Ditemukan 8886882 data

Urut Berdasarkan
 
PERMA
PERMA Nomor 13 Tahun 2016
291518088
  • Tentang : Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana Oleh Korporasi
Kata Kunci : sistem retributf dalam pemidanaan tipikor, larangan menjatuhkan pidana percobaan atau denda saja dalam tipikor
RAKERNAS/2012/PIDANA KHUSUS/11
32352433
  • Dalam sistem pemidanaan tindak pidana korupsi menganut sistem retributif dan batas minimum khusus yang menekankan pada efek jera oleh karena itu dilarang menjatuhkan pidana percobaan atau denda saja.
Kata Kunci : hakim anak; jinayat anak; perkara jinayat;
AGAMA/6/SEMA 4 2016
7120
  • Hakim Mahkamah Syariah di Aceh yang belumbersertifikasi hakim anak berwenang memeriksa perkara jinayat yang pelaku ataukorbannya anak-anak sepanjang belum ada hakim yang bersertifikasi hakim anak.
Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2019 Tahun 2019
373151
  • Tentang : Pendidikan Tinggi Keagamaan
Undang-Undang
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 Tahun 2004
4593055
  • Tentang : PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI
Undang-Undang
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tahun 2013
242159
  • Tentang : Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan
Kata Kunci : Perhitungan penjara pengganti
PIDANA KHUSUS/C.8/SEMA 7 2012
15150
  • 1. Dalam hal terpidana telahmembayar sebagian uang pengganti namuntidak mampu membayar sisanya, tidak ada kriterianya dalam Pasal 18 UU Tipikor.Jadi berapa besarpun yang sudah dibayar, pidana pengganti tetap dijalankan;2. Eksekusinya dihitung ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : Kewenangan Pengadilan Negeri
PERDATA UMUM/B.3/SEMA 4 2016
15700
  • Sengketa hak milik sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang No. 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama merupakan kewenangan Pengadilan Agama sepanjang sengketa kepemilikan tersebut timbul akibat dari Transaksi pertama yang ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : Perkara; Perkara Yang Tidak Dapat Diajukan Kasasi;
TATA USAHA NEGARA/C.6/SEMA 4 2016
15540
  • Kriteriapembatasan upaya hukum kasasi dalam Pasal 45A ayat (2) huruf c UU No. 5 Tahun2004 adalah bagi keputusan pejabat daerah yang berasal dari sumber kewenangandesentralisasi. Tetapi terhadap keputusan pejabat daerah yang bersumber dari ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : Tingkat banding, putusan sela, lalai memenuhi syarat
AGAMA/5..a/SEMA 5 2021
18560
  • Jika Hakim Tingkat Banding menilai bahwapemeriksaan Pengadilan Tingkat Pertama lalai memenuhi syarat-syarat yangdiwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itudengan batalnya putusan yang bersangkutan, maka Pengadilan ... [Selengkapnya]
Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010
12161674
  • Tentang : Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
Kata Kunci : proses mediasi;mediasi
AGAMA/6/SEMA 3 2015
7960
  • PutusanPengadilan Agama yang tidak menempuh proses mediasi yang dimintakan bandingdinyatakan batal demi hukum oleh Pengadilan Tinggi Agama sebagai putusan akhir. 
Kata Kunci : Kejahatan Perkawinan; Perkawinan Siri yang lebih dari satu kali; Perkawinan Siri;
PIDANA MILITER/D.3.c/SEMA 3 2015
11540
  • 3. Perkawinan Siri yang lebih dari 1 KaliBahwa perbuatan seorang Prajurit yang melangsungkan perkawinan secarasiri lebih dari 1 (satu) kali (tanpa dicatat oleh pejabat yang berwenang),perkawinan-perkawinan siri yang telah dilakukannya tersebut ... [Selengkapnya]
Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975
35751116
  • Tentang : Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Kata Kunci : Pengaturan pengembalian kerugian keuangan negara.
PIDANA KHUSUS/A.5/SEMA 4 2016
41780
  • Ketentuan batas waktu 60 haripengembalian kerugian Negara atas rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan/BadanPengawasan Keuangan dan Pembangunan / Inspektorat sesuai ketentuan Pasal 20ayat (3) UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : gugatan kurang pihak; gugatan kepemilikan tanah berertifikat
PERDATA UMUM/1.a/SEMA 10 2020
38291019
  • a. Gugatan terhadap kepemilikan tanah yang sudah bersertifikat atas nama penjual, jual beli mana dilaksanakan di hadapan PPAT, maka penggugat yang tidak menarik penjual sebagai pihak, bukan merupakan gugatan yang kurang pihak.