Ditemukan 31593 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-07-2019 — Putus : 17-07-2019 — Upload : 16-10-2019
Putusan PN SERUI Nomor 46/Pid.Sus/2019/PN Sru
Tanggal 17 Juli 2019 — Penuntut Umum:
BANIARA M SINAGA, S.H., M.H
Terdakwa:
EDISON PITHEIN SAROI Alias EDI
15151
  • ;Halaman 16 Putusan Perkara Nomor : 46/Pid.Sus/2019/PN.Sru Bahwa yang tidak ikut rapat pleno KPU Kabupaten waropen adalah saksi dariPartai PSI; Bahwa yang saksi tahu saksi MARTHINUS YAKOB SIRAMI (Terdakwa laindalam berkas terpisah) yang input data dengan leptop dan soal gantigantioperator saksi tidak tahu; Bahwa pada Terdakwa juga ada dalam rapat pleno t KPU Kabupaten Waropentersebut; Bahwa dalam rapat pleno KPU Kabupaten Waropen tersebut dijaga olehAnggota keamanan (kesatuan polisi); Bahwa setelah
    rapat pleno di cabut dan dilanjutkan saksi MARTHINUSYAKOB SIRAMI (Terdakwa dalam berkas terpisah) juga ada dalam ruang rapatpleno; Bahwa saksi tidak tahu rekapitulasi data hasil rapat pleno dalam fleshdisk ataumanual; Bahwa hasil rapat pleno KPU Kabupaten Waropen di bacakan pukul 03.00 Wit(dini hari) bagi semua peserta pleno dan dari hasil rapat pleno tersebut dariPartai Demokrat yang mengajukan keberatan; Bahwa saksi BOB GERSON KORWA (Terdakwa lain dalam berkas terpisah)sebagai oprator input data
    Distrik maupunpada tingkat Pleno Kabupaten;Bahwa pelaksanaan pleno dalam rangka penghitungan rekapitulasipenghitungan perolehan suara pada tingkat kabupaten (DB1DPRD kab/kota)mulai dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 2 Mei 2019 dilaksanakan diKantor DPRD Kab.
    Waropen dan pembukaan skors pada hari Senin pukul22.00 Wit sampai dengan ditetapkan sekitar pukul 23.30 Wit dan dilanjutkandengan penandatanganan dokumen DB1iDPRD kab/kota, selamaberlangsungnya sidang pleno selama 4 hari Terdakwa selalu mengikutijalannya sidang pleno tersebut;Bahwa terkait dengan hasil pleno pada tingkat Kabupaten dalam DB1DPRDkab/kota untuk partai PAN yang telah Terdakwa saksikan terdapatperubahan/perbedaan suara dalam DA1DPRD Kab/kota dengan DB1DPRDkab/kota;Bahwa perubahan suara
    Distrik maupunpada tingkat Pleno Kabupaten;Halaman 36 Putusan Perkara Nomor : 46/Pid.Sus/2019/PN.SruBahwa pelaksanaan pleno dalam rangka penghitungan rekapitulasipenghitungan perolehan suara pada tingkat kabupaten (DB1DPRD kab/kota)mulai dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 2 Mei 2019 dilaksanakan diKantor DPRD Kab.
Kata Kunci : izin cerai TNI POLRI
AGAMA/1.c/SEMA 10 2020
75323206
  • Permohonan/gugatan perceraian dari anggota TNI/Polri maupun pasangannya harus melampirkan surat izin/pemberitahuan perceraian dari pejabat yang berwenang, apabila belum mendapatkan surat tersebut, maka hakim menunda persidangan selama 6 ... [Selengkapnya]
  • Ketua/Kepala PengadilanTingkat Pertama;di Seluruh IndonesiaSURAT EDARANNomor 10 Tahun 2020TENTANGPEMBERLAKUAN RUMUSAN HASIL RAPAT PLENO KAMARMAHKAMAH AGUNG TAHUN 2020 SEBAGAI PEDOMAN PELAKSANAANTUGAS BAGI PENGADILANPenerapan sistem kamar di Mahkamah Agung salah satunya bertujuanuntuk menjaga kesatuan penerapan hukum dan konsistensi putusan.Rapat Pleno Kamar adalah salah satu instrument untuk mewujudkantujuan tersebut.
    Oleh karena itu, setiap Kamar di Mahkamah Agung secararutin menyelenggarakan Rapat Pleno Kamar yaitu pada tahun 2012 sampaidengan tahun 2020.Mahkamah Agung pada tanggal 29 November 2020 sampai dengan1 Desember 2020 kembali menyelenggarakan rapat pleno kamar untukmembahas permasalahan teknis dan nonteknis yudisial yang mengemukadi masingmasing kamar.
    Pleno kamar tersebut telah melahirkan rumusanrumusan sebagai berikut:Rumusan pleno kamar pidana;Rumusan pleno kamar perdata;Rumusan pleno kamar agama;Rumusan pleno kamar militer;Rumusan pleno kamar tata usaha negara; dana ne neRumusan pleno kamar kesekretariatan;2Sehubungan dengan rumusanrumusan hasil rapat pleno kamartersebut, disampaikan halhal sebagai berikut:1.
    Rumusan hasil pleno kamar tahun 2012 sampai dengan tahun 2019yang secara tegas dinyatakan direvisi atau secara substansibertentangan dengan rumusan hasil rapat pleno kamar tahun 2020,rumusan tersebut dinyatakan tidak berlaku.Demikian untuk diperhatikan dan dilaksanakan sebagaimanamestinya.
    Tembusan:ot ge pa eePara Wakil Ketua Mahkamah Agung RI;Para Ketua Kamar Mahkamah Agung RI;Para Hakim Agung Mahkamah Agung RI;Para Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung RI;Para Pejabat Eselon I di lingkungan Mahkamah Agung RI.Bi.RUMUSAN HUKUMRAPAT PLENO KAMAR MAHKAMAH AGUNGTAHUN 2020Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung diikuti oleh anggota Kamar Pidana,Kamar Perdata, Kamar Agama, Kamar Militer, Kamar Tata Usaha NegaradanKamar Kesekretariatan, dilaksanakan pada tanggal29 November 1 Desember 2020 di Hotel Intercontinental
Kata Kunci : eksepsi gugatan kurang pihak
PERDATA UMUM/1.b/SEMA 10 2020
62292350
  • b. Jika diajukan eksepsi mengenai gugatan kurang pihak, karena penggugat tidak menarik penjual sebagai pihak atas tanah objek jual beli yang belum bersertifikat atas nama penjual dan atau jual beli dilakukan di bawah tangan, maka eksepsi tersebut ... [Selengkapnya]
  • Ketua/Kepala PengadilanTingkat Pertama;di Seluruh IndonesiaSURAT EDARANNomor 10 Tahun 2020TENTANGPEMBERLAKUAN RUMUSAN HASIL RAPAT PLENO KAMARMAHKAMAH AGUNG TAHUN 2020 SEBAGAI PEDOMAN PELAKSANAANTUGAS BAGI PENGADILANPenerapan sistem kamar di Mahkamah Agung salah satunya bertujuanuntuk menjaga kesatuan penerapan hukum dan konsistensi putusan.Rapat Pleno Kamar adalah salah satu instrument untuk mewujudkantujuan tersebut.
