Rumusan Kamar
Rumusan Kamar Agama

Kata Kunci : waris pengganti; wasiat wajibah; pembagian harta warisan; waris
AGAMA/9/SEMA 3 2015
37690
  • Menurut hasil Rakernas 2010 di Balikpapan telahdirumuskan Bahwa waris pengganti hanya sampai dengan derajat cucu, jika pewaristidak mempunyai anak tetapi punya saudara kandung sebagai ahli waris, sedangkananak perempuan dari saudara kandung ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : isbat nikah; perkawinan di luar negeri; perkawinan yang tidak didaftarkan; tidak terdaftar;
AGAMA/8/SEMA 3 2015
20820
  • Perkawinanbagi Warga Negara Indonesia di luar negeri yang tidak didaftarkan setelahkembali ke Indonesia lebih dari satu tahun, maka dapat diajukan itsbat nikah kePengadilan Agama yang mewilayahi tempat tinggal Pemohon.
Kata Kunci : Cerai Talak; eksekusi premature; cerai sesaat; mut'ah; Nafqah Iddah; Nafqah anak
AGAMA/12/SEMA 3 2015
26040
  • Dalam amar putusan cerai talak, tidak perlumenambahkan kalimat Memerintahkan Pemohon untuk membayar atau melunasi bebanakibat cerai sesaat sebelum atau sesudah pengucapan ikrar talak, karenamenimbulkan eksekusi premature.rumusan ini dibatalkan ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : pembagian harta warisan; harta produktif; hukum faraidh; azas ijbari
AGAMA/18/SEMA 7 2012
340
  • Bolehkahpembagian harta warisan menyimpangi ketentuan hukum faraidh? Harta warisansemula yang ditinggalkan oleh pewaris adalah hanya sebuah pabrik (hartaproduktif), harta tersebut tidak dibagi dan setelah berkembang harta waristersebut menjadi ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : PK; Peninjauan Kembali; Penyumpahan; Berita Acara Penyumpahan; Novum
AGAMA/4/SEMA 3 2015
20000
  • Dalam Perkara permohonan peninjauankembali dengan alasan telah ditemukan bukti baru (novum), maka yang disumpahadalah pihak yang mengajukan permohonan peninjauan kembali atau yang menemukannovum.
Kata Kunci : ikrar talak; PK perceraian; peninjauan kembali perkara perceraian
AGAMA/3/SEMA 7 2012
26300
  • Perkaracerai talak yang sudah ikrar menjatuhkan talak dan sudah mendapatkan cerai jikadiajukan Peninjauan Kembali pada prinsipnya harus diputus dengan tolakPeninjauan Kembali, kecuali ada kekhilafan yang nyata yang dilakukan oleh hakimdalam ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : eksekusi jaminan; akad syariah; ekonomi syariah
AGAMA/2.A/SEMA 3 2018
10270
  • Perlawanan terhadap eksekusi jaminan berdasarkan akad syariahmerupakan kewenangan peradilan agama sesuai dengan Pasal 49huruf i Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang PerubahanAtas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
Kata Kunci : descente; gugatan tanah; bangunan yang belum tedaftar; objek sengketa
AGAMA/1.F/SEMA 3 2018
20270
  • Gugatan mengenai tanah dan/atau bangunan yang belum terdaftaryang sudah menguraikan letak, ukuran dan batas-batas, akan tetapiterjadi perbedaan data objek sengketa dalam gugatan dengan hasilpemeriksaan setempat (descente), maka yang digunakan ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : pembagian harta perkawinan; gugatan pembagian harta; harta perkawinan
AGAMA/15/SEMA 7 2012
13090
  • ApakahPengadilan Agama dapat menerima gugatan pembagian harta bersama dimanaperkawinan dilakukan di luar negeri dan telah lewat dari satu tahun tidakdidaftarkan di Indonesia, dan keduanya telah bercerai. Jawab:Perkawinansesama Warga Negara ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : isbat nikah; kumulasi isbat nikah; izin poligami; perceraian; pernikahan kedua
AGAMA/12/SEMA 7 2012
19660
