Ditemukan 8886910 data
- Tentang : Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman
- Keterangan saksi yang diperiksa melalui teleconference dapat diterima dan memiliki nilai pembuktian sama dengan keterangan saksi yang diperiksa di persidangan apabila tata cara pemeriksaannya sesuai dengan hukum acara yang berlaku
- Nafkah lampau (nafkah madhiyah) anak yang dilalaikan oleh ayahnya dapat diajukan gugatan oleh ibunya atau orang yang secara nyata mengasuh anak tersebut.
- Bagaimana menyikapi dakwaanterhadap Terdakwa penyelenggara negara yang melakukan tindak pidana dengankerugian negara yang besar, yang hanya didakwa dengan dakwaan Pasal 3?Jawab:Hakim mengadili berdasarkan suratdakwaan. Hakim tetap berpegang ... [Selengkapnya]
- Tentang : Ketentuan Review Ujrah pada Lembaga Keuangan Syari/ah
- b) Tentang PK Kedua Kali1. Pada prinsipnya PK kedua kali tidak diperkenankan, kecuali ada dua putusan yang saling bertentangan, baik dalam putusan Perdata, Pidana, TUN maupun Agama. (usul Review SEMA No. 10 Tahun 2009).
- Tentang : Jual Beli Istishna' Paralel
- Kualifikasi pidananya yang terbuktimasing-masing sesuai dengan dakwaan yang terbukti dan pidananya hanya satu.
- 1. Tanda Tangan Pemohon PKPada prinsipnya permohonan PK harus ditandatangani oleh Pemohon PK. Namun, apabila Pemohon secara sah sudah menyatakan untuk mengajukan permohonan PK secara tertulis, maka permohonan PK dapat diterima.
- Tentang : Hakim Khusus dalam Sengketa Proses Pemilihan Umum di Pengadilan Tata Usaha Negara
- Kriterianyaadalah dengan mempertimbangkan kemampuan suami dan kepatutan, seperti lamanyamasa perkawinan, besaran take home pay suami.
- Tentang : Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan
- Tentang : Perubahan Atas Undang-Undang N0.5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara
- Tentang : Konversi Akad Murabahah