Ditemukan 8886912 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 01-03-2011 — Putus : 01-04-2011 — Upload : 12-03-2011
Putusan Nomor 2/B.TUN/PTTUN/2011
Tanggal 1 April 2011 — GUBERNUR JAWA TIMUR VS PT. ANGIN RIBUT
140
PERMA
PERMA Nomor 4 Tahun 2012
438159
  • Tentang : Perintah Penangguhan Sementara
Undang-Undang
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1967 Tahun 1967
225968
  • Tentang : Ketentuan-ketentuan Pokok Kehutanan
Fatwa DSN
Fatwa DSN Nomor 14/DSN-MUI/IX/2000 Tahun 2000
392292
  • Tentang : Sistem Distribusi Hasil Usaha dalam Lembaga Keuangan Syari'ah
Undang-Undang
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1947
410154
  • Tentang : Susunan dan Kekuasaan Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung
Fatwa DSN
Fatwa DSN Nomor 23/DSN-MUI/III/2002 Tahun 2002
428228
  • Tentang : Potongan Pelunasan dalam Murabahah
Undang-Undang
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
24861039
  • Tentang : Perubahan Atas Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Kata Kunci : penguasaan tanah belum bersertifikat oleh pemerintah; kriteria bukan PMH atas penguasaan tanah oleh pemerintah
PERDATA UMUM/3/SEMA 10 2020
3057969
  • Penguasaan tanah yang belum bersertifikat oleh pemerintah dengan iktikad baik, terus menerus, untuk kepentingan umum, tanah mana telah tercatat sebagai barang milik negara, bukan merupakan perbuatan melawan hukum.
Kata Kunci : Hak Gugat; Sengketa Tata Usaha Negara; Pemilihan; Hak Gugat Dalam Sengketa Tata Usaha Negara Pemilihan; Sengketa Tata Usaha Negara Pemilihan;
TATA USAHA NEGARA/A.3/ SEMA 3 2018
13800
  • Rumusan Kamar TUN dalam SEMA Nomor 3 Tahun 2015 poin 3 tanggal29 Desember2015 diubah sebagai berikut :Sesama PasanganCalon (Gubernur dan WakilGubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan WakilWalikota) yang sudah ditetapkan oleh Komisi ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : jarimah, uqubat hudud, ta'zir, hukuman tambahan
AGAMA/4.B/SEMA 1 2022
8620
  • Terdakwa yang terbukti melakukan Jarimah dengan ancaman uqubat hudud, maka uqubat tersebut tidak dapat diubah dengan hukuman ta'zir, kecuali hukuman ta'zir sebagai hukuman tambahan.
Kata Kunci : PK diajukan oleh Jaksa/Penuntut Umum
PIDANA UMUM/3/SEMA 4 2014
17180
  • Jaksa tidak diperbolehkan mengajukan PK. Sebab yang mengajukan PK sudah jelas diatur dalam KUHAP (Pasal 263 ayat (1)), untuk itu tidak dapat ditafsirkan dan disimpangi serta sesuai asas KUHAP bahwa hak-hak asasi terdakwa/terpidana lebih diutamakan.
Kata Kunci : Ketidakhadiran terdakwa; pemeriksaan persidangan
PIDANA UMUM/A.7/SEMA 4 Tahun 2016
16880
  • Manakala Terdakwa tidak pernah hadir di sidangPengadilan dengan alasan sakit permanen, yang diperkuat dengan surat keterangandokter, maka sikap Majelis Hakim yang mengadili dapat memerintahkan dilakukanpemeriksaan kesehatan ulang (second opinion) ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : kadaluarsa, hak menuntut pesangon
PERDATA KHUSUS/B.5/SEMA 4 2014
20510
  • Rumusan Pasal 96UU No. 13 Tahun 2003 yang telah di-judicial review berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No.100/PUU-/2012 tanggal 19 September 2013 bukan menerbitkan norma baru. Olehkarenanya dalam memutus kedaluwarsa tidak mengurangi kebebasan ... [Selengkapnya]
Undang-Undang
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019
29001606
  • Tentang : Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Putusan Mahkamah Konstitusi
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-VIII/2010 Tahun 2010
54714324
  • Tentang : Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Perdata (KUHAP)
Undang-Undang
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016
2841767
  • Tentang : Informasi dan Transaksi Elektronik
Kata Kunci : Kompetensi Pengadilan Tinggi TUN; Upaya Administratif;
TATA USAHA NEGARA/B.3/SEMA 1 2017
34610
  • Sehubungan dengan berlakunya UU No. 30 Tahun 2014 tentang AdministrasiPemerintahan (UU AP), terutama ketentuan Pasal 1 angka 18, Pasal 75, dan Pasal76 undang-undang tersebut, maka perlu dicermati hal-hal sebagai berikut :a.   ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : ultra petita; hak hadhanah; ex officio
AGAMA/1.I/SEMA 3 2018
22660
  • Ketentuan SEMA Nomor 03 Tahun 2015 huruf C angka 10disempurnakan sehingga berbunyi sebagai berikut:Penetapan hak hadhanah sepanjang tidak diajukan dalamgugatan/permohonan, maka hakim tidak boleh menentukan secaraex officio siapa pengasuh ... [Selengkapnya]