Ditemukan 204242 data
- UU telah memberikan jalan/hak kepada Terpidanauntuk melakukan upaya hukum PK atas perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap(BHT) jika memenuhi syarat Pasal 263 ayat (1) KUHAP.
- Filosofinya: Kuasa dalam hukum pidana tidak mewakilitetapi mendampingi, jadi Pemohon PK harus hadir. Pada prinsipnya kehadiran Pemohon PK dan Jaksa adalahkeharusan, kecuali terdapat pelanggaran HAM sebagai jalan tengah untukkasus-kasus kecil. ... [Selengkapnya]
48 — 26 — Berkekuatan Hukum Tetap
- Sejak kapan dihitung tenggat waktu pengajuan permohonan PK, apakah sejak ditemukannya surat-surat (novum) meskipun Perkara kasasi belum putus, atau dihitung sejak pemberitahuan isi putusan kasasi diterima oleh para pihak?Jawab:Tenggat waktu upaya ... [Selengkapnya]
Sejak kapan dihitung tenggat waktu pengajuan permohonan PK, apakah sejak ditemukannya surat-surat (novum) meskipun Perkara kasasi belum putus, atau dihitung sejak pemberitahuan isi putusan kasasi diterima oleh para pihak?
Jawab:
Tenggat waktu upaya hukum Peninjauan Kembali dihitung sejak diterimanya pemberitahuan isi putusan kepada para pihak.
264 — 74 — Berkekuatan Hukum Tetap
30 — 15 — Berkekuatan Hukum Tetap
- Permohonan kasasi terhadap Putusan PengadilanTinggi yang amarnya menyatakan permintaan/permohonan banding Terdakwa atauPenuntut Umum tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke verklaard) karenapengajuan bandingnya melebihi jangka waktu ... [Selengkapnya]
Permohonan kasasi terhadap Putusan PengadilanTinggi yang amarnya menyatakan permintaan/permohonan banding Terdakwa atauPenuntut Umum tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke verklaard) karenapengajuan bandingnya melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 233Ayat (2) KUHAP.
25 — 19 — Berkekuatan Hukum Tetap
139 — 97 — Berkekuatan Hukum Tetap
52 — 12 — Berkekuatan Hukum Tetap
- Tentang : Tata Cara Pengajuan Keberatan Terhadap Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha
Tata Cara Pengajuan Keberatan Terhadap Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha
SALINAN KETUA MAHKAMAH AGUNGREPUBLIK INDONESIAPERATURAN MAHKAMAH AGUNGREPUBLIK INDONESIANOMOR 3 TAHUN 2019TENTANGTATA CARA PENGAJUAN KEBERATAN TERHADAP PUTUSANKOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHADENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESAKETUA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : a. bahwa Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2005tentang Tata Cara Pengajuan Upaya Hukum KeberatanTerhadap Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha(KPPU) sudah tidak memadai lagi untuk menampungperkembangan permasalahan penanganan
perkarakeberatan terhadap putusan KPPU;b. bahwa untuk melaksanakan proses yang transparan danakuntabel dalam pemeriksaan keberatan terhadapPutusan KPPU, Mahkamah Agung memandang perlumenerbitkan ketentuan baru mengenai tata carapengajuan keberatan terhadap Putusan KPPU;c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksuddalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan PeraturanMahkamah Agung tentang Tata Cara Pengajuan KeberatanTerhadap Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha;MengingatL.Reglemen Indonesia
pihaktermohon.Pasal 3Putusan atau penetapan KPPU mengenai pelanggaran UndangUndang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan PraktekMonopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, tidak termasukKeputusan Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud dalamUndangUndang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan TataUsaha Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah,terakhir dengan UndangUndang Nomor 51 Tahun 2009tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang Nomor 5Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.BAB IITATA CARA PENGAJUAN
makaberdasarkan permohonan yang diajukan oleh KPPU, KetuaPengadilan Negeri melakukan sita eksekusi terhadap asetmilik Terlapor dan selanjutnya dilakukan pelelangansesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.Pasal 15Terhadap putusan Keberatan, Terlapor dan/atau KPPU hanyadapat mengajukan upaya hukum kasasi kepada MahkamahAgung sebagai upaya hukum terakhir.BAB VIIIKETENTUAN PERALIHANPasal 16Pada saat Peraturan Mahkamah Agung ini mulai berlaku,Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2005 tentang TataCara Pengajuan
