Ditemukan 8886910 data

Urut Berdasarkan
 
Undang-Undang
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 Tahun 2008
262143
  • Tentang : Surat Berharga Syariah Negara
Keputusan Ketua MA
Keputusan Ketua MA Nomor 13/KMA/SK/I/2022 Tahun 2022
26520
  • Tentang : Penunjukan Panitera Pengganti Perkara Perdata Niaga pada Kamar Perdata Mahkamah Agung Republik Indonesia
PERMA
PERMA Nomor 4 Tahun 2014
953473
  • Tentang : Pedoman Pelaksanaan Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak
SEMA
SEMA Nomor 02 Tahun 2018
586311
  • Tentang : PEMBERLAKUAN SURAT EDARAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 3 TAHUN 2016 TERHADAP SEMUA JENIS SURAT KETERANGAN
Kata Kunci : Pemeriksaaan Perkara Desersi In Absensia di Pengadilan Militer; Perkara Desersi In Absensia; Desersi; In Absensia;
PIDANA MILITER/B.5/SEMA 1 2017
13380
  • 1. Pemeriksaan Perkara Desersi In Absensia di Pengadilan MiliterPersidangan perkara desersi in absentia perlu ditentukan batas waktupaling lama 5 (lima) bulan, setelah dipanggil sebanyak 3 (tiga) kaliberturut-turut secara sah dan patut, setelah ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : pembagian harta warisan; harta produktif; hukum faraidh; azas ijbari
AGAMA/19/SEMA 7 2012
17640
  • Bolehkah pembagian harta warisan menyimpangi ketentuanhukum faraidh? Harta warisan semula yang ditinggalkan oleh pewaris adalah hanyasebuah pabrik (harta produktif), harta tersebut tidak dibagi dan setelah berkembangharta waris tersebut menjadi ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : pencatatan perkawinan
PERDATA UMUM/2.g/SEMA 3 2015
10970
  • Dalam hal terjadi perkawinan yang dilakukan di luar negeri yang tidak dicatatkan di kantor pencatat perkawinan di Indonesia, maka perkawinan itu dianggap tidak pernah ada. 
Kata Kunci : perceraian; pembagian harta perkawinan; hak asuh anak; gugatan perceraian; penggabungan gugatan;
AGAMA/2/SEMA 3 2015
32610
  • Perkarakumulasi antara persoon recht dan zaken recht dapat diajukan bersama-sama atausetelah terjadi perceraian, hal ini sesuai dengan bunyi Pasal 66 ayat (5) jo.Pasal 86 ayat (1) UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimanadiubah ... [Selengkapnya]
Keputusan Ketua MA
Keputusan Ketua MA Nomor 129/KMA/SK/VIII/2019 Tahun 2019
20111064
  • Tentang : Petunjuk Teknis Administrasi dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik
PERMA
PERMA Nomor 2 Tahun 2015
1116400
  • Tentang : Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana
Kata Kunci : Syarat Formil
PERDATA UMUM/1.d/SEMA 3 2015
24350
  • Untuk perkara kasasi, terhadap permohonan kasasi yang tidak memenuhi syarat formil maka isi amar putusan adalah PERMOHONAN KASASI TIDAK DAPAT DITERIMA. Untuk perkara Peninjauan kembali: MENYATAKAN PERMOHONAN PEMOHON PK TIDAK DAPAT ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : izin cerai TNI POLRI
AGAMA/1.c/SEMA 10 2020
88633206
  • Permohonan/gugatan perceraian dari anggota TNI/Polri maupun pasangannya harus melampirkan surat izin/pemberitahuan perceraian dari pejabat yang berwenang, apabila belum mendapatkan surat tersebut, maka hakim menunda persidangan selama 6 ... [Selengkapnya]
Fatwa DSN
Fatwa DSN Nomor 103-DSN-MUI/X/2016 Tahun 2016
12431011
  • Tentang : Novasi Subjektif berdsarkan Prinsip Syariah
Kata Kunci : hak pengasuhan; kewenangan penetapan hak hadhanah; pengasuh; pengasuhan anak; pencabutan hak hadhanah
AGAMA/4/SEMA 1 2017
29650
  • Dalam amar penetapan hak Asuh anak (hadhanah)harus mencantumkan kewajiban pemegang hak hadhanah memberi akses kepada orangtua yang tidak memegang hak hadhanah untuk bertemu dengan anaknya. Dalampertimbangan hukum, majelis hakim harus pula ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : Putusan Sela
PERDATA UMUM/16.1/SEMA 7 2012
28010
  • Eksepsi tentang kewenangan mengadili yang tidak diputus terlebih dahulu dengan Putusan Sela maka putusan Judex Facti tersebut harus dibatalkan karena salah menerapkan huku acara (Pasal 136 HIR)
Kata Kunci : Permohonan Peninjauan Kembali ke II, pajak, SKPKBT, litis finiri oportet
TATA USAHA NEGARA/5/SEMA 2 2019
14570
  • Permohonan Peninjauan Kembali II dalamperkara pajak A. Permohonan Peninjauan Kembali II dalamperkara pajak, seperti halnya dalam perkara yang lain tidak dapat dibenarkan. Permohonanpeninjauan kembali II dengan jelas dilarang oleh Pasal 89 ayat ... [Selengkapnya]