Ditemukan 8885414 data
- Sengketa pelanggaran terhadap prinsip-prinsip syariah (Masuliyah Taqsiriyah/Dhaman Udwan) yang dilakukan oleh nasabah atau konsumen atau pelaku usaha sektor ekonomi syariah merupakan kewenangan peradilan agama
- Untuk memenuhi asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan serta mewujudkan ketertiban administrasi personil militer di kesatuan, persidangan perkara desersi in absensia dilaksanakan paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama dalam waktu 5 ... [Selengkapnya]
- Tentang : Suku Bunga Pinjaman Atau Imbal Hasil Pembiayaan Dan Luas Cakupan Wilayah Usaha Lembaga Keuangan Mikro
- Perkaracerai talak yang sudah ikrar menjatuhkan talak dan sudah mendapatkan cerai jikadiajukan Peninjauan Kembali pada prinsipnya harus diputus dengan tolakPeninjauan Kembali, kecuali ada kekhilafan yang nyata yang dilakukan oleh hakimdalam ... [Selengkapnya]
- Tentang : Permohonan Surat Keterangan Bagi Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Pengadilan
- Tentang : Pengajuan Permohonan Kasasi Melalui Pengadilan Tingkat Pertama
- Apabila ada perlawanan terhadap eksekusi Hak Tanggungan berdasarkan AkadSyariah, maka Ketua Pengadilan dapat menunda pelaksanaan eksekusi sampaiperlawanan tersebut diputus oleh Pengadilan Agama
- Tentang : Biaya Riil sebagai Ta'widh akibat Wanprestasi (At-Takalif Al-Fi'liyyah An-Nasyi'ah 'An-Nukul
- Perlawanan terhadap eksekusi jaminan berdasarkan akad syariahmerupakan kewenangan peradilan agama sesuai dengan Pasal 49huruf i Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang PerubahanAtas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
- Dalam perkara tindak pidana korupsi, sejak dilimpahkan/diregister perkara pokok ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi serta merta menggugurkan pemeriksaan Praperadilan sebagaimana dimaksud Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP, karena sejak dilimpahkannya ... [Selengkapnya]
- Sengketa Tata Usaha Negara Pemilu1.Pasal-pasal yang terkait langsung dengan kewenangan mengadili sengketa TataUsaha Negara PEMILU, yaitu Pasal 268 ayat (1), dan ayat (2); Pasal 269 ayat (1), ayat (2), ayat(3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat ... [Selengkapnya]
- Lembaga hukum peninjauan kembali merupakan upaya hukum luar biasa yangdapat diajukan hanya satu kali sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 66ayat (1) UU No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, namun dalam hal terdapatdua putusan peninjauan ... [Selengkapnya]
- Tentang : Hadiah dalam Penghimpunan Dana Lembaga Keuangan Syariah
- Tentang : Tata Cara Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara Pemilu
- Dalam Perkara permohonan peninjauankembali dengan alasan telah ditemukan bukti baru (novum), maka yang disumpahadalah pihak yang mengajukan permohonan peninjauan kembali atau yang menemukannovum.
- Tentang : LARANGAN PENGAJUAN PRAPERADILAN BAGI TERSANGKA YANG MELARIKAN DIRI ATAU SEDANG DALAM STATUS DAFTAR PENCARIAN ORANG (DPO)
- Melengkapi RumusanKamar Agama Angka 1 Huruf d Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019,bahwa permohonan Penetapan Ahli Waris (voluntair)tidak dapat digabungkan dengan permohonan itsbat nikah Pewaris, dikecualikan dalamhal pernikahan ... [Selengkapnya]
- Tentang : Kepaniteraan Mahakmah Agung