Ditemukan 8919854 data
- Putusan perkara dalam gugatan waris, wakaf, hibah, dan harta bersama yang objek perkara berupa benda tidak bergerak perlu dimuat pertimbangan hukum dan amar yang memerintahkan para pihak atau siapa saja yang menguasai benda tersebut untuk ... [Selengkapnya]
- KeputusanPemberhentian Tidak Dengan Hormat PNS Yang Diterbitkan Atas Dasar PutusanPengadilan Tindak Pidana Korupsi Keputusan Tata Usaha Negara berupapemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil yang diterbitkanatas dasar ... [Selengkapnya]
- Pembuat Undang-Undang telah menetapkan adanyapidana minimum khusus, karena itu menjatuhkan pidana percobaan pada prinsipnyatidak diperbolehkan, apabila disimpangi maka hakim telah menginjakan kakinya keranah kekuasaan pembuat Undang-Undang.
- Tentang : Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1965 dalam Hal Kasasi
- UU Mahkamah AgungPutusan perkara pidana yang diajukan oleh pemohon peninjauan kembali dalam perkara perdata sebagai bukti adanya suatu kebohongan atau tipu muslihat atau adanya pemalsuan sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 67 huruf (a) Undang ... [Selengkapnya]
- Hukum Acara yang berlaku dalam gugatan provisionil tidak diatur dalam HIR, karena itu dalam praktek diambil sebagai pedoman ketentuan-ketentuan dalam Rv yaitu Pasal 53 s/d 57 dan Pasal 332 serta Pasal 351 RVGugatan Provisiional adalah permintaan ... [Selengkapnya]
- Perlindungan harus diberikan kepada pembeli yang itikad baik sekalipun kemudian diketahui bahwa penjual adalah orang yang tidak berhak (obyek jual beli tanah). Pemilik asal hanya dapat mengajukan gugatan ganti rugi kepada Penjual yang tidak ... [Selengkapnya]
- Untuk keperluan dalam menetapkan nafkah dan mutah dalam perkara perceraian, identitas pemohon/penggugat dan termohon/tergugat harus mencantumkan pekerjaan yang jelas.
- Putusan Banding Arbitrase yang diputus oleh Mahkamah Agungadalah final dan mengikat dan tidak dapat diajukan peninjauan kembali
- Tentang : Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
- Tentang : Pemberlakuan Ketentuan Pasal 10 Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 37/KMA/SK/III/2015
- Tentang : Penjaminan Pengembalian Modal Pembiayaan Mudharabah Musyarakah, dan Wakalah Bil Istitsmar
- Tentang : Penghentian Penggunaan Biaya Proses Penyelesaian Perkara Yang Tidak Sesuai dengan Ketentuan Perma Nomor 3 Tahun 2012 tentang Biaya Proses Penyelesaian Perkara dan Pengelolaannya pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada di Bawahnya
- Tentang : Pelaporan Penerimaan dan Penggunaan Biaya Perkara pada Pengadilan
- Tentang : Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah