Ditemukan 8851510 data
- Jika Hakim Tingkat Banding menilai bahwapemeriksaan Pengadilan Tingkat Pertama lalai memenuhi syarat-syarat yangdiwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itudengan batalnya putusan yang bersangkutan, maka Pengadilan ... [Selengkapnya]
- Tentang : Letter of Credit (L/C) dengan Akad Kafalah bil Ujrah
- Tentang : Menyatakan Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana untuk Seluruh Wilayah Republik Indonesia dan Mengubah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
- Tentang : Pedoman Umum Asuransi Syariah
- Dalam sidang perkara terdakwa orang dewasa, pada saat acara pemeriksaan Anak sebagai Saksi dan/atau Anak sebagai Korban, maka sidang dilaksanakan tertutup untuk umum. Hakim, Penuntut Umum dan Penasihat Hukum tidak memakai toga atau atribut ... [Selengkapnya]
- Syahadah al-istifadhah dapat dibenarkan terhadap peristiwa itsbat nikah atau ikrar wakaf yang sudah lama terjadi baik dalam perkara volunter maupun contentiosa;
- Bahwa penyebutan terhadap pelaku tindak pidana anak bukan "Terdakwa", tetapi "Anak", demikian juga Anak yang menjadi korban tindak pidana, bukan disebut saksi korbanm tetapi "Anak Korban", dan anak yang menjadi saksi disebut dengan "Anak Saksi" agar ... [Selengkapnya]
- Ketentuan batas waktu 60 haripengembalian kerugian Negara atas rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan/BadanPengawasan Keuangan dan Pembangunan / Inspektorat sesuai ketentuan Pasal 20ayat (3) UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan ... [Selengkapnya]
14 — 0
- Tentang : Sistem Distribusi Hasil Usaha dalam Lembaga Keuangan Syari'ah
- Rumusan Pasal 96UU No. 13 Tahun 2003 yang telah di-judicial review berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No.100/PUU-/2012 tanggal 19 September 2013 bukan menerbitkan norma baru. Olehkarenanya dalam memutus kedaluwarsa tidak mengurangi kebebasan ... [Selengkapnya]
- Tentang : Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
- Rumusan Kamar TUN dalam SEMA Nomor 3 Tahun 2015 poin 3 tanggal29 Desember2015 diubah sebagai berikut :Sesama PasanganCalon (Gubernur dan WakilGubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan WakilWalikota) yang sudah ditetapkan oleh Komisi ... [Selengkapnya]
- Alasan memilih topik grosse akte sebagai salah satu pokok bahasan Restatement adalah terdapatnya kesimpangsiuran terkait grosse akte. Grosse akte mempunyai judul Demi Ketuhanan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa seperti irah-irah putusan pengadilan ... [Selengkapnya]
- Jaksa tidak diperbolehkan mengajukan PK. Sebab yang mengajukan PK sudah jelas diatur dalam KUHAP (Pasal 263 ayat (1)), untuk itu tidak dapat ditafsirkan dan disimpangi serta sesuai asas KUHAP bahwa hak-hak asasi terdakwa/terpidana lebih diutamakan.
- Tentang : Informasi dan Transaksi Elektronik
- Tentang : Sertifikat Deposito Syariah
- Tentang : SBSN Ijarah Asset to be Leased