    Oleh karena itu, setiap Kamar di Mahkamah Agung secararutin menyelenggarakan Rapat Pleno Kamar yaitu pada tahun 2012 sampaidengan tahun 2020.Mahkamah Agung pada tanggal 29 November 2020 sampai dengan1 Desember 2020 kembali menyelenggarakan rapat pleno kamar untukmembahas permasalahan teknis dan nonteknis yudisial yang mengemukadi masingmasing kamar.
    Pleno kamar tersebut telah melahirkan rumusanrumusan sebagai berikut:Rumusan pleno kamar pidana;Rumusan pleno kamar perdata;Rumusan pleno kamar agama;Rumusan pleno kamar militer;Rumusan pleno kamar tata usaha negara; dana ne neRumusan pleno kamar kesekretariatan;2Sehubungan dengan rumusanrumusan hasil rapat pleno kamartersebut, disampaikan halhal sebagai berikut:1.
    Rumusan hasil pleno kamar tahun 2012 sampai dengan tahun 2019yang secara tegas dinyatakan direvisi atau secara substansibertentangan dengan rumusan hasil rapat pleno kamar tahun 2020,rumusan tersebut dinyatakan tidak berlaku.Demikian untuk diperhatikan dan dilaksanakan sebagaimanamestinya.
    Tembusan:ot ge pa eePara Wakil Ketua Mahkamah Agung RI;Para Ketua Kamar Mahkamah Agung RI;Para Hakim Agung Mahkamah Agung RI;Para Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung RI;Para Pejabat Eselon I di lingkungan Mahkamah Agung RI.Bi.RUMUSAN HUKUMRAPAT PLENO KAMAR MAHKAMAH AGUNGTAHUN 2020Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung diikuti oleh anggota Kamar Pidana,Kamar Perdata, Kamar Agama, Kamar Militer, Kamar Tata Usaha NegaradanKamar Kesekretariatan, dilaksanakan pada tanggal29 November 1 Desember 2020 di Hotel Intercontinental
Register : 05-12-2014 — Putus : 02-02-2015 — Upload : 03-02-2015
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 579/PDT.G/2014/PN.JKT.PST
Tanggal 2 Februari 2015 — H. R. AGUNG LAKSONO, dkk >< ABURIZAL BAKRIE, dkk
17971
  • BaikRapat pleno tersebut maupun pembentukan TIM PENYELAMATPARTAI GOLONGAN KARYA yang dihasilkannya adalah tidak sahkarena alasan berikut :e Pertama, Bahwa Rapat Pleno DPP Partai Golkar pada tanggal 25Nopember 2014 dipimpin secara oleh Sdr. Theo L.
    Setelah pleno ditutup,Sdr. HR. Agung Laksono lalu berinisiatif untuk mengumpulkanHalaman I dari 30 Putusan No.75/PDT.G/2011/PN.JKT.PST.peserta) dan membuka rapat pleno kembali dan kemudianmembentuk Tim atau Kelompok yang menamakan diri sebagai TimPenyelamat Partai Golongan Karya. Tindakan HR. Agung Laksonoyang berinisiatif untuk mengumpulkan peserta dan membuka rapatpleno kembali adalah tidak sah karena Rapat Pleno yang dipimpinoleh Sdr. Theo L.
    Selain itu HR.Agung Laksono juga tidak memiliki suratmandat untuk melaksanakan Rapat Pleno;e Kedua, Dikarenakan pembukaan rapat pleno kembali oleh HR.Agung Laksono tidak sah, maka Pembentukan TIMPENYELAMAT PARTAI GOLONGAN KARYA juga tidak sah.Selain itu, baik dalam Anggaran Dasar maupun dalam AnggaranRumah Tangga Partai Golkar, tidak pernah ada ketentuan yangmengatur mengenai TIM PENYELAMAT PARTAI GOLONGANKARYA;Bahwa atas dasar itu, pembukaan Rapat Pleno Kembali oleh HR.
    Hal ini dikarenakan baik penyelenggaraan Rapat Pleno olehHalaman I dari 30 Putusan No.75/PDT.G/2011/PN.JKT.PST.HR.
    Terlebih lagi, rapat pleno yangdipimpin oleh Sdr. Theo L. Sambuaga telah selesai dan dinyatakanditutup dengan mengetuk palu 3 (tiga) kali.
Register : 16-07-2019 — Putus : 24-07-2019 — Upload : 30-07-2019
Putusan PN GARUT Nomor 149/Pid.Sus/2019/PN Grt
Tanggal 24 Juli 2019 — Penuntut Umum:
FIKI MARDANI
Terdakwa:
TOMI MULYANA, SH., MH. Bin MAHDAR MULYANA
10729
  • Bahwa saksi menerangkan untuk pelaksanaan pleno ditingkat PPKTarogong Kaler dimulai sejak tanggal 21 April 2019 sampai dengan tanggal24 April 2019 dan untuk pelaksanaan pleno Kel.Pananjung dilaksanakantanggal 22 April 2019 perlu dijelaskan pada saat pleno dibagi menjadi 2kelas dan untuk Kel. Pananjung di kelas 1 pimpinan kelas adalah saksi.
    Bahwa saksi menerangkan pelaksanaan pleno tersebut dilaksanakanoleh PPK namun diperbantukan PPS masing masing pada saat itu yangmembacakan pleno tersebut adalah PPS atas nama H MULYANAbergantian dengan NANDANG DAN CHAMSANI, dengan menyebut partaidan no urut paslon sesuai dengan kesepakatan dibacakan per Desa bukanper TPS.Halaman 30 dari 105 Putusan Nomor 149/Pid.Sus/2019/PN Grt Bahwa saksi menerangkan pada saat pelaksanaan pleno khsususuntuk Kel.Pananjung ada yang merasa keberatan diantaranya dari
    Bahwa saksi menerangkan untuk pelaksanaan pleno ditingkat PPKTarogong Kaler dimulai sejak tanggal 20 April 2019 sampai dengan tanggal22 April 2019 dan untuk pelaksanaan pleno Kel.Pananjung dilaksanakantanggal 22 April 2019 perlu dijelaskan pada saat pleno dibagi menjadi 2kelas dan untuk Kel. Pananjung di kelas 1 pimpinan kelas adalah saudaraHUSNI sedangkan kelas 2 oleh saudara TOMI untuk saya sendiri sedangsakit namun untuk hari pertama pleno saya sendiri yang membuka.
    Bahwa saksi menerangkan tidak mengetahui adanya keberataanpada saat pleno khusus untuk Kel.Pananjung namun besok harinyasetelah pelaksaan pleno saya diberi tahu oleh pihak KPU bahwa ada saksipada saat pelaksanaan pleno khusu untuk Kel.Pananajung TPs 27 yangmerasa keberatan sehingga dibuka kotak dan kemudian saya denganyang lainnya kumpul ke Gedung Dwi Pesona Kp.Cukang Kawung danketika kumpul semua PPK dan PPS yang berdsangkutan hanya dibahasterkait kehilangan surat suara dan Ci Plano besar tidak
    Bahwa saksi menerangkan untuk pelaksanaan pleno ditingkat PPKTarogong Kaler dimulai sejak tanggal 20 April 2019 sampai dengan tanggal22 April 2019 dan untuk pelaksanaan pleno Kel.Pananjung dilaksanakantanggal 22 April 2019 perlu dijelaskan pada saat pleno dibagi menjadi 2Halaman 39 dari 105 Putusan Nomor 149/Pid.Sus/2019/PN Grtkelas dan untuk Kel.
