Ditemukan 8679023 data
14 — 0
- Tentang : Sistem Distribusi Hasil Usaha dalam Lembaga Keuangan Syari'ah
- Penguasaan tanah yang belum bersertifikat oleh pemerintah dengan iktikad baik, terus menerus, untuk kepentingan umum, tanah mana telah tercatat sebagai barang milik negara, bukan merupakan perbuatan melawan hukum.
- Tentang : SBSN Ijarah Asset to be Leased
- Dalam hal proses eksekusi pengosongan belum selesai, upaya hukum yang diajukan oleh pihak terlelang adalah perlawanan. Sedangkan dalam hal proses pengosongan sudah selesai upaya hukumnya adalah dengan mengajukan gugatan.
- Tentang : Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
- Ketentuan SEMA Nomor 03 Tahun 2015 huruf C angka 10disempurnakan sehingga berbunyi sebagai berikut:Penetapan hak hadhanah sepanjang tidak diajukan dalamgugatan/permohonan, maka hakim tidak boleh menentukan secaraex officio siapa pengasuh ... [Selengkapnya]
- Terdakwa yang terbukti melakukan Jarimah dengan ancaman uqubat hudud, maka uqubat tersebut tidak dapat diubah dengan hukuman ta'zir, kecuali hukuman ta'zir sebagai hukuman tambahan.
- Tentang : Informasi dan Transaksi Elektronik
- Tentang : Pengendalian Impor atau Ekspor Barang Yang Diduga Merupakan atau Berasal dari Hasil Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual
- Tentang : Susunan dan Kekuasaan Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung
- Tentang : Sertifikat Deposito Syariah
- Tentang : Potongan Pelunasan dalam Murabahah
- Rumusan Pasal 96UU No. 13 Tahun 2003 yang telah di-judicial review berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No.100/PUU-/2012 tanggal 19 September 2013 bukan menerbitkan norma baru. Olehkarenanya dalam memutus kedaluwarsa tidak mengurangi kebebasan ... [Selengkapnya]
- Tentang : Ketentuan-ketentuan Pokok Kehutanan
- Manakala Terdakwa tidak pernah hadir di sidangPengadilan dengan alasan sakit permanen, yang diperkuat dengan surat keterangandokter, maka sikap Majelis Hakim yang mengadili dapat memerintahkan dilakukanpemeriksaan kesehatan ulang (second opinion) ... [Selengkapnya]
- Jaksa tidak diperbolehkan mengajukan PK. Sebab yang mengajukan PK sudah jelas diatur dalam KUHAP (Pasal 263 ayat (1)), untuk itu tidak dapat ditafsirkan dan disimpangi serta sesuai asas KUHAP bahwa hak-hak asasi terdakwa/terpidana lebih diutamakan.
- Tentang : Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
- Tentang : Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Perdata (KUHAP)