Ditemukan 8919854 data

Urut Berdasarkan
 
Kata Kunci : gugatan waris, gugatan wakaf, gugatan harta bersama
AGAMA/2/SEMA 10 2020
2532538
  • Putusan perkara dalam gugatan waris, wakaf, hibah, dan harta bersama yang objek perkara berupa benda tidak bergerak perlu dimuat pertimbangan hukum dan amar yang memerintahkan para pihak atau siapa saja yang menguasai benda tersebut untuk ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : Pemberhentian dengan tidak hormat, PNS, korupsi
TATA USAHA NEGARA/4/SEMA 5 2021
12400
  • KeputusanPemberhentian Tidak Dengan Hormat PNS Yang Diterbitkan Atas Dasar PutusanPengadilan Tindak Pidana Korupsi Keputusan Tata Usaha Negara berupapemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil yang diterbitkanatas dasar ... [Selengkapnya]
Undang-Undang
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946
16461081
  • Tentang : Peraturan Hukum Pidana
Kata Kunci : Pengaturan pidana bersyarat (percobaan) Tindak pidana korupsi
PIDANA UMUM/C.4/SEMA 7 2012
11860
  • Pembuat Undang-Undang telah menetapkan adanyapidana minimum khusus, karena itu menjatuhkan pidana percobaan pada prinsipnyatidak diperbolehkan, apabila disimpangi maka hakim telah menginjakan kakinya keranah kekuasaan pembuat Undang-Undang.
SEMA
SEMA Nomor 3 Tahun 1965
582368
  • Tentang : Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1965 dalam Hal Kasasi
QANUN
QANUN Nomor 11 Tahun 2008 Tahun 2008
5843352
  • Tentang : Perlindungan Anak
Kata Kunci : Putusan Pidana, Alasan PK, kebohongan, tipu muslihat, bukti palsu
PERDATA/1.a.1 /SEMA 5 2021
32600
  • UU Mahkamah AgungPutusan perkara pidana yang diajukan oleh pemohon peninjauan kembali dalam perkara perdata sebagai bukti adanya suatu kebohongan atau tipu muslihat atau adanya pemalsuan sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 67 huruf (a) Undang ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : putusan provisi, putusan serte merta
RAKERNAS 2005/I/PERDATA
13670
  • Hukum Acara yang berlaku dalam gugatan provisionil tidak diatur dalam HIR, karena itu dalam praktek diambil sebagai pedoman ketentuan-ketentuan dalam Rv yaitu Pasal 53 s/d 57 dan Pasal 332 serta Pasal 351 RVGugatan Provisiional adalah permintaan ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : Perlindungan terhadap Pembeli Tanah yang Beritikad Baik
PERDATA UMUM/9/SEMA 7 2012
24800
  • Perlindungan harus diberikan kepada pembeli yang itikad baik sekalipun kemudian diketahui bahwa penjual adalah orang yang tidak berhak (obyek jual beli tanah). Pemilik asal hanya dapat mengajukan gugatan ganti rugi kepada Penjual yang tidak ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : gugatan nafkah
RAKERNAS/2012/PERDATA AGAMA/FORMIL/4
28642678
  • Untuk keperluan dalam menetapkan nafkah dan mutah dalam perkara perceraian, identitas pemohon/penggugat dan termohon/tergugat harus mencantumkan pekerjaan yang jelas.
Kata Kunci : Peninjauan Kembali dalam putusan Arbitrase, Pembatalan Arbitrase; Arbitrase Nasional
2/Yur/Arbt/2018
51780
  • Putusan Banding Arbitrase yang diputus oleh Mahkamah Agungadalah final dan mengikat dan tidak dapat diajukan peninjauan kembali
Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2000
24653076
  • Tentang : Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
SEMA
SEMA Nomor 2 Tahun 2015
410185
  • Tentang : Pemberlakuan Ketentuan Pasal 10 Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 37/KMA/SK/III/2015
Fatwa DSN
Fatwa DSN Nomor 105/DSN-MUI/X/2016 Tahun 2016
25481520
  • Tentang : Penjaminan Pengembalian Modal Pembiayaan Mudharabah Musyarakah, dan Wakalah Bil Istitsmar
SEMA
SEMA Nomor 1 Tahun 2016
18193
  • Tentang : Penghentian Penggunaan Biaya Proses Penyelesaian Perkara Yang Tidak Sesuai dengan Ketentuan Perma Nomor 3 Tahun 2012 tentang Biaya Proses Penyelesaian Perkara dan Pengelolaannya pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada di Bawahnya
SEMA
SEMA Nomor 9 Tahun 2008
334158
  • Tentang : Pelaporan Penerimaan dan Penggunaan Biaya Perkara pada Pengadilan
Undang-Undang
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000
647300
  • Tentang : Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah