3. Menyatakan Pengadilan Negeri Palembang tidak berwenang secara kompetensi relatif untuk mengadili perkara tersebut ;

    II.

Register : 17-10-2019 — Putus : 03-09-2020 — Upload : 04-09-2020
Putusan PN SURABAYA Nomor 1038/Pdt.G/2019/PN Sby
Tanggal 3 September 2020 — Penggugat:
ARTA PRAJOGO
Tergugat:
1.SATPOL PP SURABAYA
2.DINAS PERDAGANGAN SURABAYA
3.HANDOKO
Turut Tergugat:
1.SUZANNA NILAWATI CHANDRA TANTONO
2.SUJAYANTO,SH.,MM
836662
  • M E N G A D I L I

    1. Mengabulkan Eksepsi Kompetensi Absolut Tergugat I dan Tergugat II;
    2. Menyatakan Pengadilan Negeri Surabaya secara Kompetensi Absolut tidak berwenang untuk mengadili perkara a quo;
    3. Menyatakan Eksepsi Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, selain kompetensi absolut, tidak dapat diterima
    4. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet On Van Kelijk Verklaard);
    5. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam
Register : 26-03-2019 — Putus : 29-04-2019 — Upload : 20-06-2022
Putusan PTTUN JAKARTA Nomor 84/B/2019/PT.TUN.JKT
Tanggal 29 April 2019 — Sertifikasi Kompetensi Mandiri. Diwakili oleh Ir.Ludy Eqbal Al muhamadi
Terbanding/Tergugat I : Pejabat Pelaksanaan Pengadaan PT. PLN Persero Pusat Pendidikan dan Pelatihan
Terbanding/Tergugat II : Manajer PT. PLN Persero Pusat Pendidikan dan Pelatihan Unit Sertifikasi
13027
  • Sertifikasi Kompetensi Mandiri. Diwakili oleh Ir.Ludy Eqbal Al muhamadi
    Terbanding/Tergugat I : Pejabat Pelaksanaan Pengadaan PT. PLN Persero Pusat Pendidikan dan Pelatihan
    Terbanding/Tergugat II : Manajer PT. PLN Persero Pusat Pendidikan dan Pelatihan Unit Sertifikasi