Sengketa pelanggaran terhadap prinsip-prinsip syariah (Masuliyah Taqsiriyah/Dhaman Udwan) yang dilakukan oleh nasabah atau konsumen atau pelaku usaha sektor ekonomi syariah merupakan kewenangan peradilan agama
Untuk mewakili perbuatan hukum anak yang belum dewasa, maka ayah atau ibu yang masih hidup dapat mengajukan permohonan penetapan kuasa asuh atau perwalian secara voluntair, dengan tambahan petitum menetapkan orang tua sebagai wali untuk mewakili ... [Selengkapnya]
Dalam rangka melindungi kepentingan terbaik bagi anak, maka anak kandung dari hasil perkawinan yang dilakukan menurut agama Islam tetapi tidak dicatatkan dapat ditetapkan sebagai penerima wasiat wajibah dari pewaris.
Dalam pelaksanaan eksekusi hak asuh anak, jika anak tidak bersedia ikut Pemohon Eksekusi maka eksekusi dianggap non-executable, sedangkan jika anak tidak ditemukan, maka dapat ditunda sebanyak 2 (dua) kali dan apabila tidak juga ditemukan maka ... [Selengkapnya]
Terdakwa yang terbukti melakukan Jarimah dengan ancaman uqubat hudud, maka uqubat tersebut tidak dapat diubah dengan hukuman ta'zir, kecuali hukuman ta'zir sebagai hukuman tambahan.
Pihak Pemohon/Penggugat yang pernah hadir pada sidang pertama kemudian tidakpernah hadir lagi dua kali berturut-turut pada persidangan berikutnya, maka permohonan/gugatan dinyatakan tidak dapat diterima
Permohonan isbat rukyat hilal diajukan oleh Pejabat Kantor Kementerian Agama setempat sebelum acara isbat diselenggarakan dan dicatat dalam register perkarapermohonan. Perkara tersebut diputus dengan hakim tunggal dalam sidang insidentil disaksikan ... [Selengkapnya]
Denganberlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, kewenangan penerbitan perizinan berusaha tidak selalu berada pada Lembaga OSS/Kepala BKPM,tetapi harus sesuai peraturan dasar ... [Selengkapnya]
Untuk menjamin terwujudnya asas kepentingan terbaik bagi anak dalam perkara hartabersama yang objeknya terbukti satu-satunya rumah tempat tinggal anak, gugatan tersebut dapat dikabulkan, akan tetapi pembagiannyadilaksanakan setelahanak ... [Selengkapnya]
PembakuanAmar Putusan terkait dengan KTUN/Tindakan Faktual yang diterbitkan atau dilakukan oleh Pejabat yang tidak berwenang, sebagai berikut. a.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.b.Menyatakan tidak sah KTUN /Tindakan Faktual objek ... [Selengkapnya]
Bagi ahli waris yang tidak diketahui keberadaannya (ghaib) dalam pelaksanaan eksekusi, bagian warisan berupa uang dapat dititipkan kepengadilan agama dan dicatat dalam register penitipan, sedangkan harta benda lainnyadititipkan pada ... [Selengkapnya]
Setiap orang yang telah bertindak sebagai pendamping Anak Korban di depan sidang pengadilan, tidak boleh lagi bertindak sebagai saksi dalam perkara tersebut.
Bagi pewaris yang tidak mempunyai ahli waris, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) atau Baitul Mal yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan dapat mengajukan permohonan agar ditetapkan sebagai pengelola harta warisan untuk kepentingan ... [Selengkapnya]
Dalam upaya mempertahankan suatu perkawinan dan memenuhi prinsip mempersukarperceraian maka: 1.Perkara perceraian dengan alasan suami/istri tidak melaksanakan kewajiban nafkahlahir dan/atau batin, hanya dapatdikabulkan jika terbukti ... [Selengkapnya]
Eksekusi lelang yang sudah dilakukan sebanyak 3 (tiga) kali oleh KPKNL tetapi tidak ada penawaran, ketua pengadilan agama/ ketua mahkamah syar'iyah yang bersangkutan dapat melaporkan ke Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama
Permohonan isbat rukyat hilal diajukan oleh Pejabat Kantor Kementerian Agama setempat sebelum acara isbat diselenggarakan dan dicatat dalam register perkara permohonan. Perkara tersebutdiputus dengan hakim tunggal dalam sidang insidentil ... [Selengkapnya]
Apabila ada perlawanan terhadap eksekusi Hak Tanggungan berdasarkan AkadSyariah, maka Ketua Pengadilan dapat menunda pelaksanaan eksekusi sampaiperlawanan tersebut diputus oleh Pengadilan Agama
Upayaadministratif berdasarkan Perma Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pedoman PenyelesaianSengketa Administrasi Pemerintahan Setelah Menempuh Upaya Administratif yangdilakukan melebihi tenggang waktu 21 (dua puluh satu) hari kerja sejak ... [Selengkapnya]
Dalam perkara tindak pidana korupsi, sejak dilimpahkan/diregister perkara pokok ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi serta merta menggugurkan pemeriksaan Praperadilan sebagaimana dimaksud Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP, karena sejak dilimpahkannya ... [Selengkapnya]
Melengkapi RumusanKamar Agama Angka 1 Huruf d Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019,bahwa permohonan Penetapan Ahli Waris (voluntair)tidak dapat digabungkan dengan permohonan itsbat nikah Pewaris, dikecualikan dalamhal pernikahan ... [Selengkapnya]