Upaya Hukum Keberatan terhadap PutusanKPPU, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.10Pasal 17(1) Penanganan Keberatan terhadap Putusan KPPU diPengadilan Negeri yang masih dalam proses persidangan,tetap dilakukan berdasarkan Peraturan Mahkamah AgungNomor 3 Tahun 2005 tentang Tata Cara Pengajuan UpayaHukum Keberatan terhadap Putusan KPPU, sampaimemperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap.(2) Hukum Acara Perdata tetap berlaku sepanjang tidakbertentangan dengan Peraturan Mahkamah Agung ini.BAB VIIIKETENTUAN
- Tentang : Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali dalam Perkara Pidana
Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali dalam Perkara Pidana
- Tentang : Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali
Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali
- Tentang : TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN PENINJUAN KEMBALI PUTUSAN PENGADILAN PAJAK
TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN PENINJUAN KEMBALI PUTUSAN PENGADILAN PAJAK
KETUA MARKAMAH AGUNGREPUBLIK INDONESIAPERATURAN MAHKAMAH AGUNGREPUBLIK INDONESIA NOMOR : 03 TAHUN 2002TENTANGTATA CARA PENGAJUAN PERMOHONANPENINJAUAN KEMBALI PUTUSAN PENGADILAN PAJAKMAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIAMenimbangMengingat7a.z1.bahwa Pasal 77 ayat (3) UndangUndang Nomor 14tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menentukanbahwa pihakpihak yang bersengketa dapat mengajukanPeninjauan Kembali atas putusan Pengadilan Pajakkepada Mahkamah Agung;. bahwa hingga saat ini belum ada ketentuan yangmengatur
tata cara pengajuan permohonan PeninjauanKembali atas putusan Pengadilan Pajak;bahwa untuk kelancaran pemeriksaan PeninjauanKembali putusan Pengadilan Pajak, Mahkamah Agungmemandang perlu mengatur tata cara pengajuanpermohonan Peninjauan Kembali putusan PengadilanPajak dengan Peraturan Mahkamah Agung;Pasal 24 UndangUndang Dasar 1945 dengan segalaperubahannya;UndangUndang Nomor 14 Tahun 1970 sebagaimanatelah diubah dengan UndangUndang Nomor 35 Tahun1999 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor14
Pemeriksaan dengan acara biasa adalah pemeriksaanyang dilakukan oleh Majelis Hakim PengadilanPajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 sampaidengan Pasal 64 yang termuat dalam Bab IV BagianKelima UndangUndang No. 14 Tahun 2002 tentangPengadilan Pajak; BAB IITATA CARA PENGAJUAN PERMOHONANPENINJAUAN KEMBALIPUTUSAN PENGADILAN PAJAKPasal 2(1) Permohonan Peninjauan Kembali putusanPengadilan Pajak diajukan kepada MahkamahAgung melalui Pengadilan Pajak;(2) Dalam hal di tempat tinggal atau di tempatkedudukan
kepada Pengadilan Pajak dalam jangkawaktu 30 (tiga puluh) hari;Panitera Pengadilan Pajak menyampaikan salinanPutusan tersebut kepada Pemohon dan pihak lawan, selambatlambatnya dalam jangka waktu 30 (tigapuluh) hari dan wajib mengirimkan bukti pengirimanpemberitahuan putusan dimaksud kepada MahkamahAgung dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari;Pasa 20Halhal yang belum diatur dalam Peraturan MahkamahAgung ini akan diatur lebih lanjut oleh Ketua MahkamahAgung;BAB IVKETENTUAN PERALIHANPasal 21Terhadap pengajuan
- Tentang : Pengajuan Permohonan Kasasi Melalui Pengadilan Tingkat Pertama
Pengajuan Permohonan Kasasi Melalui Pengadilan Tingkat Pertama
- Tentang : Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali dalam Perkara Pidana
Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali dalam Perkara Pidana
Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 1985 tentangMahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan UndangUndangNomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan UndangUndangNomor 3 Tahun 2009 tersebut; Berdasarkan hal tersebut di atas, Mahkamah Agung berpendapatbahwa permohonan peninjauan kembali dalam perkara pidana dibatasihanya 1 (satu) kali; Permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan lebih dari 1 (satu) kaliterbatas pada alasan yang diatur dalam Surat Edaran MahkamahAgung Nomor 10 Tahun 2009 tentang Pengajuan
