Ditemukan 160303 data
1039 — 917 — Berkekuatan Hukum Tetap
- Abstrak : Terdakwa Delly Indirayati binti Kasiyamun (alm) dituntut karena telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU Tipikor. Majelis Hakim tingkat pertama menyatakan Perbuatan Terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal yang ... [Selengkapnya]
1698 — 1432 — Berkekuatan Hukum Tetap
- Abstrak : Perkara ini merupakan kasasi terhadap putusan Pengadilan Tinggi Jawa Timur yang memperbaiki Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang membebaskan Terdakwa dari dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor, namun ... [Selengkapnya]
membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan, berdasarkanpertimbangan hukum yang salah;Bahwa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PengadilanTinggi Jawa Timur yang memperbaiki Putusan Pengadilan TindakPidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya tersebut salahmenerapkan hukum atau menerapkan hukum tidak sebagaimanamestinya karena menyimpulkan bahwa dakwaan Penuntut Umum yangterbukti adalah dakwaan subsidair, bukan dakwaan primair berdasarkanpertimbangan unsur
setiap orang dari dakwaan primair PenuntutUmum tidak terpenuhi dari perbuatan Terdakwa dengan pertimbanganpada pokoknya Terdakwa sepatutnya dikualifisir sebagai setiap orangsebagaimana yang termaktub dalam Pasal 3 UndangUndang Nomor31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndangNomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UndangUndang NomorHal. 22 dari 32 hal.
31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak PidanaKorupsi tidak tepat untuk diterapkan terhadap diri Terdakwa, sehinggaTerdakwa harus dibebaskan dari dakwaan primair;Bahwa pertimbangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi padaPengadilan Tinggi Jawa Timur tersebut jelas keliru karena PengadilanTindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Jawa Timur salahmemahami konsep hukum tentang unsur
setiap orang dalam dakwaanprimair dan subsidair;Bahwa perbedaan esensial antara Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah denganUndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atasUndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan TindakPidana Korupsi berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI danKesepakatan Kamar Pidana Mahkamah Agung RI tidak terletak padaunsur setiap orang, akan tetapi pada besar kecilnya kerugian negarayang diakibatkan oleh tindak
1254 — 1072 — Berkekuatan Hukum Tetap
- Abstrak : Perkara ini merupakan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam putusan tingkat pertama, Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa tidak ... [Selengkapnya]
Setiap Orang;Bahwa unsur Setiap Orang dalam Pasal 3 UNDANGUNDANG Tipikoradalah setiap orang yang secara formal mempunyai jabatan dan jugamempunyai kedudukan, tidak dapat ditafsirkan lain, sebagaimanapenafsiran yang telah dilakukan oleh Judex Facti Tingkat Pertamapada halaman 265 alinea ke5, yang mana dalam pertimbanganhukumnya Judex Facti Tingkat Pertama yang telah melakukanpenafsiran sendiri, dengan memberikan penafsiran bahwa yangdimaksud unsur Setiap Orang dalam Pasal 3 UndangUndang Tipikoradalah
Padahal unsur setiap orang yang dimaksud dalam Pasal3 UndangUndang Tipikor tersebut adalah harus seseorang yangmemiliki jabatan secara formal;6.3. Bahwa berdasarkan pendapat Prof. Dr.
GSDguna pembuktian unsur setiap orang;Bahwa bila dicermati secara seksama keteranganketerangan saksidalam persidangan yang termuat dalam Putusan Tingkat Pertamavide halaman 103 s/d 204 Putusan Tingkat Pertama) tersebut tidaksatu pun yang menerangkan bahwa Pemohon Kasasi adalahkaryawan outsourcing PT.
Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan NegeriJakarta Pusat mempertimbangkan bahwa oleh karena unsur setiaporang yang termaktub dalam Pasal 2 Ayat (1) tidak meliputi atas diriTerdakwa Selviana Wanma, maka unsur setiap orang yang termaktubdalam Pasal 2 Ayat (1) dinyatakan tidak dapat diterapkan pada diriHal. 197 dari 253 hal. Put.