Register : 08-07-2019 — Putus : 17-07-2019 — Upload : 11-10-2019
Putusan PN SERUI Nomor 45/Pid.Sus/2019/PN Sru
Tanggal 17 Juli 2019 — Penuntut Umum:
BANIARA M SINAGA, S.H., M.H
Terdakwa:
BOB GERSON KORWA Alias BOB
13251
  • Waropen yang sedang berlangsung.Selanjutnya keesokan harinya pada hari Selasa Tanggal 07 Mei 2019,setelah penetapan pleno yang telah disahkan, baru diketahui terjadi ketidaksesuaian DB1 DPRD Kab./Kota dari DA1 DPRD Kab.
    Poros SPV Kampung Ronggaiwa Distrik Urei Faisei Kab Waropen dan dilakukansejak tanggal 02 Mei 2019 s/d tanggal 07 Mei 2019;Bahwa saksi mengikuti rapat pleno yang berlangsung sampai denganselesainya rapat pleno rekapitulais hasil perolehan suara;Bahwa perolehan jumlah suara caleg DPRD dari Partai PSI sesuaidengan yang diumumkan DB1 DPRD Kab/Kota oleh pihak KPU Kab.Waropen, adalah tidak sesuai dengan data yang ada pada Partai PSIKab.
    distrik maupun pada tingkat PlenoKabupaten;Bahwa Pelaksanaan pleno dalam rangka penghitungan rekapitulasipenghitungan perolehan suara pada tingkat kabupaten (DB1DPRDkab/kota) mulai dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 2 Mei 2019dilaksanakan di Kantor DPRD Kab.Waropen dan pembukaan skorspada hari Senin jam 22.00 Wit sampai dengan ditetapkan sekitar pukul23.30 Wit dan dilanjutkan dengan penandatanganan dokumen DB1DPRD kab/kota, selama berlangsungnya sidang pleno selama 4 harisaksi selalu mengikuti
Register : 22-07-2014 — Putus : 07-08-2014 — Upload : 07-10-2014
Putusan PN LUBUK LINGAU Nomor 514/Pid.Sus/2014/PN Llg
Tanggal 7 Agustus 2014 — (TERDAKWA) 1.Nama Lengkap : Efriadi Suhendri, S.Sos alias Eef Bin.H.Ahmad Sukri (Alm), Tempat Lahir : Lubuklinggau , Umur/Tanggal Lahir : 40 Tahun / 21 Juli 1974 , Jenis Kelamin : Laki-Laki, Kebangsaan/Kewarganegaraan : Indonesia , Tempat Tinggal : Jl.Garuda Hitam No.68 Rt.03, Kelurahan Lubuklinggau Ulu, Kecamatan Lubuklinggau Barat II, Kota Lubuklinggau, Agama : Islam, Pekerjaan : Komisioner KPU Kota Lubuklinggau , Pendidikan : Sarjana (S-1). 2. Nama Lengkap : Lukman Hakim Bin A.Kadir.HY, Tempat Lahir : Palembang, Umur / Tanggal Lahir : 39 Tahun / 14 Desember 1975, Jenis Kelamin : Laki-Laki, Kebangsaan/Kewarganegaraan : Indonesia, Tempat Tinggal : Jalan Binjai Rt.02 No.-, Kelurahan Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau, Agama : Islam, Pekerjaan : Komisioner KPU Lubuklinggau, Pendidikan : Sarjana (S-1). 3. Nama Lengkap : Debi Arianto Bin A. Arifai , Tempat Lahir : Muara Kelingi, Umur / Tanggal Lahir : 32 Tahun / 28 Maret 1982, Jenis Kelamin : Laki-Laki, Kebangsaan / Kewarganegaraan : Indonesia, Tempat Tinggal : Perumnas Nikan Jaya, Blok E4 No.1010, Rt.05, Kelurahan Nikan, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau , A g a m a : Islam, Pekerjaan : Komisioner KPU Kota Lubuklinggau, Pendidikan : SMA. 4. Nama Lengkap : Efrizal, S.Ag Bin Abdullah Efendi, Tempat Lahir : Lubuklinggau, Umur / Tanggal Lahir : 43 Tahun / 17 Oktober 1970, Jenis Kelamin : Laki-Laki, Kebangsaan/Kewarganegaraan : Indonesia, Tempat Tinggal : Jl.Merpati Rt.03 No.32, Kelurahan Bandung Kanan, Kecamatan Lubuklinggau Barat II Kota Lubuklinggau, Agama : Islam, Pekerjaan : Komisioner KPU Kota Lubuklinggau, Pendidikan : Sarjana. 5. Nama Lengkap : F. Gatot Wijayanto Bin Sumardi, Tempat Lahir : Palembang, Umur / Tanggal Lahir : 48 Tahun / 09 Desember 1966, Jenis Kelamin : Laki-Laki, Kebangsaan/Kewarganegaraan : Indonesia, Tempat Tinggal : Jl.Depati Said No.14 Rt.04, Kel.Tapak Lebar Kec.Lubuklinggau Barat II Kota Lubuklinggau, Agama : Katholik, Pekerjaan : Komisioner KPU Kota Lubuklinggau, Pendidikan : SMA.
5611
  • Bahwa rapat pleno tingkat Kota Lubuklinggau dilakukan pada hari Minggu tanggal 20 April2013 sekitar jam 23.00 Wib sampai hari Senin tanggal 21 April 2014 sekitarjam 08.00 Wib ; Bahwa Saat rapat Pleno KPU di Kota Lubuklinggau tidak ada sanggahan dan berjalankondusif namun pada saat rapat pleno di fingkat propinsi tanggal 27 April 2014 adanyapenambahan suara di DPD RI untuk wilayah Kota Lubuklinggau, yang saat itu dibacakanoleh EFRIZAL, S.ag ; Bahwa form D 1 untuk kelurahan, form DA 1 untuk kecamatan
    Rogayati Baijuri lalu saksi mengadakan rapat, setelah 12 ( dua belas ) hari saksi prosesbarulah saksi melaporkan ke Polisi ;Bahwa tanggal 23 April 2014 saksi ikutrapat pleno di PalembangBahwa ada perbaikan oleh KPU Kota Lubuklinggau saat rapat pleno di KPU SumateraSelatan dan itu diperbolehkan ;Bahwa saksilupa dasar hukum yang mengatur tentang perbaikan saat rapat pleno dan yangberhak menjawabnya adalah Devisi Hukum dan Pelanggaran Panwaslu Kota Lubuklinggau.Bahwa Saksi lupakapan Panwaslu melaporkan
    Bahwa saksihadir saat rap at pleno Kota Lubuklinggau.
    Bahwa selesai rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara, Panwaslu kotaLubuklinggau mendapatkan salinan hasil rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehansuara berupa model dan lampiran model DB1.
    pada saatrapar pleno rekapitulasi penghitungan suara yang dilakukan oleh KPU Kota Lubuklinggau diBandiklat Kota Lubuklinggau.
