Ditemukan 8851952 data
- Tentang : Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
- Tentang : Pengadilan dalam Lingkungan Peradilan Umum dan Mahkamah Agung
- Tentang : Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman
- Keterangan saksi yang diperiksa melalui teleconference dapat diterima dan memiliki nilai pembuktian sama dengan keterangan saksi yang diperiksa di persidangan apabila tata cara pemeriksaannya sesuai dengan hukum acara yang berlaku
- Tentang : PERUBAHAN SURAT EDARAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 4 TAHUN 1998 TENTANG BIAYA ADMINISTRASI
- Bagi pewaris yang tidak mempunyai ahli waris, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) atau Baitul Mal yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan dapat mengajukan permohonan agar ditetapkan sebagai pengelola harta warisan untuk kepentingan ... [Selengkapnya]
- Tentang : STANDAR PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI PENGADILAN
- Tentang : Pengujian Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
- Cucu laki-laki maupun perempuan dari anak laki-laki maupun anak perempuandari pewaris menjadi ahli waris pengganti.
- Apakah Anak yang lahirdalam perkawinan siri dapat mengajukan permohonan pengesahan anak ke PengadilanAgama?Jawab:Pada prinsipnya dapatmengajukan Perkara ke Pengadilan Agama. Permohonan pengesahan anak dapatdikabulkan apabila nikah siri orang ... [Selengkapnya]
- Tentang : Jual Beli Istishna' Paralel
- Tentang : Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama
- Bagaimana menyikapi dakwaanterhadap Terdakwa penyelenggara negara yang melakukan tindak pidana dengankerugian negara yang besar, yang hanya didakwa dengan dakwaan Pasal 3?Jawab:Hakim mengadili berdasarkan suratdakwaan. Hakim tetap berpegang ... [Selengkapnya]
- Nafkah lampau (nafkah madhiyah) anak yang dilalaikan oleh ayahnya dapat diajukan gugatan oleh ibunya atau orang yang secara nyata mengasuh anak tersebut.
- Dalam sengketa Tata Usaha Negara berupa keputusan tentangpengangkatan dan/atau pemberhentian perangkat desa, yang harus didudukkansebagai tergugat adalah kepala desa, bukan bupati
- Tentang : Konversi Akad Murabahah