Rumusan Kamar
Rumusan Kamar Agama

Kata Kunci : Mut'ah; Nafqah Iddah; Nafqah anak; nafkah; penambahan nafqah
AGAMA/14/SEMA 3 2015
16690
  • Amar mengenai pembebanan nafkah anak hendaknyadiikuti dengan penambahan 10% sampai dengan 20% per tahun dari jumlah yangditetapkan, di luar biaya pendidikan dan kesehatan.
Kata Kunci : kesalahan pengetikan; peninjauan kembali; gugatan baru; amar salah ketik
AGAMA/3/SEMA 4 2014
18330
  • Kesalahanketik pada amar putusan Peninjauan Kembali yang Sudah diterima oleh para pihak,apakah kesalahan tersebut cukup direnvoi di Mahkamah Agung atau denganmengajukan gugatan baru?Jawab:Diajukangugatan baru dengan posita mengacu kepada ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : isbat nikah; wali adhal; perkara voluntair;
AGAMA/6/SEMA 7 2012
8480
  • Perkarawali adhal diajukan sebagai perkara voluntair berdasarkan Undang-Undang No.1 Tahun 1974 (Pasal 21 ayat 1-5).
Kata Kunci : hak tanggungan dan fiducia syariah; waktu pelaksaan eksekusi hak tanggungan dan jaminan hutang lainnya.
AGAMA/3/SEMA 4 2016
9600
  • Hak tanggungan dan jaminan utang lainnya dalamakad ekonomi syariah tetap dapat dieksekusi jika terjadi wanprestasi meskipunbelum jatuh tempo pelunasan sesuai dengan yang diperjanjikan setelah diberiperingatan sesuai ketentuan yang ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : surat gugatan; perkara waris; pembagian harta; ahli waris; pihak surat gugatan
AGAMA/2/SEMA 1 2017
20190
  • Surat Gugatan dalam Perkara kewarisan danpermohonan pembagian harta waris menurut hukum Islam harus menempatkan semuaahli waris yang berhak sebagai pihak. Jika tidak, Ketua Pengadilan atau hakimyang ditunjuk Sebelum penetapan majelis hakim dapat ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : eksepsi;putusan sela;kompentensi relatif
AGAMA/2/SEMA 7 2012
17220
  • Dalamhal adanya eksepsi kompentensi relatif pada prinsipnya harus dibuat putusansela, namun bila tidak dibuat putusan sela tidak menyebabkan putusan batal demihukum (Pasal 136 HIR).