Register : 24-02-2020 — Putus : 21-07-2020 — Upload : 23-07-2020
Putusan PTUN JAYAPURA Nomor 4/G/2020/PTUN.JPR
Tanggal 21 Juli 2020 — Penggugat:
1.MEKDA MECKY ALLE
2.MUSA TIBOTAI
3.KADIR SALWEY
Tergugat:
KOMISI PEMILIHAN UMUM (KPU) KABUPATEN MAMBERAMO RAYA
226138
  • di Kabupaten;Bahwa saksi melihat Para Penggugat hadir saat Pleno di Kabupaten;Bahwa menurut saksi Pleno di Kabupaten tidak dilakukan secara terbukaBahwa menurut saksi partaipartai pemilu sebagian hadir sebagian tidak karenatidak ada undangan pleno secara resmi untuk semua caleg;Bahwa menurut saksi KPU tidak mengeluarkan undangan secara resmi karenapara ketua partai tidak hadir pada saat pleno;Bahwa saksi tidak pernah melihat Bukti T3 dan bukti P16 yang ditunjukkanKuasa Hukum Tergugat;Bahwa saksi
    Pleno tanggal 24 Juli 2019;Bahwa saksi pernah diancam, dan saksi melaporkan kepada pihak berwajib yaituke Polsek dan Koramil;Bahwa Ada tindakan dari pihak keamanan atas laporan tersebut tapi tidak bisaterselesaikan, akhirnya di tingkat distrik tidak Pleno, langsung ditetapkan diKabupaten;Bahwa menurut saksi Penetapan Pleno harus diketahui semua Ketua Partaipeserta Pemilu;Bahwa Penetapan Pleno dibacakan dan didengar oleh semua yang hadir;Bahwa pada saat Pleno di Kabupaten ada keberatan yang disampaikan
    ;Bahwa saksi tahu Ketua partai tidak diundang Karena pada saat saksi hadir dipleno beberapa caleg menyampaikan bahwa mereka menyesal karena Pleno initidak mengundang Ketuaketua Partai mereka;Bahwa menurut saksi kehadiran unsur pimpinan daerah pada saat pleno adalahBupati tidak hadir tidak ada perwakilan, Kapolres ada perwakilan, dan Dandimada perwakilan;Bahwa Pleno dibuka dengan para anggota KPU duduk di meja depan danmelakukan proses persidangan pleno;Bahwa Tidak dibacakan hanya dibacakan rekapan
    di Distrik maupun Pleno di Kabupaten;Bahwa saksi pernah berkomunikasi dengan Mekda M.
    ke pusat, rekomendasi KPU Pusat kepada KPU Provinsi adalah memperhatikantenggang waktu logistik tiba dengan waktu pelaksanaan PSU maka tidakdimungkinkan untuk dilakukan PSU;Bahwa menurut saksi ada undangan dan daftar hadir peserta Pleno, disampaikanke pimpinan Parpol atau penghubung;Bahwa Saksi mengikuti Pleno rekapitulasi dan tidak mengikuti Pleno penetapan24 Juli serta tidak mempunyai peran dalam pleno;Halaman 71 dari 96 halaman Putusan Nomor : 4/G/2020/PTUN JPR.Bahwa saksi lupa tanggal Pleno Rekapitulasi
Putus : 13-05-2016 — Upload : 07-09-2016
Putusan PN Labuan Bajo Nomor 16/Pid.B/2016/PN.Lbj
Tanggal 13 Mei 2016 — FRANS SALES LEGA alias FRANS alias ENGKOS
8315
  • rekapitulasi tersebut berjalanaman tetapi sekitar pukul 12.00 Wita terjadi gangguan darimasyarakat berupa teriakan dan orasi di luar gedung Kantor CamatNdoso yang dipimpin oleh seorang yang kemudian baru saksi kenalbernama STEF BADUNG;Bahwa orasi tersebut menyatakan jika masyarakat memprotes danmeminta PPK menghentikan jalannya rapat pleno rekapitulasiperolehan suara yang sedang dilaksanakan;Bahwa protes tersebut terjadi karena menurut masyarakat terdapatindikasi kecurangan karena pleno tetap dilaksanakan
    ia tidak diundang dalam rapat pleno tersebut dan juga ia memintaagar rapat pleno tersebut dihentikan dan beberapa saat kemudian rapatpleno dihentikan untuk makan siang.
    melempar kacajendela bagian samping Kantor Camat Ndoso dengan menggunakan batusebanyak (satu) kali hingga kaca jendela tersebut pecah;Bahwa tindakan protes yang dilakukan oleh STEF BADUNG tersebut jugadiikuti oleh masyarakat berupa teriakan di luar gedung Kantor Camat10Ndoso yang intinya masyarakat memprotes dan meminta PPKmenghentikan jalannya rapat pleno rekapitulasi perolehan suara yangsedang dilaksanakan karena menurut masyarakat terdapat indikasikecurangan karena pleno tetap dilaksanakan walaupun
    rekapitulasi tersebutsedang berjalan, kemudian Terdakwa I pada hari Jumat, tanggal 11 Desember2015 sekitar pukul 09.00 Wita datang ke Kantor Camat Ndoso untuk mengantarsaudara STEF BADUNG ke Kantor Camat Ndoso dengan tujuan melakukanprotes terhadap pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi tersebut.
    masyarakat yang berada dekat dengan KantorCamat Ndoso dan sekitarnya dengan tindakan berupa teriakan di halaman KantorCamat Ndoso yang intinya masyarakat tersebut memprotes dan meminta PPKmenghentikan jalannya rapat pleno rekapitulasi perolehan suara yang sedangdilaksanakan karena menurut masyarakat terdapat indikasi kecurangan karenarapat pleno tersebut tetap saja dilaksanakan padahal ada saksi dari beberapapasangan calon yang saat itu tidak hadir dalam rapat pleno rekapitulasi tersebut;Menimbang
Kata Kunci : gugatan waris, gugatan wakaf, gugatan harta bersama
AGAMA/2/SEMA 10 2020
2167538
  • Putusan perkara dalam gugatan waris, wakaf, hibah, dan harta bersama yang objek perkara berupa benda tidak bergerak perlu dimuat pertimbangan hukum dan amar yang memerintahkan para pihak atau siapa saja yang menguasai benda tersebut untuk ... [Selengkapnya]
  • Ketua/Kepala PengadilanTingkat Pertama;di Seluruh IndonesiaSURAT EDARANNomor 10 Tahun 2020TENTANGPEMBERLAKUAN RUMUSAN HASIL RAPAT PLENO KAMARMAHKAMAH AGUNG TAHUN 2020 SEBAGAI PEDOMAN PELAKSANAANTUGAS BAGI PENGADILANPenerapan sistem kamar di Mahkamah Agung salah satunya bertujuanuntuk menjaga kesatuan penerapan hukum dan konsistensi putusan.Rapat Pleno Kamar adalah salah satu instrument untuk mewujudkantujuan tersebut.
    Oleh karena itu, setiap Kamar di Mahkamah Agung secararutin menyelenggarakan Rapat Pleno Kamar yaitu pada tahun 2012 sampaidengan tahun 2020.Mahkamah Agung pada tanggal 29 November 2020 sampai dengan1 Desember 2020 kembali menyelenggarakan rapat pleno kamar untukmembahas permasalahan teknis dan nonteknis yudisial yang mengemukadi masingmasing kamar.
    Pleno kamar tersebut telah melahirkan rumusanrumusan sebagai berikut:Rumusan pleno kamar pidana;Rumusan pleno kamar perdata;Rumusan pleno kamar agama;Rumusan pleno kamar militer;Rumusan pleno kamar tata usaha negara; dana ne neRumusan pleno kamar kesekretariatan;2Sehubungan dengan rumusanrumusan hasil rapat pleno kamartersebut, disampaikan halhal sebagai berikut:1.
