Ditemukan 8886910 data
- Tentang : Pencegahan Penyalagunaan dan/ atau Penodaan Agama
- Permohonan Penetapan Ahli Waris (voluntair) tidak dapat digabungkan dengan permohonan itsbat nikah pewaris
- Tentang : Pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
- Sengketa hak milik sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang No. 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama merupakan kewenangan Pengadilan Agama sepanjang sengketa kepemilikan tersebut timbul akibat dari Transaksi pertama yang ... [Selengkapnya]
- a. Tentang ketentuan pasal 197 huruf k KUHAP. tidak bersifat imperatif apabila terdakwanya sejak semula tidak ditahan maka amar putusan hakim pada tingkat pertama dan tingkat banding tidak diwajibkan mencantumkan dalam amar putusan ... [Selengkapnya]
- TESTER
- Hakim Mahkamah Syariah di Aceh yang belumbersertifikasi hakim anak berwenang memeriksa perkara jinayat yang pelaku ataukorbannya anak-anak sepanjang belum ada hakim yang bersertifikasi hakim anak.
- Tentang : Pendidikan Tinggi Keagamaan
- Tentang : PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI
- Tentang : Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan
- 1. Dalam hal terpidana telahmembayar sebagian uang pengganti namuntidak mampu membayar sisanya, tidak ada kriterianya dalam Pasal 18 UU Tipikor.Jadi berapa besarpun yang sudah dibayar, pidana pengganti tetap dijalankan;2. Eksekusinya dihitung ... [Selengkapnya]
- Sengketa hak milik sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang No. 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama merupakan kewenangan Pengadilan Agama sepanjang sengketa kepemilikan tersebut timbul akibat dari Transaksi pertama yang ... [Selengkapnya]
- Kriteriapembatasan upaya hukum kasasi dalam Pasal 45A ayat (2) huruf c UU No. 5 Tahun2004 adalah bagi keputusan pejabat daerah yang berasal dari sumber kewenangandesentralisasi. Tetapi terhadap keputusan pejabat daerah yang bersumber dari ... [Selengkapnya]
- Tentang : Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
- PutusanPengadilan Agama yang tidak menempuh proses mediasi yang dimintakan bandingdinyatakan batal demi hukum oleh Pengadilan Tinggi Agama sebagai putusan akhir.
- Tentang : Narkotika
- 3. Perkawinan Siri yang lebih dari 1 KaliBahwa perbuatan seorang Prajurit yang melangsungkan perkawinan secarasiri lebih dari 1 (satu) kali (tanpa dicatat oleh pejabat yang berwenang),perkawinan-perkawinan siri yang telah dilakukannya tersebut ... [Selengkapnya]