Ditemukan 8516256 data
- Berdasarkanketentuan Pasal 45A UU No. 5 Tahun 2004 bahwa terhadap perkara-perkaraPraperadilan tidak dapat diajukan kasasi apalagi Peninjauan Kembali. Putusannyaadalah Tidak Dapat Diterima (NO F);TerhadapPraperadilan tentang Penyitaan, maka ... [Selengkapnya]
- Perkawinan dengan istri kedua, ketiga, dan keempat yang dilakukan tanpa izin pengadilan dan tidak beri'tikad baik, tidak menimbulkan akibat hukum terhadap hak-hak kebendaan antara suami istri yang berupa nafkah zaujiyyah, harta bersama, dan waris
- a) KUHAP menentukan bahwa Jaksa Penuntut Umum yangberwenang membuat surat dakwaan.b) Dakwaan subsidiaritas tidak dapat dibacasebagai dakwaan alternatif.c) Dalam dakwaan subsidiaritas harus dibuktikanprimair lebh ... [Selengkapnya]
- Tentang : Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik
- Tindak pidana (jarimah) yang didakwakan berdasarkan Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat merupakan kewenangan mahkmah syar'iyah
- Tentang : Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2005 tentang Kepaniteraan Mahkamah Agung
- Tentang : PENGENAAN TARIF PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAR TERHADAP SURAT KETERANGAN Dl LUAR PERKARA
- Tentang : PEMIDANAAN AGAR SETIMPAL DENGAN BERAT DAN SIFAT KEJAHATANNYA
- Tentang : Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
- Tentang : Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992
- Tentang : Pemberlakuan Rumusan Hasil Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2015 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan
- Tentang : Pemberlakuan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2016 terhadap semua Jenis Surat Keterangan
- Tentang : Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Wakalah
- Tentang : UNDANG-UNDANG DARURAT REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 1951 TENTANG MENGUBAH "ORDONNANTIETIJDELIJKE BIJZONDERE STRAFBEPALINGEN" (STBL. 1948 NOMOR 17) DAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA DAHULU NOMOR 8 TAHUN 1948
- a) Tentang gugatan rekonvensi, sesuai dengan Pasal 132 a ayat (1) HIR gugatan rekonvensi dapat diajukan dalam tiap-tiap perkara tanpa harus ada hubungan objek sengketa dengan perkara konvensi, kecuali terhadap: 1. Kalau Penggugat konvensi ... [Selengkapnya]
- Tentang : Pengadilan Tindak Pidana Korupsi