Ditemukan 8886910 data

Urut Berdasarkan
 
Kata Kunci : Adat patrilinieal; hak waris perempuan; kesetaraan gender
3/Yur/Pdt/2018
107240
  • Atasdasar persamaan hak antara laki-laki dan perempuan, perempuan mempunyai hakatas warisan orang tuanya atau suaminya sehingga mempunyai kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan gugatanuntuk memperoleh warisan dan mendapatkan warisan ... [Selengkapnya]
SEMA
SEMA Nomor 4 Tahun 2001
12661409
  • Tentang : PERMASALAHAN PUTUSAN SERTA MERTA (UITVOERBAAR BIJ VOORRAAD) DAN PROVISIONIL
Kata Kunci : kerugian negara anak perusahaan BUMN; modal anak perusahaan BUMN bukan dari APBN/penyertaan modal BUMN
PIDANA/4/SEMA 10 2020
66712794
  • Kerugian yang timbul pada anak perusahaan BUMN yang modalnya bukan bersumber dari APBN/APBD atau bukan penyertaan modal dari BUMN dan tidak menerima/menggunakan fasilitas Negara, bukan termasuk kerugian keuangan Negara;
Kata Kunci : anak kandung, perkawinan tidak dicatatkan, wasiat wajibah
AGAMA/3/SEMA 3 2023
809521
  • Dalam rangka melindungi kepentingan terbaik bagi anak, maka anak kandung dari hasil perkawinan yang dilakukan menurut agama Islam tetapi tidak dicatatkan dapat ditetapkan sebagai penerima wasiat wajibah dari pewaris.
Kata Kunci : Peninjauan Kembali; Penyumpahan; berita acara penyumpahan; novum; alat bukti
AGAMA/4/SEMA 4 2016
23760
  • Pengadilan tingkat pertamaharus melakukan penyumpahan dan membuat berita acara sumpah terhadap penemuanalat bukti tertulis yang diajukan sebagai novum sesuai ketentuan Pasal 69 huruf(b) UU No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana ... [Selengkapnya]
Fatwa DSN
Fatwa DSN Nomor 80/DSN-MUI/III/2011 Tahun 2011
2269900
  • Tentang : Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek
Putusan Mahkamah Konstitusi
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 Tahun 2010
60084765
  • Tentang : Pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
PERMA
PERMA Nomor 2 Tahun 2003
272216446
  • Tentang : Prosedur Mediasi di Pengadilan
Peraturan Presiden
Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 1965 Tahun 1965
93921879
  • Tentang : Pencegahan Penyalagunaan dan/ atau Penodaan Agama
Kata Kunci : Pengaturan diversi
PIDANA UMUM/A.9/SEMA 1 2017
18750
  • a.Bahwa untuk ancaman pidanadi bawah 7 (tujuh) tahun dan bukan merupakan pengulangan tindak pidana, wajibdiupayakan Diversi.b.Bahwawalapun Diversi tidak berhasil harus dibuat Berita Acara bahwa Diversi tidakberhasilc.Bahwa karena ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : penahanan adalah diskresi hakim, putusan hakim tidak memerintahkan penahanan tidak batal demi hukum
RAKERNAS/2012/PIDANA KHUSUS/5
50262674
  • a. Tentang ketentuan pasal 197 huruf k KUHAP. tidak bersifat imperatif apabila terdakwanya sejak semula tidak ditahan maka amar putusan hakim pada tingkat pertama dan tingkat banding tidak diwajibkan mencantumkan dalam amar putusan ... [Selengkapnya]
PERMA
PERMA Nomor 1 Tahun 2004
8622403
  • Tentang : Hak Uji Materiil
Undang-Undang
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008
716331
  • Tentang : PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2015 Tahun 2015
518179
  • Tentang : Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 Tentang Kepelabuhan
Kata Kunci : tidak hadir, berturut-turut, tidak dapat diterima
AGAMA/5.A/SEMA 1 2022
11360
  • Pihak Pemohon/Penggugat yang pernah hadir pada sidang pertama kemudian tidakpernah hadir lagi dua kali berturut-turut pada persidangan berikutnya, maka permohonan/gugatan dinyatakan tidak dapat diterima
Kata Kunci : Pidana minimum khusus; Pengaturan pidana jika pelaku dewasa dan korban anak
PIDANA UMUM/A.5.b/SEMA 1 2017
17310
  • Apabila pelakunya sudah dewasa, sedangkankorbannya Anak, maka dilihat secara kasuistis, Majelis Hakim dapat menjatuhkanpidana di bawah minimal dengan pertimbangan khusus antara lain:1) Ada perdamaian danterciptanya kembali harmonisasi hubungan ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : hak pengasuhan; kewenangan penetapan hak hadhanah; ex officio; pengasuh; pengasuhan anak
AGAMA/8/SEMA 3 2015
9820
  • Penetapan hak hadhanah sepanjang tidak diajukandalam gugatan/permohonan, maka Hakim tidak boleh menentukan secara exofficio siapa pengasuh anak tersebut.
Kata Kunci : amar putusan kepailitan
PERDATA KHUSUS/28/SEMA 7 2012
11970
  • Terhadap permohonan pailit amarputusannya hanya berisi kabul atau tolak. Sehingga tidak ada amar yang berbunyikabul sebagian.