Ditemukan 8886773 data
- Tentang : Pengujian Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak
- Rumusan Rapat Pleno Kamar Militer dalam angka 4 SEMA Nomor 4Tahun 2014 mengenai pemidanaan dalamPasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,yang menyatakan "Hakim tidak boleh menyimpangi ketentuan minimum pidana dari ... [Selengkapnya]
- Tentang : Letter of Credit (L/C) dengan Akad Kafalah bil Ujrah
- Tentang : Pedoman Umum Asuransi Syariah
- Tentang : Pasar Uang Antarbank Berdasarkan Prinsip Syari'ah
- Tentang : Tata Cara Pengajuan Upaya Hukum Keberatan Terhadap Putusan KPPU
- Walaupun penjelasanpasal 2 UU Tipikor telah dibatalkan oleh MK, tetapi Putusan MK tersebut tidakmengikat bagi Hakim.
- PutusanPK tidak boleh melebihi pidana yang telah dijatuhkan dalam putusan semula (videPasal 266 Ayat 3 KUHAP); Majelis PK (MA) tidak dapat menjatuhkan pidana lebih berat daripada penjatuhan pidana oleh judex juris/judex facti.
- Prajurit TNI yang menjual senjata api atau amunisi kepada pihak musuh atau kepada orang yang diketahui atau patut diduga berhubungan dengan musuh dapat diterapkan Pasal 64 Ayat (1) KUHPM sebagai pengkhianatan militer
- Terdakwadidakwa melanggar pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 yaitumenggunakan Narkotika Gol I bagi diri sendiri. Dalam persidangan Terdakwaterbukti mengkonsumsi pil ekstasi sebanyak 1/2 butir pemberian kawannya, selainitu Terdakwa ... [Selengkapnya]
- Bahwa apabilaberdasarkan hasil pemeriksaan sekedar berupa alat test pack dari penyidik atauoleh hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri diketahui urin seorangterdakwa positif mengandung Metamphetamine, tetapi Terdakwa menyangkal ... [Selengkapnya]
- Tentang : Bidang Aqidah, Ibadah dan Syi'ar Islam
- Tentang : Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
- Tentang : PUTUSAN SERTA MERTA (UITVOERBAAR BIJ VOORAAD) DAN PROVISIONIL
- Tentang : Transaksi Lindung Nilai Syariah (Al-Tahawwuth Al-Islami/ Islamic Hedging) atas Nilai Tukar
- Pemeriksaan perkara dalam Tingkat Banding dirumuskandalam Catatan Sidang yang ditandatangani oleh Ketua Majelis dan Panitera Pengganti dibuatberdasarkan catatan/pendapat masing-masing hakim sebagai dasar pembuatan putusan dantetap berada pada ... [Selengkapnya]
- Tentang : Perkara Yang Tidak Memenuhi Syarat Kasasi dan Peninjauan Kembali