Ditemukan 8883476 data
- Apakah bisa dijadikan keadaan yang memberatkan dalam penjatuhan pidanaadanya tindak pidana lain ketika melakukan desersi, karena tindak pidanatersebut juga sedang diadili, dan juga tidak menutup kemungkinan putusanpembebasan? Jawab : Bahwa dengan ... [Selengkapnya]
- Perkarawali adhal diajukan sebagai perkara voluntair berdasarkan Undang-Undang No.1 Tahun 1974 (Pasal 21 ayat 1-5).
- Tentang : Lembaga Keuangan Mikro
- Tentang : Organisasi Kepaniteraan/Sekretariat Jenderal Mahkamah Agung
- Surat kuasa dengan cap jempol harus di legalisasi dihadapan Pejabat Umum, untuk Jawa dan Madura (oleh Notaris, Hakim/KPN) dan untuk luar Jawa (oleh Notaris/Panitera).
- Upaya Hukum atas Penetapan KonsinyasiPenetapan konsinyasi berdasarkan PERMA No. 3 Tahun 2016 tidak ada upaya hukum apapun karena bersifat administrasi
- Tentang : Efek Beragun Aset Berbentuk Surat Partisipasi (EBA-SP) Berdasarkan Prinsip Syariah
- 1. Perlu sekali adanya keseragaman istilah dan pengertian : kewenangan hukum, kecakapan bertindak, dan kewenangan bertindak.2. Dalam hubungannya dengan kecakapan bertindak, yang dikaitkan dengan umur dewasa, kita telah mempunyai patokan usia dewasa ... [Selengkapnya]
- Permintaan peninjauan kembali diajukan olehTerpidana atau ahli warisnya ke pengadilan pengaju, kecuali jika Terpidanasedang menjalani pidana di lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan negara,permintaan peninjauan kembali dan menghadiri ... [Selengkapnya]
- Tentang : Penyelesaian Piutang Murabahah Bagi Nasabah Tidak Mampu Membayar
- Tentang : Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
- Perkawinanbagi Warga Negara Indonesia di luar negeri yang tidak didaftarkan setelahkembali ke Indonesia lebih dari satu tahun, maka dapat diajukan itsbat nikah kePengadilan Agama yang mewilayahi tempat tinggal Pemohon.
- Tenggangwaktu pengajuan gugatan dalam gugatan Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badandan/atau Pejabat Pemerintahan (Onrechtmatige Overheidsdaad) yang tidakmelakukan Tindakan dihitung 90 (sembilan puluh) hari kerja setelah dilewatitenggang waktu ... [Selengkapnya]
- Tentang : Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali dalam Perkara Pidana
- Untuk menghindarkan disparitas putusan perkara yang di-splits, pengadilan pengaju harus memberikan tanda khusus atau penjelasan baik disampul maupun di dalam pengantarnya.
- Tentang : Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
- Dalam hal terjadi disparitas pidana yangdijatuhkan terhadap beberapa orang Terdakwa yang didakwa bersama-sama dandiadili Hakim yang berbeda dan telah berkekuatan hukum tetap, dapat tidaknyadisparitas tersebut menjadi alasan PK dikembalikan kepada ... [Selengkapnya]
- Tentang : PETUNJUK PELAKSANAAN PASAL 67 UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1986