Ditemukan 8886910 data
- Dalam perkara penyertaanyang dakwaan dipisah (splitzing) harus diputus oleh satu majelis, namun apabilaperkara diterima berbeda waktunya, tidak menjadi alasan untuk dibedakanmajelisnya, agar tidak terjadi disparitas pidana. Oleh karena itu ... [Selengkapnya]
- Dakwaan khalwat atau ikhtilat oleh JaksaPenuntut Umum (JPU) dapat dijatuhkan uqubatzina apabila dalam BAP Kepolisian dan keterangan Terdakwa yang disampaikan dalampersidangan Terdakwa mengakui dan bersumpah telah melakukan jarimah zina, ... [Selengkapnya]
- Tentang : Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman
- Harus dibedakan surat kuasa untuk berperkara di pengadilan negeri (dalamperkara perdata) dan surat kuasa untuk berperkara di PTUN. Surat kuasa untukberperkara di pengadilan negeri harus disebutkan hal-hal apa yang harusdikuasakan (disebutkan ... [Selengkapnya]
- Tentang : Syarat Tidak Sedang Dinyatakan Pailit Bagi Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
- Tentang : Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali dalam Perkara Pidana
- Tentang : Perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang
- Tentang : Reglemen Acara Perdata (Reglement op de Rechtsvordering)
- Dalam hal terdakwa yang telah mengajukankasasi meninggal dunia sebelum permintaan kasasinya diputus oleh MahkamahAgung, mengacu pada Pasal 77 KUHP: Penuntutan dari Jaksa Penuntut Umumdinyatakan gugur.
- Pengadilan tingkat pertamaharus melakukan penyumpahan dan membuat berita acara sumpah terhadap penemuanalat bukti tertulis yang diajukan sebagai novum sesuai ketentuan Pasal 69 huruf(b) UU No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana ... [Selengkapnya]
- Dalam rangka melindungi kepentingan terbaik bagi anak, maka anak kandung dari hasil perkawinan yang dilakukan menurut agama Islam tetapi tidak dicatatkan dapat ditetapkan sebagai penerima wasiat wajibah dari pewaris.
- Tentang : Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek
- Tentang : PERMASALAHAN PUTUSAN SERTA MERTA (UITVOERBAAR BIJ VOORRAAD) DAN PROVISIONIL
- a.Bahwa untuk ancaman pidanadi bawah 7 (tujuh) tahun dan bukan merupakan pengulangan tindak pidana, wajibdiupayakan Diversi.b.Bahwawalapun Diversi tidak berhasil harus dibuat Berita Acara bahwa Diversi tidakberhasilc.Bahwa karena ... [Selengkapnya]
- a. Tentang ketentuan pasal 197 huruf k KUHAP. tidak bersifat imperatif apabila terdakwanya sejak semula tidak ditahan maka amar putusan hakim pada tingkat pertama dan tingkat banding tidak diwajibkan mencantumkan dalam amar putusan ... [Selengkapnya]
- Agamapewaris menentukan pengadilan yang berwenang. Pewaris yang beragama Islamsengeketa kewarisannya menjadi kewenangan peradilan agama, sedangkan pewarisyang beragama selain Islam ke peradilan umum. Keterangan: Semuatuntutan dalam sengketa ... [Selengkapnya]