Ditemukan 8852022 data

Urut Berdasarkan
 
Fatwa DSN
Fatwa DSN Nomor 48/DSN-MUI/II/2005 Tahun 2005
1304612
  • Tentang : Penjadwalan Kembali Tagihan Murabahah
PERMA
PERMA Nomor 03 Tahun 2018
1074388
  • Tentang : Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik
Undang-Undang
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015
713301
  • Tentang : Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang
SEMA
SEMA Nomor 1 Tahun 1990
4215775
  • Tentang : Petunjuk Pembuatan Penetapan Eks. Pasal 71 ayat (2) dan Akta Cerai Eks. Pasal 84 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7
Undang-Undang
Undang-Undang Nomor HIR Tahun 1926
357527747
  • Tentang : REGLEMEN INDONESIA YANG DIPERBARUI (Het Herziene Indonesisch Reglement.)
Undang-Undang
Undang-Undang Nomor REGLEMEN ACARA HUKUM UNTUK DAERAH LUAR JAWA DAN MADURA. (REGLEMENT TOT REGELING VAN HET RECHTSWEZEN IN DE GEWESTEN BUITEN JAVA EN MADURA. (RBg.) Tahun 1927
31471998
  • Tentang : REGLEMEN ACARA HUKUM UNTUK DAERAH LUAR JAWA DAN MADURA. (REGLEMENT TOT REGELING VAN HET RECHTSWEZEN IN DE GEWESTEN BUITEN JAVA EN MADURA. (RBg.)
SEMA
SEMA Nomor 08 Tahun 2010
350188
  • Tentang : Penegasan Tidak BerlakunyaSurat Edaran Mahkamah Agung Nomor : 08 Tahun 2008 TentangEksekusi Putusan Badan Arbitrase Syari'ah
Kata Kunci : Putusan Sela
PERDATA UMUM/16.1/SEMA 7 2012
27740
  • Eksepsi tentang kewenangan mengadili yang tidak diputus terlebih dahulu dengan Putusan Sela maka putusan Judex Facti tersebut harus dibatalkan karena salah menerapkan huku acara (Pasal 136 HIR)
SEMA
SEMA Nomor 02 Tahun 2018
580308
  • Tentang : PEMBERLAKUAN SURAT EDARAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 3 TAHUN 2016 TERHADAP SEMUA JENIS SURAT KETERANGAN
Kata Kunci : pembagian harta warisan; harta produktif; hukum faraidh; azas ijbari
AGAMA/19/SEMA 7 2012
17520
  • Bolehkah pembagian harta warisan menyimpangi ketentuanhukum faraidh? Harta warisan semula yang ditinggalkan oleh pewaris adalah hanyasebuah pabrik (harta produktif), harta tersebut tidak dibagi dan setelah berkembangharta waris tersebut menjadi ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : Pemeriksaaan Perkara Desersi In Absensia di Pengadilan Militer; Perkara Desersi In Absensia; Desersi; In Absensia;
PIDANA MILITER/B.5/SEMA 1 2017
13300
  • 1. Pemeriksaan Perkara Desersi In Absensia di Pengadilan MiliterPersidangan perkara desersi in absentia perlu ditentukan batas waktupaling lama 5 (lima) bulan, setelah dipanggil sebanyak 3 (tiga) kaliberturut-turut secara sah dan patut, setelah ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : hak pengasuhan; kewenangan penetapan hak hadhanah; pengasuh; pengasuhan anak; pencabutan hak hadhanah
AGAMA/4/SEMA 1 2017
29500
  • Dalam amar penetapan hak Asuh anak (hadhanah)harus mencantumkan kewajiban pemegang hak hadhanah memberi akses kepada orangtua yang tidak memegang hak hadhanah untuk bertemu dengan anaknya. Dalampertimbangan hukum, majelis hakim harus pula ... [Selengkapnya]
Undang-Undang
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997
596611
  • Tentang : Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Kata Kunci : pencatatan perkawinan
PERDATA UMUM/2.g/SEMA 3 2015
10790
  • Dalam hal terjadi perkawinan yang dilakukan di luar negeri yang tidak dicatatkan di kantor pencatat perkawinan di Indonesia, maka perkawinan itu dianggap tidak pernah ada. 
Fatwa DSN
Fatwa DSN Nomor 103-DSN-MUI/X/2016 Tahun 2016
12301008
  • Tentang : Novasi Subjektif berdsarkan Prinsip Syariah
Kata Kunci : Pertanggungjawaban Militer Atasan, Pemecatan, Militer Bawahan
MILITER/2 /SEMA 5 2021
15620
  • a.Militer atasan yang tidak berupaya untuk menghentikan/tidak melakukan tindakan apapun sesuai dengan kewenangan yang ada padanya atas kejahatan yang disaksikannya, atau patut diduga akan dilakukan militer bawahannya, dipertanggungjawabkan atas ... [Selengkapnya]