Ditemukan 8886912 data

Urut Berdasarkan
 
Kata Kunci : penahanan adalah diskresi hakim, putusan hakim tidak memerintahkan penahanan tidak batal demi hukum
RAKERNAS/2012/PIDANA KHUSUS/5
50332674
  • a. Tentang ketentuan pasal 197 huruf k KUHAP. tidak bersifat imperatif apabila terdakwanya sejak semula tidak ditahan maka amar putusan hakim pada tingkat pertama dan tingkat banding tidak diwajibkan mencantumkan dalam amar putusan ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : Pengaturan diversi
PIDANA UMUM/A.9/SEMA 1 2017
18810
  • a.Bahwa untuk ancaman pidanadi bawah 7 (tujuh) tahun dan bukan merupakan pengulangan tindak pidana, wajibdiupayakan Diversi.b.Bahwawalapun Diversi tidak berhasil harus dibuat Berita Acara bahwa Diversi tidakberhasilc.Bahwa karena ... [Selengkapnya]
PERMA
PERMA Nomor 2 Tahun 2003
272316455
  • Tentang : Prosedur Mediasi di Pengadilan
Peraturan Presiden
Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 1965 Tahun 1965
93921900
  • Tentang : Pencegahan Penyalagunaan dan/ atau Penodaan Agama
Putusan Mahkamah Konstitusi
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 Tahun 2010
60134766
  • Tentang : Pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Kata Kunci : Obyek Pengujian; Pengujian; Pengujian Atas Peraturan Perundang-Undangan yang UU Dasar Pengujuannya Sedang di Uji Di MK;
TATA USAHA NEGARA/B.3/SEMA 4 2014
10010
  • Undang-undang sebagai Dasar pengujiannya sedang di uji di MKa. Apakah tidak sebaiknya pendaftaran HUM di MA ditangguhkan dulu (non register) agar tidakterjadi tunggakan perkara;b. Apakah tidak sebaiknya diatur dalam Perma agar Pemohon HUM ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : Pidana Tambahan; Sanksi Disiplin;
PIDANA MILITER/F.1/SEMA 4 2014
8500
  • Apakahdibenarkan dalam putusan yang menyatakan terdakwa bebas dari segala dakwaan,hakim memerintahkan agar terdakwa masih harus dijatuhkan hukuman disiplin?Apakahdibenarkan putusan majelis hakim Kasasi yang menjatuhkan "Permohonan kasasitidak ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : Pembatalan akad, objek akad, margin/nisbah
AGAMA/2.B/SEMA 2 2019
8210
  • Gugatan Pembatalan Akad Ekonomi Syari'ah oleh debitur yang akadnya bertentangan dengan Hukum Islam hanya dapat dilakukan sebelum objek akad dimanfaatkan oleh debitur dan apabila akad tersebut dibatalkan, debitur dihukum mengembalikan pokok pinjaman ... [Selengkapnya]
Fatwa DSN
Fatwa DSN Nomor 83/DSN-MUI/VI/2012 Tahun 2012
913279
  • Tentang : Penjualan Langsung Berjenjang Syariah Jasa Perjalanan Umrah
Kata Kunci : Upaya Hukum
PERDATA UMUM/1.a/SEMA 1 2017
12620
  • Upaya Hukum atas Penetapan KonsinyasiPenetapan konsinyasi berdasarkan PERMA No. 3 Tahun 2016 tidak ada upaya hukum apapun karena bersifat administrasi
Fatwa DSN
Fatwa DSN Nomor 121/DSN-MUI/II/2018 Tahun 2018
1460513
  • Tentang : Efek Beragun Aset Berbentuk Surat Partisipasi (EBA-SP) Berdasarkan Prinsip Syariah
Kata Kunci : Kehadiran terpidana dalam tingkat PK
PIDANA UMUM/3.A/SEMA 4 2016
22720
  • Permintaan peninjauan kembali diajukan olehTerpidana atau ahli warisnya ke pengadilan pengaju, kecuali jika Terpidanasedang menjalani pidana di lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan negara,permintaan peninjauan kembali dan menghadiri ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : Pengaturan pidana di bawah minimal
PIDANA UMUM/C.5/SEMA 7 2012
11670
  • Penjatuhan pidana di bawah minimal atau diatas maksimal tidak diperkenankan (ketentuan UU Tipikor tidak bolehdisimpangi). Walaupun demikian, penjatuhan pidana minimum khusus tersebut dapatdisimpangi berdasarkan Pasal 12A UU No. 20 Tahun 2001.
Kata Kunci : kesalahan pengetikan; peninjauan kembali; gugatan baru; amar salah ketik
AGAMA/3/SEMA 4 2014
21150
  • Kesalahanketik pada amar putusan Peninjauan Kembali yang Sudah diterima oleh para pihak,apakah kesalahan tersebut cukup direnvoi di Mahkamah Agung atau denganmengajukan gugatan baru?Jawab:Diajukangugatan baru dengan posita mengacu kepada ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : Tenggang waktu, Perbuatan Melanggar Hukum, tidak melakukan tindakan
TATA USAHA NEGARA/3/SEMA 5 2021
17860
  • Tenggangwaktu pengajuan gugatan dalam gugatan Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badandan/atau Pejabat Pemerintahan (Onrechtmatige Overheidsdaad) yang tidakmelakukan Tindakan dihitung 90 (sembilan puluh) hari kerja setelah dilewatitenggang waktu ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : Tenggang waktu, sertipikat hak atas tanah, putusan hakim perdata
TATA USAHA NEGARA/5/SEMA 5 2021
15460
  • Tenggang waktu pengajuan gugatan terhadap sertipikat hak atas tanah yangsudah dipastikan pemiliknya oleh putusan Hakim Perdata yang berkekuatan hukumtetap, apabila diajukan gugatan tata usaha negara tidak lagi dibatasi olehtenggang waktu ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : dispensasi kawin, kedua calon, di bawah umur
AGAMA/1.b/SEMA 5 2021
13510
  • Permohonan dispensasikawin yang kedua calonnya masih di bawah usia kawin, dapatdiajukanbersama-sama dalam satu permohonan oleh pihak yang mengajukan dan diajukan kepada pengadilandalam wilayah hukum yang meliputi domisili salah satu anak ... [Selengkapnya]