- Tentang : Tata Cara Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali Putusan Pengadilan Pajak
Tata Cara Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali Putusan Pengadilan Pajak
SALINAN KETUA MAHKAMAH AGUNGREPUBLIK INDONESIAPERATURAN MAHKAMAH AGUNGREPUBLIK INDONESIANOMOR 7 TAHUN 2018TENTANGTATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN PENINJAUAN KEMBALI PUTUSAN PENGADILAN PAJAKDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESAKETUA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : a. bahwa ketentuan Pasal 77 UndangUndang Nomor 14Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyebutkanpihakpihak yang bersengketa dapat mengajukanpeninjauan kembali atas putusan Pengadilan Pajakkepada Mahkamah Agung;b. bahwa Peraturan
BAB ITATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN PENINJAUANKEMBALI PUTUSAN PENGADILAN PAJAKPasal 3Permohonan Peninjauan Kembali putusan PengadilanPajak diajukan kepada Mahkamah Agung melaluiPengadilan Pajak dengan diantar secara langsung.Permohonan Peninjauan Kembali diajukan 1 (satu) kali.kepada Mahkamah Agung melalui Pengadilan Pajak.Permohonan Peninjauan Kembali tidak menangguhkanatau menghentikan pelaksanaan putusan PengadilanPajak.Permohonan Peninjauan Kembali dapat dicabut sebelumdiputus dan dalam hal sudah
: a. apabila telah dikabulkan suatu hal yang tidakdituntut atau lebih dari pada yang dituntut, kecualiyang diputus mengabulkan sebagian atauseluruhnya dan menambah Pajak yang harusdibayar;b. apabila mengenai suatu bagian dari tuntutan belumdiputus tanpa dipertimbangkan sebabsebabnya;atauc. apabila terdapat suatu putusan yang nyatanyatatidak sesuai dengan ketentuan peraturanperundangundangan yang berlaku.(4) diajukan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulansejak putusan dikirim.Pasal 7(1) Pengajuan
LAINLAINPasal 20(1) Mahkamah Agung mengirimkan salinan putusan ataspermohonan Peninjauan Kembali beserta berkasperkaranya kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu30 (tiga puluh) hari.(2) Panitera Pengadilan Pajak menyampaikan salinanPutusan tersebut kepada Pemohon dan pihak lawan,selambatlambatnya dalam jangka waktu 30 (tiga puluh)hari dan wajib mengirimkan bukti pengirimanpemberitahuan putusan dimaksud kepada MahkamahAgung dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari.BAB VKETENTUAN PERALIHANPasal 21Terhadap pengajuan
permohonan Peninjauan Kembali yangsudah diterima oleh Panitera Pengadilan Pajak sebelumberlakunya Peraturan Mahkamah Agung ini, Permohonanyang sudah didaftarkan tersebut diberlakukan PeraturanMahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 03 Tahun 2002tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan PeninjauanKembali Putusan Pengadilan Pajak.BAB ViKETENTUAN PENUTUPPasal 22Pada saat Peraturan Mahkamah Agung ini mulai berlaku,Peraturan Mahkamah Agung Nomor 03 Tahun 2002 tentang = 12
Pengajuan Permohonan
- Tentang : Tata Cara Pengajuan Upaya Hukum Keberatan Terhadap Putusan KPPU
Tata Cara Pengajuan Upaya Hukum Keberatan Terhadap Putusan KPPU
Mengingat KETUA MAHKAMAH AGUNGREPUBLIK INDONESIAPERATURAN MAHKAMAH AGUNGREPUBLIK INDONESIA NOMOR : 03 TAHUN 2005TENTANGTATA CARA PENGAJUAN UPAYA HUKUMKEBFRATAN TERHADAP PUTUSAN KPPUMenimbang : a.bahwa karena Peraturan Mahkamah Agung Nomor Tahun 2003 tidak memadai untuk menampungperkembangan permasalahan penanganan perkarakeberatan terhadap Putusan KPPU;. bahwa untuk kelancaran pemeriksaan keberatan terhadapputusan KPPU, Mahkamah Agung memandang perlumengatur tata cara pengajuan keberatan terhadap
UndangUndang Nomor 4 Tahun 2004 tentang KekuasaanKehakiman;MEMUTUSKAN:enetapkan : PERATURAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIATENTANG TATA CARA PENGAJUAN UPAYA HUKUMKEBERATAN TERHADAP PUTUSAN KPPUBABIKETENTUAN UMUMPasal 1Dalam Peraturan Mahkamah Agung ini, yang dimaksuddengan :1, Keberatan adalah upaya hukum bagi Pelaku Usaha yangtidak menerima putusan KPPU;2.
