Ditemukan 8886910 data

Urut Berdasarkan
 
Kata Kunci : Kehadiran terpidana dalam tingkat PK
PIDANA UMUM/3.B/SEMA 4 2016
14170
  • Dalam hal Terpidana menjalani pidana di luardaerah hukum pengadilan pengaju, permintaan peninjauan kembali tetap diajukandi pengadilan pengaju. Pemeriksaan alasan permintaan peninjauan kembali dapatdidelegasikan ke pengadilan di tempat Terpidana ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : amar putusan, kepailitan/PKPU tidak ada upaya hukum
PERDATA KHUSUS/2.c/SEMA 3 2015
13871569
  • Jika terhadap putusan kepailitan/PKPUyang tidak tersedia upaya hukum apapun tetap diajukan ke MA, maka isi amarputusan adalah TIDAK DAPAT DITERIMA.
Kata Kunci : Batasan pemidanaan dalam perkara concursus realis
PIDANA UMUM/B.10.a/SEMA 7 2012
13880
  • Apaila dalam suatu perkara Terakwa didakwadengan dakwaan kumulatif dan lebih dari satu dakwaan yang terbukti makadijatuhkan pidana yang tidak boleh melebihi ancaman maksimum pidana terberatditambah 1/3.
SEMA
SEMA Nomor 1 Tahun 1962
776226
  • Tentang : Cara Penyelesaian Perkara
Kata Kunci : Tidak mempunyai kepentingan hukum, lewat waktu, tidak dapat diterima
TATA USAHA NEGARA/2.A/SEMA 2 2019
11560
  • Dalam hal penggugat tidak mempunyai kepentingan atau gugatanlewat waktu, maka amar putusan adalah gugatan tidak diterima (niet onvankelijkeverklaard)
Kata Kunci : Gugatan PHI, UU Cipta Kerja, Ketenagakerjaan
PERDATA/3.a.1 /SEMA 5 2021
20340
  • Gugatan perselisihan hubungan industrial yang diajukan sebelum dikeluarkan peraturan pemerintah sebagai pelaksana dari Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja berlaku ketentuan Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
SEMA
SEMA Nomor 2 Tahun 2016
811584
  • Tentang : Peningkatan Efisiensi dan Transparansi Penanganan Perkara Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang di Pengadilan
Kata Kunci : Kewenangan Jaksa Pengacara Negara
PERDATA UMUM/3/SEMA 4 2014
29800
  • Berdasarkan Pasal 38 Perpres No. 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan RI Jaksa Pengacara Negara berwenang menjadi kuasa hukum BUMN/BUMDCATATANKesepakatan Kamar Perdata Tahun 2014 merevisi SEMA 7 Tahun 2012 Sub Perdata Umum I.g ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : putusan bij Verstek
PERDATA UMUM/4.a-c/SEMA 7 2012
29570
  • Apabila Tergugat tidak datang pada hari itu perkara akan diperiksa lagi pula tidak menyuruh orang lain menghadap sebagai wakilnya meskipun ia dipanggil secara patut maka tuntutan itu diterima dengan putusan tidak hadir kecuali kalau nyata pengadilan ... [Selengkapnya]
Fatwa DSN
Fatwa DSN Nomor 46/DSN-MUI/II/2005 Tahun 2005
479287
  • Tentang : Potongan Tagihan Murabahah (khasm fi al-murabahah)
Kata Kunci : Pembelian kendaraan tanpa surat; unsur yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduga; unsur kesengajaan;
3/Yur/Pid/2018
77100
  • Apabilaseseorang membeli kendaraan bermotor tanpa dilengkapi surat-surat kendaraanyang sah, orang tersebut seharusnya patut menduga kendaraan tersebut berasaldari kejahatan.
Kata Kunci : Kesusilaan, peringan pidanam peniadaan pidana, bujuk rayu
MILITER/1.a /SEMA 5 2021
11860
  • Pelanggaran kesusilaan yang terjadi karena bujuk rayu/godaan/inisiatif dari seorang perempuan, tidak bisa dijadikan pertimbangan sebagai hal yang meringankan penjatuhan pidana atau meniadakan penjatuhan pidana tambahan pemecatan bagi prajurit TNI
Kata Kunci : isbat nikah; nikah siri; perkawinan siri
AGAMA/13/SEMA 7 2012
19480
  • Padaprinsipnya nikah siri dapat diisbatkan sepanjang tidak melanggar undang-undang.Ketentuan hukum penetapan isbat nikah sama dengan kekuatan hukum akta nikah(Pasal 7 ayat (1) dan (2) Kompilasi Hukum Islam).
Fatwa DSN
Fatwa DSN Nomor 101/DSN-MUI/X/2016 Tahun 2016
26851085
  • Tentang : Akad Al-Ijarah Al-Maushufah Fi Al-Dzimmah
Undang-Undang
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 Tahun 2008
442160
  • Tentang : PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
Undang-Undang
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1976
903431
  • Tentang : Perubahan Dan Penambahan Beberapa Pasal Dalam Kitab Undangundang Hukum Pidana Bertalian Dengan Perluasan Berlakunya Ketentuan Perundang-Undangan Pidana, Kejahatan Penerbangan, Dan Kejahatan Terhadap Sarana/Prasarana Penerbangan