    Rumusan hasil pleno kamar tahun 2012 sampai dengan tahun 2019yang secara tegas dinyatakan direvisi atau secara substansibertentangan dengan rumusan hasil rapat pleno kamar tahun 2020,rumusan tersebut dinyatakan tidak berlaku.Demikian untuk diperhatikan dan dilaksanakan sebagaimanamestinya.
    Tembusan:ot ge pa eePara Wakil Ketua Mahkamah Agung RI;Para Ketua Kamar Mahkamah Agung RI;Para Hakim Agung Mahkamah Agung RI;Para Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung RI;Para Pejabat Eselon I di lingkungan Mahkamah Agung RI.Bi.RUMUSAN HUKUMRAPAT PLENO KAMAR MAHKAMAH AGUNGTAHUN 2020Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung diikuti oleh anggota Kamar Pidana,Kamar Perdata, Kamar Agama, Kamar Militer, Kamar Tata Usaha NegaradanKamar Kesekretariatan, dilaksanakan pada tanggal29 November 1 Desember 2020 di Hotel Intercontinental
Kata Kunci : eksekusi putusn pidana terhadap boedel pailit milik terdakwa; putusan hakim pidana diutamakan dari putusan hakim pengadilan niaga
PIDANA/2/SEMA 10 2020
2426943
  • Putusan Hakim Pidana yang amarnya menetapkan status barang bukti dirampas untuk negara, eksekusi tetap dilaksanakan oleh Jaksa selaku eksekutor sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, walaupun ada putusan pailit dari ... [Selengkapnya]
  • Ketua/Kepala PengadilanTingkat Pertama;di Seluruh IndonesiaSURAT EDARANNomor 10 Tahun 2020TENTANGPEMBERLAKUAN RUMUSAN HASIL RAPAT PLENO KAMARMAHKAMAH AGUNG TAHUN 2020 SEBAGAI PEDOMAN PELAKSANAANTUGAS BAGI PENGADILANPenerapan sistem kamar di Mahkamah Agung salah satunya bertujuanuntuk menjaga kesatuan penerapan hukum dan konsistensi putusan.Rapat Pleno Kamar adalah salah satu instrument untuk mewujudkantujuan tersebut.
    Oleh karena itu, setiap Kamar di Mahkamah Agung secararutin menyelenggarakan Rapat Pleno Kamar yaitu pada tahun 2012 sampaidengan tahun 2020.Mahkamah Agung pada tanggal 29 November 2020 sampai dengan1 Desember 2020 kembali menyelenggarakan rapat pleno kamar untukmembahas permasalahan teknis dan nonteknis yudisial yang mengemukadi masingmasing kamar.
    Pleno kamar tersebut telah melahirkan rumusanrumusan sebagai berikut:Rumusan pleno kamar pidana;Rumusan pleno kamar perdata;Rumusan pleno kamar agama;Rumusan pleno kamar militer;Rumusan pleno kamar tata usaha negara; dana ne neRumusan pleno kamar kesekretariatan;2Sehubungan dengan rumusanrumusan hasil rapat pleno kamartersebut, disampaikan halhal sebagai berikut:1.
    Rumusan hasil pleno kamar tahun 2012 sampai dengan tahun 2019yang secara tegas dinyatakan direvisi atau secara substansibertentangan dengan rumusan hasil rapat pleno kamar tahun 2020,rumusan tersebut dinyatakan tidak berlaku.Demikian untuk diperhatikan dan dilaksanakan sebagaimanamestinya.
    Tembusan:ot ge pa eePara Wakil Ketua Mahkamah Agung RI;Para Ketua Kamar Mahkamah Agung RI;Para Hakim Agung Mahkamah Agung RI;Para Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung RI;Para Pejabat Eselon I di lingkungan Mahkamah Agung RI.Bi.RUMUSAN HUKUMRAPAT PLENO KAMAR MAHKAMAH AGUNGTAHUN 2020Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung diikuti oleh anggota Kamar Pidana,Kamar Perdata, Kamar Agama, Kamar Militer, Kamar Tata Usaha NegaradanKamar Kesekretariatan, dilaksanakan pada tanggal29 November 1 Desember 2020 di Hotel Intercontinental
Kata Kunci : pencabutan pengaduan
MILITER/5/SEMA 10 2020
18961319
  • Pencabutan Pengaduan Pasal 284 KUHP yang didakwakan secara Alternatif dengan Pasal 281 KUHP hanya menghentikan penuntutan terhadap dakwaan yang merupakan delik aduan Pasal 284 KUHP, untuk dakwaan Pasal 281 KUHP tetap dilanjutkan pemeriksaannya ... [Selengkapnya]
  • Ketua/Kepala PengadilanTingkat Pertama;di Seluruh IndonesiaSURAT EDARANNomor 10 Tahun 2020TENTANGPEMBERLAKUAN RUMUSAN HASIL RAPAT PLENO KAMARMAHKAMAH AGUNG TAHUN 2020 SEBAGAI PEDOMAN PELAKSANAANTUGAS BAGI PENGADILANPenerapan sistem kamar di Mahkamah Agung salah satunya bertujuanuntuk menjaga kesatuan penerapan hukum dan konsistensi putusan.Rapat Pleno Kamar adalah salah satu instrument untuk mewujudkantujuan tersebut.
    Oleh karena itu, setiap Kamar di Mahkamah Agung secararutin menyelenggarakan Rapat Pleno Kamar yaitu pada tahun 2012 sampaidengan tahun 2020.Mahkamah Agung pada tanggal 29 November 2020 sampai dengan1 Desember 2020 kembali menyelenggarakan rapat pleno kamar untukmembahas permasalahan teknis dan nonteknis yudisial yang mengemukadi masingmasing kamar.
    Pleno kamar tersebut telah melahirkan rumusanrumusan sebagai berikut:Rumusan pleno kamar pidana;Rumusan pleno kamar perdata;Rumusan pleno kamar agama;Rumusan pleno kamar militer;Rumusan pleno kamar tata usaha negara; dana ne neRumusan pleno kamar kesekretariatan;2Sehubungan dengan rumusanrumusan hasil rapat pleno kamartersebut, disampaikan halhal sebagai berikut:1.
    Rumusan hasil pleno kamar tahun 2012 sampai dengan tahun 2019yang secara tegas dinyatakan direvisi atau secara substansibertentangan dengan rumusan hasil rapat pleno kamar tahun 2020,rumusan tersebut dinyatakan tidak berlaku.Demikian untuk diperhatikan dan dilaksanakan sebagaimanamestinya.
    Tembusan:ot ge pa eePara Wakil Ketua Mahkamah Agung RI;Para Ketua Kamar Mahkamah Agung RI;Para Hakim Agung Mahkamah Agung RI;Para Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung RI;Para Pejabat Eselon I di lingkungan Mahkamah Agung RI.Bi.RUMUSAN HUKUMRAPAT PLENO KAMAR MAHKAMAH AGUNGTAHUN 2020Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung diikuti oleh anggota Kamar Pidana,Kamar Perdata, Kamar Agama, Kamar Militer, Kamar Tata Usaha NegaradanKamar Kesekretariatan, dilaksanakan pada tanggal29 November 1 Desember 2020 di Hotel Intercontinental
Kata Kunci : pengguaan pinjam nama, nominee arrangement
PERDATA UMUM/4/SEMA 10 2020
59252750
  • Pemilik sebidang tanah adalah pihak yang namanya tercantum dalam sertifikat, meskipun tanah tersebut dibeli menggunakan uang/harta/aset milik WNA/pihak lain.