Dalam hal diajukan keberatan, KPPU merupakan pihak.Pasal 3Putusan atau Penetapan KPPU mengenai pelanggaran Undang.Undang Larangan Praktek Monopolj dan Persaingan UsahaTidak Sehat, tidak termasuk sebagai Keputusan Tata UsahaNegara sebagaimana dimaksud dalam UndangUndang Nomor5 Tahun 1986 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata UsahaNegara.BAB IITATA CARA PENGAJUAN UPAYAHUKUMKEBERATANTERHADAP PUTUSAN
- Tentang : Tata Cara Pengajuan Keberatan dan Penitipan Ganti Kerugian ke Pengadilan Negeri dalam Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum
Tata Cara Pengajuan Keberatan dan Penitipan Ganti Kerugian ke Pengadilan Negeri dalam Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum
KETUA MAHKAMAH AGUNGREPUELIK INDONESIAPERATURAN MAHKAMAH AGUNGREPUBLIK INDONESIANOMOR 3 TAHUN 2016TENTANGTATA CARA PENGAJUAN KEBERATAN DAN PENITIPAN GANTI KERUGIANKE PENGADILAN NEGERI DALAM PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNANMenimbangUNTUK KEPENTINGAN UMUMDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESAKETUA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA,a.bahwa berdasarkan Pasal 37 dan Pasal 38 UndangUndang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanahbagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum,penetapan bentuk dan/atau besarnya ganti
kerugian berdasarkan hasil musyawarah penetapanganti kerugian tetapi tidak mengajukan keberatan kepengadilan negeri atau menolak putusan pengadilan yangtelah memperoleh kekuatan hukum tetap, ganti kerugiandititipkan di pengadilan negeri;c. bahwa untuk kelancaran pemeriksaan keberatan danpenitipan ganti kerugian ke pengadilan negeri dalampengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentinganumum sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan hurufb, perlu. menetapkan Peraturan Mahkamah Agungtentang Tata Cara Pengajuan
2 diajukandalam bentuk permohonan.https://jdih.mahkamahagung.go.id/Pasal 4Keberatan dapat diajukan oleh:a. pihak yang berhak atau kuasanya yang hadir tetapimenolak hasil Musyawarah Penetapan Ganti Kerugian;dan/ataub. pihak yang berhak yang tidak hadir dan tidak memberikankuasa yang menolak hasil Musyawarah Penetapan GantiKerugian.Pasal 5Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diajukanpaling lama 14 (empat belas) Hari setelah hasil MusyawarahPenetapan Ganti Kerugian.Bagian KeduaPersyaratan Pengajuan
Nasional Provinsi atau KantorPertanahan Kabupaten/Kota; dan2) nama dan tempat kedudukan Instansi yangmemerlukan tanah;c. penyebutan secara lengkap dan jelas penetapan lokasipembangunan;d. penyebutan waktu dan tempat pelaksanaan sertaberita acara hasil Musyawarah Penetapan GantiKerugian, dalam hal Pemohon Keberatan mempunyaidokumen berita acara hasil Musyawarah PenetapanGanti Kerugian;e. uraian yang menjadi dasar Keberatan:1) kedudukan hukum Pemohon Keberatan sebagaipihak yang berhak;2) penjelasan pengajuan
atau kartu identitas lainnya yang sah;3) dalam hal Keberatan diajukan oleh instansipemerintah, berupa /fotocopy surat keputusanpengangkatan atau surat penunjukan atau surat tugasdari pimpinan instansi pemerintah tersebut;4) dalam hal Keberatan diajukan oleh masyarakat hukumadat yang masih hidup, berupa fotocopy kartu identitasfungsionaris masyarakat hukum adat tersebut.b. fotocopy alat bukti surat untuk membuktikan Pemohonsebagai pihak yang berhak atas objek pengadaan tanah.Bagian KetigaTata Cara Pengajuan
208 — 129
otomatissebagi seorang PNS (Pegawai Negeri Sipil) mempunyai gaji bahkan tunjangankhusus untuk istri dan anak;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Para Saksi dipersidangan juga terungkap jika pihak Penggugat sebagai seorang isterianggota POLRI tidak melaporkan keadaan rumah tangganya kepadaatasan/komandan suami dan rencana gugatan perceraiannya tersebut sampaikemudian mengajukan gugatan perkara ini di Pengadilan Negeri Pati;Menimbang, bahwa berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun2010 tentang Tata Cara Pengajuan