Dengan demikian unsur setiap orang terpenuhi;Bahwa unsurunsur dari Pasal 2 Ayat (1) UndangUndang Nomor 31Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 adalah sebagai berikut :e Setiap orang;e Secara melawan hukum;e Memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi;e Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;Unsur selanjutnya adalah unsur melawan hukum;Bahwa perbuatan Terdakwa mempunyai hubungan kausal dengankerugian keuangan negara
139 — 650 — Berkekuatan Hukum Tetap
- Abstrak : Perkara ini merupakan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Surabaya yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya membebaskan Terdakwa dari dakwaan primair dengan alasan perbuatan Terdakwa lebih tepat ... [Selengkapnya]
896 — 566 — Berkekuatan Hukum Tetap
- Abstrak : Perkara ini merupakan kasasi atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Padang yang menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Padang. Dalam putusan itu, judex factie membebaskan Terdakwa ... [Selengkapnya]
Nomor 302 K/Pid.Sus/2017Menimbang, bahwa oleh karena unsur setiap orang yangtermaktub dalam Pasal 2 ayat (1) tersebut tidak meliputi atas diriTerdakwa, maka unsur setiap orang yang terdapat dalam Pasal 2 ayat(1) dinyatakan tidak terobukti ada dalam perbuatan yang dilakukan olehTerdakwa;Bahwa terdapat pertimbangan hukum yang saling bertolak belakang antaraMajelis Hakim Tingkat Pertama dan Majelis Hakim Tingkat Banding;Bahwa apabila kita mengikuti pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertamasangat jelas
setiap orang dalam Pasal 2 yang dijatuhkan oleh MajelisHakim telah tepat dengan melihat Terdakwa Bastian M.
Sinaga tidakmemenuhi unsur setiap orang dikarenakan seharusnya Terdakwa dalamperkara a quo adalah korporasi (PT Adiguna Mandiri);Bahwa apabila Majelis Hakim Tingkat Pertama dan Tingkat Banding cermatdalam memberikan pertimbangan, maka seharusnya Majelis Hakimmemberikan pertimbangan yang sama untuk unsur setiap orang danmenyatakan Terdakwa tidak memenuhi unsur setiap orang dalam Pasal 2dan Pasal 3.
Nomor 302 K/Pid.Sus/2017Menimbang, bahwa Pengadilan Tingkat Pertama dalanm pertimbanganmengenai unsur setiap orang menyatakan bahwa unsur setiap orang dalamdakwaan primair tidak meliputi Terdakwa, dengan demikian Terdakwadibebaskan dari dakwaan Primair tersebut, untuk itu Pengadilan TingkatBanding akan memperbaiki pertimbangan tersebut.Menimbang bahwa pengertian unsur setiap orang menurut Pasal 1 butirke3 undangundang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah danditambah dengan undangundang Nomor 20
Dengan demikian, seharusnya unsursetiap orang dalam diri Terdakwa tidak terpenuhi sebagaimanapertimbangan hukum mengenai unsur setiap orang dalam Pasal 2 dalamPutusan Nomor 03/Pid.Sus/TPK/2015/PN. Pdg;Hal. 135 dari 169 hal. Put. Nomor 302 K/Pid.Sus/2017Bahwa berdasarkan uraian di atas, terdapat ketidakcermatan dankekeliruan Hakim Tingkat Pertama dan Tingkat Banding dalam menyatakanTerdakwa memenuhi unsur setiap orang dalam perkara a qua.
108 — 313 — Berkekuatan Hukum Tetap
- Abstrak : Perkara ini merupakan kasasi terhadap putusan Pengadilan Tinggi Jayapura yang memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari yang membebaskan Terdakwa dari dakwaan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor. Dalam ... [Selengkapnya]
Judex Facti salahmenerapkan hukum karena menyatakan dakwaan primair tidak terbuktidari perbuatan Terdakwa berdasarkan pertimbangan unsur pertama daridakwaan primair yaitu unsur setiap orang yang tidak terpenuhi dariperbuatan Terdakwa (putusan hal. 116), pertimbangan mana disetujui olehPengadilan Tinggi dan diambil alin sebagai pertimbangan sendiri (putusanhal. 3031).