  • Ketua/Kepala PengadilanTingkat Pertama;di Seluruh IndonesiaSURAT EDARANNomor 10 Tahun 2020TENTANGPEMBERLAKUAN RUMUSAN HASIL RAPAT PLENO KAMARMAHKAMAH AGUNG TAHUN 2020 SEBAGAI PEDOMAN PELAKSANAANTUGAS BAGI PENGADILANPenerapan sistem kamar di Mahkamah Agung salah satunya bertujuanuntuk menjaga kesatuan penerapan hukum dan konsistensi putusan.Rapat Pleno Kamar adalah salah satu instrument untuk mewujudkantujuan tersebut.
    Oleh karena itu, setiap Kamar di Mahkamah Agung secararutin menyelenggarakan Rapat Pleno Kamar yaitu pada tahun 2012 sampaidengan tahun 2020.Mahkamah Agung pada tanggal 29 November 2020 sampai dengan1 Desember 2020 kembali menyelenggarakan rapat pleno kamar untukmembahas permasalahan teknis dan nonteknis yudisial yang mengemukadi masingmasing kamar.
    Pleno kamar tersebut telah melahirkan rumusanrumusan sebagai berikut:Rumusan pleno kamar pidana;Rumusan pleno kamar perdata;Rumusan pleno kamar agama;Rumusan pleno kamar militer;Rumusan pleno kamar tata usaha negara; dana ne neRumusan pleno kamar kesekretariatan;2Sehubungan dengan rumusanrumusan hasil rapat pleno kamartersebut, disampaikan halhal sebagai berikut:1.
    Rumusan hasil pleno kamar tahun 2012 sampai dengan tahun 2019yang secara tegas dinyatakan direvisi atau secara substansibertentangan dengan rumusan hasil rapat pleno kamar tahun 2020,rumusan tersebut dinyatakan tidak berlaku.Demikian untuk diperhatikan dan dilaksanakan sebagaimanamestinya.
    Tembusan:ot ge pa eePara Wakil Ketua Mahkamah Agung RI;Para Ketua Kamar Mahkamah Agung RI;Para Hakim Agung Mahkamah Agung RI;Para Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung RI;Para Pejabat Eselon I di lingkungan Mahkamah Agung RI.Bi.RUMUSAN HUKUMRAPAT PLENO KAMAR MAHKAMAH AGUNGTAHUN 2020Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung diikuti oleh anggota Kamar Pidana,Kamar Perdata, Kamar Agama, Kamar Militer, Kamar Tata Usaha NegaradanKamar Kesekretariatan, dilaksanakan pada tanggal29 November 1 Desember 2020 di Hotel Intercontinental
Kata Kunci : Debitur Pailit, Kabul Pernyataan Pailit
PERDATA KHUSUS/2.a/SEMA 3 2015
1769321
  • Dalamhal amar putusan kasasi/PK yang mengabulkan permohonan pernyataan pailit,Majelis Hakim Kasasi/PK menunjuk kurator sesuai dengan permohonan Pemohon danmemerintahkan Ketua Pengadilan Niaga untuk menunjuk Hakim Pengawas (SEMA Nomor 3 ... [Selengkapnya]
  • Ketua Pengadilan Tingkat Pertamadi Seluruh IndonesiaSURAT EDARANNomor 03 Tahun 2015TENTANGPEMBERLAKUAN RUMUSAN HASIL RAPAT PLENO KAMARMAHKAMAH AGUNG TAHUN 2015 SEBAGAI PEDOMANPELAKSANAAN TUGAS BAGI PENGADILANPenerapan sistem kamar di Mahkamah Agung RI salah satunyabertujuan untuk menjaga kesatuan penerapan hukum dan konsistensiputusan. Rapat pleno kamar adalah salah satu instrumen untukmewujudkan tujuan tersebut.
    Oleh karena itu, setiap Kamar di MahkamahAgung RI secara rutin menyelenggarakan Rapat Pleno Kamar yaitu padatahun 2012, tahun 2013 dan tahun 2014.Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 s.d. 11 Desember 2015 kembalimenyelenggarakan rapat pleno kamar untuk membahas permasalahanhukum (questions of law) yang mengemuka di masingmasing kamar. Plenokamar tersebut telah melahirkan rumusanrumusan sebagai berikut:1.
    Rumusan pleno kamar perdata;Rumusan pleno kamar pidana;Rumusan pleno kamar agama;Rumusan pleno kamar militer; dana RwRumusan pleno kamar tata usaha negara;Sehubungan dengan Tumusanrumusan hasil rapat pleno kamartersebut, dengan ini disampaikan halhal sebagai berikut :LsMenjadikan rumusan hukum hasil rapat pleno kamar tahun 2012,tahun 2013, tahun 2014 dan tahun 2015, sebagai satu kesatuan yangtidak dapat dipisahkan dan seluruh rumusan hukum tersebutdiberlakukan sebagai pedoman dalam penanganan perkara
    diMahkamah Agung dan pengadilan tingkat pertama dan bandingspanjang substansi Tumusannya berkenaan dengan kewenanganperadilan tingkat pertama dan banding;Rumusan hukum hasil pleno kamar tahun 2012, tahun 2013 dantahun 2014 yang secara tegas dinyatakan direvisi atau secara substansibertentangan dengan rumusan hasil pleno kamar tahun 2015,rumusan hukum tersebut dinyatakan tidak berlaku.Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.TeNOGA ONS 90 mbusan Kepada Yth :Para Wakil Ketua
    Mahkamah Agung RI;Para Ketua Kamar Mahkamah Agung RI;Para Hakim Agung Mahkamah Agung RI;Para Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung RI;Panitera Mahkamah Agung RI;Sekretaris Mahkamah Agung RI;Para Direktur Jenderal Badan Peradilan di Lingkungan MahkamahAgung RI;Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI;Kepala Badan Litbang Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah AgungRI.RUMUSAN HUKUMRAPAT PLENO KAMAR MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIATAHUN 2015Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Republik Indonesia yang diikutioleh
Register : 22-08-2013 — Putus : 18-12-2013 — Upload : 03-02-2014
Putusan PTUN BENGKULU Nomor 18/G/2013/PTUN-BKL.
Tanggal 18 Desember 2013 — DIDI ISWANDI. MELAWAN KETUA KPUD PROVINSI BENGKULU
17290
  • berdasarkan hasil Rapat Pleno, pada hari yang sama 2(dua) orang anggota Timsel Calon Anggota Komisi Pemilihan UmumKabupaten Kaur (Marzulasmi,S.TP dan Drs.
    Bahwa dari hasil pelaksanaan Tes Seleksi Wawancara, pada tanggal21 mei 2013, Tim Seleksi calon anggota Komisi Pemilihan UmumKabupaten Kaur melaksanakan rapat pleno penetapan 10 (sepuluh)besar calon anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten KaurProvinsi Bengkulu yang mana pada saat rapat pleno tersebut hanyadisetujui oleh oleh 3 (tiga) orang Timsel atas nama Malyadi, S.Sos,SAsmadi, S.Pd serta Aprin Junaidi, S.Pd dan tidak disetujui oleh2(dua) orang Timsel Atas nama Marzulasmi, ST dan Drs.