  • Dalamhal terjadi kumulasi isbat nikah atas pernikahan kedua dengan perceraian,sedangkan pernikahan yang kedua tidak mendapatkan persetujuan dari istripertama, pernikahan tersebut tidak dapat diisbatkan kecuali sudah ada izinpoligami dari ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : penjualan harta warisan; persetujuan ahli waris; ahli waris; hukum waris
AGAMA/17/SEMA 7 2012
25780
  • Apakahdapat dibenarkan salah seorang ahli waris menjual harta warisan tanpapersetujuan ahli waris lainnya?Apakahpembeli harta warisan yang belum dibagi dapat digolongkan sebagai pembeli yangberitikad baik yang perlu dilindungi?Jawab:AgamaIslam ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : tenggang waktu pengajuan pk;tenggat waktu
AGAMA/7/SEMA 4 2014
18310
  • Sejak kapan dihitung tenggat waktu pengajuan permohonan PK, apakah sejak ditemukannya surat-surat (novum) meskipun Perkara kasasi belum putus, atau dihitung sejak pemberitahuan isi putusan kasasi diterima oleh para pihak?Jawab:Tenggat waktu upaya ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : Gugatan nafkah anak;hadhanah;harta bersama
AGAMA/8/SEMA 7 2012
18040
  • Perkara gugatan nafkah anak, Hadhanah dan harta bersama dapat dikumulasisesuai dengan Pasal 86 Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 yang telah diubah denganUndang-Undang No. 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 50Tahun 2009.
Kata Kunci : gugatan; pembatalan hibah; hibah; gugatan waris; ahli waris
AGAMA/1.G/SEMA 3 2018
17510
  • Gugatan pembatalan hibah yang tidak digabungkan dengan perkaragugatan waris tidak harus melibatkan seluruh ahli waris sebagaipihak.
Kata Kunci : Perceraian; keluarga menjadi saksi; saksi keluarga; keluarga menjadi saksi dalam perkara perceraian
AGAMA/5/SEMA 7 2012
18940
  • Pada prinsipnya saksikeluarga hanya pada perkara cerai dengan alasan syiqaq dan harus disumpah,sekalipun pada perkara yang lain dapat memberikan keterangan Tanpa disumpah.
Kata Kunci : Peninjauan Kembali; Penyumpahan; berita acara penyumpahan; novum; alat bukti
AGAMA/4/SEMA 4 2016
27660
  • Pengadilan tingkat pertamaharus melakukan penyumpahan dan membuat berita acara sumpah terhadap penemuanalat bukti tertulis yang diajukan sebagai novum sesuai ketentuan Pasal 69 huruf(b) UU No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : pelaksaan eksekusi; hak tanggungan dan fiducia syariah; prinsip syariah
AGAMA/2/SEMA 4 2016
9780
  • Pelaksanaan eksekusi hak tanggungan dan fiduciayang akadnya berdasarkan prinsip syariah merupakan kewenangan peradilan agamasedangkan yang lainnya merupakan kewenangan peradilan umum.
Kata Kunci : waris; ahli waris; beda agama; sengketa waris
AGAMA/10/SEMA 7 2012
38070
  • Agamapewaris menentukan pengadilan yang berwenang. Pewaris yang beragama Islamsengeketa kewarisannya menjadi kewenangan peradilan agama, sedangkan pewarisyang beragama selain Islam ke peradilan umum. Keterangan: Semuatuntutan dalam sengketa ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : gugatan pencabutan hibah orang tua; lembaga keuangan syariah
AGAMA/2.B/SEMA 3 2018
12210
  • Gugatan pencabutan hibah dari orang tua kepada anak yang objektersebut masih dalam jaminan utang pada lembaga keuangan syariahharus dinyatakan tidak dapat diterima, karena dapat merugikanpihak ketiga
Kata Kunci : Memori PK; Peninjauan Kembali; PK; Alasan PK
AGAMA/5/SEMA 3 2015
20080
  • Alasan/risalahpeninjauan kembali harus diserahkan pada tanggal yang sama dengan pendaftaranpermohonan peninjauan kembali di pengadilan pengaju sesuai dengan ketentuanpasal 71 ayat (1) UU No. 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. ... [Selengkapnya]