Dengandemikian unsur setiap orang telah terpenuhi;Bahwa unsurunsur dari Pasal 2 Ayat (1) UndangUndang Nomor 31Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 adalah sebagai berikut :e Barang siapa;e Secara melawan hukum;e Memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi;e Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;Bahwa unsur selanjutnya adalah unsur melawan hukum;Perbuatan Terdakwa selaku Ketua RT.03 RW.07 Kelurahan Rufei, DistrikSorong
771 — 419 — Berkekuatan Hukum Tetap
- Abstrak : Dalam perkara ini, Terdakwa didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan program Gerakan Peningkatan Produktivitas Pangan Berbasis Korporasi (GP3K). Program tersebut dilaksanakan atas kerjasama beberapa perusahaan BUMN. Terdakwa selaku ... [Selengkapnya]
117 — 1032 — Berkekuatan Hukum Tetap
- Abstrak : Perkara ini merupakan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru yang menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Dalam putusannya, PN Pekanbaru membebaskan Terdakwa dari dakwaan Pasal 2 ayat (1) UU ... [Selengkapnya]
Unsur setiap orang:Bahwa unsur "setiap orang adalah orang perseorangan atau termasukkorporasi, di sini tidak ditentukan adanya suatu syarat tertentu, olehkarena itu sesuai dengan pengertian apa yang dimaksud dengan setiaporang dalam Pasal 1 angka 3 UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, maka pelaku tindakpidana korupsi terdiri atas orang perorangan, dan/atau korporasi;Bahwa Terdakwa dihadapkan ke persidangan dalam keadaan sehatjasmani dan rohaninya dan dapat
mengikuti serta menjawab dengan baikpertanyaan yang diajukan kepadanya, oleh karena itu Terdakwa adalahsubjek hukum yang mampu bertanggungjawab dalam segalatindakannya;Berdasarkan pertimbangan tersebut maka unsur setiap orang telahterpenuhi oleh Terdakwa;2.
739 — 653 — Berkekuatan Hukum Tetap
- Abstrak : Dalam perkara ini, Pengadilan Negeri Kupang membebaskan Terdakwa dari dakwaan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor, karena unsur setiap tidak terpenuhi, sebab personalia Terdakwa sebagai Direktur PT Jakayo Kridanusa mempunyai kedudukan dan ... [Selengkapnya]
dan diancam pidanadalam dakwaan Primair, Pasal 2 ayat (1) Undangundang Nomor 31 Tahun1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undangundang Nomor20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke1KUHP, dan membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair ;Bahwa Judex Facti/Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PengadilanNegeri meyatakan bahwa Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaanPrimair karena unsur
setiap orang dalam Pasal 2 ayat (1) UndangundangNomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah denganUndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tidak terbukti, karena statuspersonalitas Terdakwa H.
104 — 632 — Berkekuatan Hukum Tetap
- Abstrak : Perkara ini merupakan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru yang menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Dalam putusannya, PN Pekanbaru membebaskan Terdakwa dari dakwaan Pasal 2 ayat (1) UU ... [Selengkapnya]
Unsur setiap orang :Bahwa unsur "setiap orang adalah orang perseorangan atau termasukkorporasi, di sini tidak ditentukan adanya suatu syarat tertentu, olehkarena itu sesuai dengan pengertian apa yang dimaksud dengan "setiaporang dalam Pasal 1 angka 3 UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, maka pelaku tindakpidana korupsi terdiri atas orang perorangan, dan/atau korporasi ;Bahwa Terdakwa dihadapkan di persidangan dalam keadaan sehatjasmani dan rohaninya dan dapat
mengikuti serta menjawab dengan baikpertanyaan yang diajukan kepadanya, oleh karena itu Terdakwa adalahsubjek hukum yang mampu bertanggungjawab dalam segalatindakannya ;Berdasarkan pertimbangan tersebut maka unsur "setiap orang telahterpenuhi oleh Terdakwa ;2.
873 — 677 — Berkekuatan Hukum Tetap
- Abstrak : Perkara ini merupakan kasasi atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah di Palu yang memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Palu. Dalam putusannya, judex factie membebaskan Terdakwa dari dakwaan Pasal 2 ayat ... [Selengkapnya]
Unsur Setiap orang :Bahwa setiap orang adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi,di sini tidak ditentukan adanya suatu syarat tertentu, oleh karena itusesuai dengan pengertian apa yang dimaksud dengan Setiap orangdalam Pasal 1 angka 3 UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UndangUndang Nomor20 Tahun 2001, maka pelaku tindak pidana korupsi terdiri atas orangperorangan, dan/atau korporasi ;Bahwa Terdakwa dihadapkan ke muka persidangan dalam keadaansehat
jasmani dan rohani serta mampu menjawab dengan baikpertanyaanpertanyaan yang diajukan kepadanya, oleh karena ituTerdakwa adalah subjek hukum yang mampu bertanggungjawab dalamsegala tindakannya ;Dengan demikian unsur setiap orang telah terpenuhi oleh Terdakwa ;2.
