Ditemukan 8851995 data

Urut Berdasarkan
 
PERMA
PERMA Nomor 4 Tahun 2014
942470
  • Tentang : Pedoman Pelaksanaan Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak
Kata Kunci : Syarat Formil
PERDATA UMUM/1.d/SEMA 3 2015
24130
  • Untuk perkara kasasi, terhadap permohonan kasasi yang tidak memenuhi syarat formil maka isi amar putusan adalah PERMOHONAN KASASI TIDAK DAPAT DITERIMA. Untuk perkara Peninjauan kembali: MENYATAKAN PERMOHONAN PEMOHON PK TIDAK DAPAT ... [Selengkapnya]
PERMA
PERMA Nomor 7 Tahun 2018
4601883
  • Tentang : Tata Cara Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali Putusan Pengadilan Pajak
Kata Kunci : eksepsi gugatan kurang pihak
PERDATA UMUM/1.b/SEMA 10 2020
72262350
  • b. Jika diajukan eksepsi mengenai gugatan kurang pihak, karena penggugat tidak menarik penjual sebagai pihak atas tanah objek jual beli yang belum bersertifikat atas nama penjual dan atau jual beli dilakukan di bawah tangan, maka eksepsi tersebut ... [Selengkapnya]
PERMA
PERMA Nomor 4 Tahun 2019
733452
  • Tentang : Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana
Kata Kunci : perceraian; pembagian harta perkawinan; hak asuh anak; gugatan perceraian; penggabungan gugatan;
AGAMA/2/SEMA 3 2015
32260
  • Perkarakumulasi antara persoon recht dan zaken recht dapat diajukan bersama-sama atausetelah terjadi perceraian, hal ini sesuai dengan bunyi Pasal 66 ayat (5) jo.Pasal 86 ayat (1) UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimanadiubah ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : amar putusan kepailitan
PERDATA KHUSUS/28/SEMA 7 2012
11860
  • Terhadap permohonan pailit amarputusannya hanya berisi kabul atau tolak. Sehingga tidak ada amar yang berbunyikabul sebagian.
Keputusan Ketua MA
Keputusan Ketua MA Nomor 129/KMA/SK/VIII/2019 Tahun 2019
19921057
  • Tentang : Petunjuk Teknis Administrasi dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik
Kata Kunci : tidak hadir, berturut-turut, tidak dapat diterima
AGAMA/5.A/SEMA 1 2022
11110
  • Pihak Pemohon/Penggugat yang pernah hadir pada sidang pertama kemudian tidakpernah hadir lagi dua kali berturut-turut pada persidangan berikutnya, maka permohonan/gugatan dinyatakan tidak dapat diterima
Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2015 Tahun 2015
508178
  • Tentang : Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 Tentang Kepelabuhan
Kata Kunci : perusahaan pailit, PHI, PHK
PDT.SUS/II/SEMA 7 2012
19920
  • Dalamhal Perusahaan sudah dinyatakan pailit, maka Pengadilan Hubungan Industrialtidak berwenang untuk memeriksa dan memutus perkara pemutusan hubungan kerja. Berdasarkan Pasal 29 UU No. 37 Tahun2004 terhadap perkara PHI tersebut harus ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : Banding Arbitrase; Persyaratan Formil; Hukum Acara Perdata; Banding Arbitrase; Arbitrase Nasional;
1/Yur/Arbt/2018
66350
  • Putusanpengadilan negeri yang menolak permohonan pembatalan putusan arbitrase nasionaltidak dapat diajukan upaya hukum banding ke Mahkamah Agung. Permohonan banding keMahkamah Agung atas putusan pengadilan negeri yang menolakpermohonan ... [Selengkapnya]
Undang-Undang
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 Tahun 2008
257141
  • Tentang : Surat Berharga Syariah Negara
Kata Kunci : hak pengasuhan; kewenangan penetapan hak hadhanah; ex officio; pengasuh; pengasuhan anak
AGAMA/8/SEMA 3 2015
9750
  • Penetapan hak hadhanah sepanjang tidak diajukandalam gugatan/permohonan, maka Hakim tidak boleh menentukan secara exofficio siapa pengasuh anak tersebut.
PERMA
PERMA Nomor 1 Tahun 2010
560942
  • Tentang : Struktur Organisasi Kepaniteraan dan Susunan Majelis Hakim Serta Keterbukaan pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
Kata Kunci : Permohonan Peninjauan Kembali ke II, pajak, SKPKBT, litis finiri oportet
TATA USAHA NEGARA/5/SEMA 2 2019
14400
  • Permohonan Peninjauan Kembali II dalamperkara pajak A. Permohonan Peninjauan Kembali II dalamperkara pajak, seperti halnya dalam perkara yang lain tidak dapat dibenarkan. Permohonanpeninjauan kembali II dengan jelas dilarang oleh Pasal 89 ayat ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : Upaya administratif, berwenang mengadili, tingkat pertama
TATA USAHA NEGARA/2.B/SEMA 2 2019
18680
  • Revisi terhadap Hasil Pleno Kamar Tahun 2017 angka 3 tentangupaya administrasi 1. Dalam mengadili sengketa Tata Usaha Negara,pengadilan menggunakan peraturan dasar yang mengatur upaya administratif. Dalamhal peraturan dasarnya tidak ... [Selengkapnya]
Register : 01-06-2011 — Putus : 10-06-2011 — Upload : 12-03-2011
Putusan Nomor 2 B.TUN/PTTUN/2011
Tanggal 10 Juni 2011 — ANDI VS RAHMAT
110
Kata Kunci : Pajak; Keabsahan Pemohon PK; Keabsahan; Pemohon PK;
TATA USAHA NEGARA/B.2/SEMA 4 2014
7420
  • 1. Tanda Tangan Pemohon PKPada prinsipnya permohonan PK harus ditandatangani oleh Pemohon PK. Namun, apabila Pemohon secara sah sudah menyatakan untuk mengajukan permohonan PK secara tertulis, maka permohonan PK dapat diterima.
Fatwa DSN
Fatwa DSN Nomor 79/DSN-MUI/III/2011 Tahun 2011
756734
  • Tentang : Qardh dengan Menggunakan Dana Nasabah.