    Bahwa untuk alasan penggugat terhadap pelanggaran Pasal 11 PeraturanKPU Nomor 02 Tahun 2013, dapat tergugat tanggapi bahwa secara formalproses Rapat Pleno penetapan 10 (sepuluh) besar Calon Anggota KPUKabupaten Kaur Seolaholah benar namun cacat secara materil sekali lagitergugat sampaikan terdapat pelanggaran karena proses tersebutdimanipulasi sehingga formalitas Rapat Pleno tersebut dapatlah diabaikan..
    Bukti P.1 Berita Acara Rapat Pleno Timsel Kabupaten Copy dari copyKaur Nomor : 016/TimselKPUKK/V/2013; 2. Bukti P.2 Daftar Hadir Rapat Pleno tentang Hasil Tes Copy dari copyTertulis, Tes Kesehatan,Tes Psikologi, TesWawan Cala; 22929 nn nnn reece nnn nnn 3. BuktiP.3 Undangan Nomor : Copy dari copy228/Sekab.Kaur/434351/VIII/2013; 4.
    (T.27)Copy dari asli 28.Bukti T.28Berita Acara Pleno Nomor 694/BA/VIIV/2013,tanggal 12 Agustus 2013. (T.28)Copy dari asli 29.
Register : 01-08-2019 — Putus : 08-08-2019 — Upload : 14-08-2019
Putusan PT BANDUNG Nomor 200/PID.SUS/2019/PT BDG
Tanggal 8 Agustus 2019 — Pembanding/Penuntut Umum : HARI AGUNG PUDJIYANTO.SH
Terbanding/Terdakwa : ADE LUKMAN Bin H. SULAEMAN
5327
  • Garut Divisi Teknis pernah menginstruksikan kepada PPK untuksecepatnya melakukan perekapan data C1 Salinan ke DAA1 sebagai ALATKONTROL dan tidak pernah memerintahkan untuk dijadikan sebagai bahan untukpleno karena untuk pleno tetap harus dilaksanakan berdasarkan C1 Hologramselanjutnya dimasukkan / direkap ke DAA1 pada saat pleno di tingkat Kecamatan.Bahwa ketika Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan PerolehanSuara di tingkat PPK Kec.
    FISKA MUTIA RAHMAWATI, S.Pd.1,karena tanpa pengawasan dari Terdakwa selaku Ketua PPK yangselanjutnya dibacakan pada rapat pleno rekapitulasi tingkat PanitiaPemilihnan Kecamatan(PPK) Kecamatan Karang pawitan pada hariMinggu tanggal 21 April 2019 sampai dengan hari Jumat tanggal26 April 2019yang dilaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi HasilPenghitungan Perolehan Suara bertempat di Gedung Dakwah,Desa Sindanggalih, Kec. Karangpawitan, Kab.
    Putusan Nomor: 200/PID.SUS/2019/PT.BDG.dari TPS pertama di kelurahan/desa atau sebutan lain sampaidengan TPS terakhir dalam wilayah kerja PPK yang merujuk padaC1 Pleno dan C1 Hologram namun merujuk pada hasil inputanDAA1 sementara (bahan sonding) hasil PPS yang seharusnyaPPK menguji kembali C1 pleno dan C1 hologram;Bahwa dengan ditetapbkannya DAA1 dan DA1 oleh PPK yang tidakmerujuk kepada C1 Pleno dan C1 Hologram sudah bertentangandengan pasal 2 PKPU No. 4 tahun 2019 yang berbunyi RekapitulasiHasil
    Shoumun yang menyebutkanPerbaikan data pada pleno di tingkat Kabupaten tidakmenghilangkan unsur melawan hukum dari Suatu tindak pidana.. Bahwa menurut pendapat Ahli Dr.Absar Kartabrata, S.H.
    FISKA MUTIA RAHMAWATI, S.Pd.l, karena tanpapengawasan dari Terdakwa selaku Ketua PPK yang selanjutnyadibacakan pada rapat pleno rekapitulasi tingkat Panitia PemilinanKecamatan(PPK) Kecamatan Karangpawitan pada hari Minggu tanggal21 April 2019 sampai dengan hari Jumat tanggal 26 April 2019 yangdilaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan PerolehanSuara bertempat di Gedung Dakwah, Desa Sindanggalih, Kec.Karangpawitan, Kab.
Kata Kunci : Sertifikat ganda; kriteria BPN dijadikan pihak
PERDATA UMUM/1.d/SEMA 10 2020
60302281
  • d. Kriteria Badan Pertanahan Nasional (BPN) harus ditarik sebagai pihak dalam hal terdapat sertifikat ganda atas sebagian atau keseluruhan dari luas tanah objek sengketa, antara lain: Jika ada petitum yang meminta pengadilan menjatuhkan ... [Selengkapnya]
  • Ketua/Kepala PengadilanTingkat Pertama;di Seluruh IndonesiaSURAT EDARANNomor 10 Tahun 2020TENTANGPEMBERLAKUAN RUMUSAN HASIL RAPAT PLENO KAMARMAHKAMAH AGUNG TAHUN 2020 SEBAGAI PEDOMAN PELAKSANAANTUGAS BAGI PENGADILANPenerapan sistem kamar di Mahkamah Agung salah satunya bertujuanuntuk menjaga kesatuan penerapan hukum dan konsistensi putusan.Rapat Pleno Kamar adalah salah satu instrument untuk mewujudkantujuan tersebut.
    Oleh karena itu, setiap Kamar di Mahkamah Agung secararutin menyelenggarakan Rapat Pleno Kamar yaitu pada tahun 2012 sampaidengan tahun 2020.Mahkamah Agung pada tanggal 29 November 2020 sampai dengan1 Desember 2020 kembali menyelenggarakan rapat pleno kamar untukmembahas permasalahan teknis dan nonteknis yudisial yang mengemukadi masingmasing kamar.
    Pleno kamar tersebut telah melahirkan rumusanrumusan sebagai berikut:Rumusan pleno kamar pidana;Rumusan pleno kamar perdata;Rumusan pleno kamar agama;Rumusan pleno kamar militer;Rumusan pleno kamar tata usaha negara; dana ne neRumusan pleno kamar kesekretariatan;2Sehubungan dengan rumusanrumusan hasil rapat pleno kamartersebut, disampaikan halhal sebagai berikut:1.
    Rumusan hasil pleno kamar tahun 2012 sampai dengan tahun 2019yang secara tegas dinyatakan direvisi atau secara substansibertentangan dengan rumusan hasil rapat pleno kamar tahun 2020,rumusan tersebut dinyatakan tidak berlaku.Demikian untuk diperhatikan dan dilaksanakan sebagaimanamestinya.
