Ditemukan 8886910 data
- Perlawanan terhadap eksekusi jaminan berdasarkan akad syariahmerupakan kewenangan peradilan agama sesuai dengan Pasal 49huruf i Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang PerubahanAtas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
- Hakim dapat langsungmenunjuk dakwaan alternatif mana yang paling relevan dengan fakta-faktapersidangan dan atau yang lebih mudah pembuktiannya.
- Tentang : Pemberlakuan Rumusan Hasil Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2016 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan
- Tentang : Tata Cara Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara Pemilu
- Melengkapi RumusanKamar Agama Angka 1 Huruf d Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019,bahwa permohonan Penetapan Ahli Waris (voluntair)tidak dapat digabungkan dengan permohonan itsbat nikah Pewaris, dikecualikan dalamhal pernikahan ... [Selengkapnya]
- Upayaadministratif berdasarkan Perma Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pedoman PenyelesaianSengketa Administrasi Pemerintahan Setelah Menempuh Upaya Administratif yangdilakukan melebihi tenggang waktu 21 (dua puluh satu) hari kerja sejak ... [Selengkapnya]
- Perkaracerai talak yang sudah ikrar menjatuhkan talak dan sudah mendapatkan cerai jikadiajukan Peninjauan Kembali pada prinsipnya harus diputus dengan tolakPeninjauan Kembali, kecuali ada kekhilafan yang nyata yang dilakukan oleh hakimdalam ... [Selengkapnya]
- Tentang : Jawaban tentang Permohonan Fatwa Mahkamah Agung (Pengertian Mantan Narapidana)
16 — 0
- Tentang : Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
- Tentang : Pemberlakuan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2016 terhadap semua Jenis Surat Keterangan
- Tentang : Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum
- Tentang : Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik
- Tentang : PENGENAAN TARIF PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAR TERHADAP SURAT KETERANGAN Dl LUAR PERKARA
- Tentang : PEMIDANAAN AGAR SETIMPAL DENGAN BERAT DAN SIFAT KEJAHATANNYA