    Tembusan:ot ge pa eePara Wakil Ketua Mahkamah Agung RI;Para Ketua Kamar Mahkamah Agung RI;Para Hakim Agung Mahkamah Agung RI;Para Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung RI;Para Pejabat Eselon I di lingkungan Mahkamah Agung RI.Bi.RUMUSAN HUKUMRAPAT PLENO KAMAR MAHKAMAH AGUNGTAHUN 2020Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung diikuti oleh anggota Kamar Pidana,Kamar Perdata, Kamar Agama, Kamar Militer, Kamar Tata Usaha NegaradanKamar Kesekretariatan, dilaksanakan pada tanggal29 November 1 Desember 2020 di Hotel Intercontinental
Kata Kunci : anak korban jarimah pemerkosaan, uqubat ta'zir berupa penjara
AGAMA/3.b/SEMA 10 2020
1683340
  • Dalam perkara jarimah pemerkosaan/jarimah pelecehan seksual yang menjadi korbannya adalah anak, maka untuk menjamin perlindungan terhadap anak kepada Terdakwa harus dijatuhi uqubat tazir berupa penjara, sedangkan dalam hal pelaku jarimahnya ... [Selengkapnya]
  • Ketua/Kepala PengadilanTingkat Pertama;di Seluruh IndonesiaSURAT EDARANNomor 10 Tahun 2020TENTANGPEMBERLAKUAN RUMUSAN HASIL RAPAT PLENO KAMARMAHKAMAH AGUNG TAHUN 2020 SEBAGAI PEDOMAN PELAKSANAANTUGAS BAGI PENGADILANPenerapan sistem kamar di Mahkamah Agung salah satunya bertujuanuntuk menjaga kesatuan penerapan hukum dan konsistensi putusan.Rapat Pleno Kamar adalah salah satu instrument untuk mewujudkantujuan tersebut.
    Oleh karena itu, setiap Kamar di Mahkamah Agung secararutin menyelenggarakan Rapat Pleno Kamar yaitu pada tahun 2012 sampaidengan tahun 2020.Mahkamah Agung pada tanggal 29 November 2020 sampai dengan1 Desember 2020 kembali menyelenggarakan rapat pleno kamar untukmembahas permasalahan teknis dan nonteknis yudisial yang mengemukadi masingmasing kamar.
    Pleno kamar tersebut telah melahirkan rumusanrumusan sebagai berikut:Rumusan pleno kamar pidana;Rumusan pleno kamar perdata;Rumusan pleno kamar agama;Rumusan pleno kamar militer;Rumusan pleno kamar tata usaha negara; dana ne neRumusan pleno kamar kesekretariatan;2Sehubungan dengan rumusanrumusan hasil rapat pleno kamartersebut, disampaikan halhal sebagai berikut:1.
    Rumusan hasil pleno kamar tahun 2012 sampai dengan tahun 2019yang secara tegas dinyatakan direvisi atau secara substansibertentangan dengan rumusan hasil rapat pleno kamar tahun 2020,rumusan tersebut dinyatakan tidak berlaku.Demikian untuk diperhatikan dan dilaksanakan sebagaimanamestinya.
    Tembusan:ot ge pa eePara Wakil Ketua Mahkamah Agung RI;Para Ketua Kamar Mahkamah Agung RI;Para Hakim Agung Mahkamah Agung RI;Para Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung RI;Para Pejabat Eselon I di lingkungan Mahkamah Agung RI.Bi.RUMUSAN HUKUMRAPAT PLENO KAMAR MAHKAMAH AGUNGTAHUN 2020Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung diikuti oleh anggota Kamar Pidana,Kamar Perdata, Kamar Agama, Kamar Militer, Kamar Tata Usaha NegaradanKamar Kesekretariatan, dilaksanakan pada tanggal29 November 1 Desember 2020 di Hotel Intercontinental
Register : 08-08-2012 — Putus : 12-12-2012 — Upload : 02-12-2016
Putusan PN MEDAN Nomor 45/Pid.Sus.K/2012/PN Mdn
Tanggal 12 Desember 2012 — - Drs. POLTAK H. SIMAREMARE, MA
7917
  • Barang bukti / suratsurat berupa :110.11.12.13.14.15.16.Berita Acara Penggunaan Bantuan Dana dari APBD Kota PematangSiantar Tahun 2003 untuk KPU Kota Pematang Siantar.Daftar Hadir Rapat Pleno Anggota KPU Kota P.
    dan Caroline Pintauli Puroba, menandatangani Berita Acararapat pleno KPU Kota Pematang Siantar tentang Penggunaan Bantuan Danadari APBD Kota Pematang Siantar Tahun 2004 serta menandatangani daftarhadir rapat pleno KPU Kota Pematang Siantar pada tanggal 1 Pebruari 2004tersebut.Bahwa berdasarkan Berita Acara Rapat Pleno KPU Kota Pematangsiantartanggal 1 Pebruari 2004 maka telah dibayarkan dari bantuan dana AnggaranPendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kota Pematang Siantarkepada KPU Kota
    Poltak HSimaremare, MA), berdasarkan hasil Rapat Pleno dan sekaligus menjadidasar saksi untuk membagikan.5.
    Bahwa benar ada kesepakatan anggota KPU Kota Pematangsiantarmenggunakan dana bantuan APBD melalui rapat pleno. Bahwa uang kehormatan yang dianggrakan dalam APBN adalah gaji yangditerima untuk melakukan tugas tugas. Bahwa benar pengusulan dana ke Walikota Pematang Siantarditandatangani oleh Ketua atas rapat pleno yang dihadiri oleh semuaanggota KPU.
    Bahwa benar itemitem pembiayaan yang dianggarkan dalam APBDmuncul pada saat rapat pleno diadakan.
Register : 18-07-2019 — Putus : 26-07-2019 — Upload : 26-07-2019
Putusan PN SAUMLAKI Nomor 55/Pid.Sus/2019/PN Sml
Tanggal 26 Juli 2019 — Penuntut Umum:
1.HEPPIES M.H. NOTANUBUN, S.H.
2.PASAMI W. RUMPAISUM, S.H.
3.MUHAMMAD A. TANJUNG, S.H.
4.PRASETYO PURBO, S.H.
Terdakwa:
1.LEONTINA YABARMASE, S.E., Alias NONA
2.ANGGELUS SAINLOLIN Alias ANGKY
3.ROMANUS ATDJAS, S.H., Alias ANS
4.BENEDIKTUS KELBULAN Alias BENI
11649
  • PENGHITUNGAN SUARA CALON ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN/KOTA PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019 (MODEL C1 DPRD KAB/KOTA TPS 04 Desa Tumbur Kecamatan Wertamrian;
  • Tetap berada dalam berkas perkara;

    1. 1 (satu) unit laptop berwarna hitam merk THOSIBHA Tipe satelite E 34W-C4200X, beserta Chargernya yang didalamnya tersimpan data hasil rekapitulasi penghitungan suara di pemilihan umum 2019 yang dimasukan dalam aplikasi situng pada saat rekapitulasi rapat pleno
      Wertamrian,bukanlah data perolehan suara yang benar, yang telah dipresentasikan olehSaksi dan disahkan/ditetapkan dalam Rapat Pleno Tingkat Kec. Wertamrian;Terhadap keterangan saksi, Para Terdakwa memberikan pendapat benar dantidak keberatan;.
      Rekapitulasi Hasil PerhitunganSurat Suara per TPS (DAA1) dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil PerhitunganSurat Suara per Desa (DA1) di Tingkat Kecamatan Wertamrian dan telahditetapkan/disahkan dalam Rapat Pleno Tingkat Kec.
      tingkat KecamatanWertamrian maupun Rapat Pleno tingkat kabupaten;Terhadap keterangan saksi tersebut, para terdakwa memberikan pendapatbenar dan tidak keberatan;.
      Bahwa pada tanggal 30 April 2019 sekitar pukul 10.00 WITdilanjutkan kembali Rapat Pleno Rekapitulasi Perolehan SuaraPemilu 2019 di Tingkat Kecamatan Wertamrian di Balai Desa LorulunKec. Wertamrian Kab. Maluku Tenggara Barat.