929 — 519 — Berkekuatan Hukum Tetap
- Abstrak : Dalam perkara ini, judex factie membebaskan Terdakwa dari dakwaan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor, dan menghukum Terdakwa menggunakan Pasal 3 UU Tipikor. Penuntut umum keberatan dengan putusan judex factie itu dan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung ... [Selengkapnya]
678 — 500 — Berkekuatan Hukum Tetap
- Abstrak : Perkara ini merupakan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Jawa Timur yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya yang membebaskan Terdakwa dari dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor. Dalam pertimbangan hukumnya, judex factie ... [Selengkapnya]
1999 tentangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah danditambah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55ayat (1) ke1 KUHP, (melakukan tindak pidana korupsi secara bersamasama;Bahwa pertimbangan Judex Facti/Pengadilan Tindak Pidana Korupsipada Pengadilan Tinggi yang membenarkan pertimbangan PengadilanTindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri bahwa karena Terdakwamempunyai jabatan dan wewenang yang jelas dan dihubungkan denganuraian pertimbangan di atas maka unsur
setiap orang dalam dakwaanPrimair Pasal 2 ayat (1) adalah tidak tepat melainkan perbuatan Terdakwayang dilakukan secara khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 3 adalahpertimbangan yang keliru, oleh karena itu Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3Hal. 13 dari 19 hal.
700 — 590 — Berkekuatan Hukum Tetap
- Abstrak : Terdakwa Buchori didakwa melakukan Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor. Pada tingkat pertama, perbuatan Terdakwa dinyatakan terbukti, sehingga dihukum selama 2 tahun ... [Selengkapnya]
Alasan tersebutsalah karena unsur Setiap orang dalam Pasal 2 ayat (1) tidakada kaitannya dengan Pasal 3. Setiap orang ditujukan padaunsurunsur lain dalam Pasal 2 ayat (1), karena arti Setiaporang adalah siapa saja asal manusia yang memenuhi unsurHal. 57 dari 61 hal. Put. No. 2 K/Pid.Sus/2018lain dari Pasal 2 ayat (1). Kalau unsur lainnya tidak terpenuhibarulah Setiap orang ditujukan pada yang memenuhi unsurunsur Pasal 3.
Jadi unsur Setiap orang juga memenuhi unsurSetiap orang dalam Pasal 2 ayat (1).
832 — 549 — Berkekuatan Hukum Tetap
- Abstrak : Perkara ini merupakan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Surabaya yang membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam putusannya, Majelis Hakim PN Surabaya menyatakan bahwa Terdakwa tidak terbukti ... [Selengkapnya]
K/Pid.Sus/2017perbuatan pidana yang dilakukan Terdakwa dinilai lebin spesifik membantuperbuatan saksi Joko Sukartika dalam hal pengambilan uanguang untukkepentingan Pengelolaan Dana Bantuan Sosial Berpola Hibah KegiatanRehabilitasi dan Konstruksi Wilayah Pasca Bencana di KabupatenMojokerto yang ada dalam penguasaannya untuk kepentingan sendiri ataukepentingan lain yang tidak sesuai dengan peruntukannya, tidak dapatdibenarkan, sehingga harus diperbaiki dengan pertimbangan sebagaiberikut : Bahwa unsur
setiap orang berlaku kepada siapa saja termasukpada diri Terdakwa sendiri sebagai subjek hukum yang mampubertanggung jawab terhadap perbuatan yang dilakukan, justru olehkarena unsur melawan hukum yang dilakukan dalam keadaan khususadalah juga merupakan perbuatan melawan hukum tanpa harusmembedakan kedudukan atau jabatan Terdakwa sebagaimana Pasal 2Ayat (1) beserta penjelasannya dalam UndangUndang Tindak PidanaKorupsi a quo ; Bahwa sesuai fakta hukum persidangan, perbuatan Terdakwaselaku Staf Pengelola
574 — 445 — Berkekuatan Hukum Tetap
- Abstrak : Perkara ini merupakan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Jawa Timur yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya yang membebaskan Terdakwa dari dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor. Dalam pertimbangan hukumnya, judex factie ... [Selengkapnya]
1999 tentangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah danditambah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55ayat (1) ke1 KUHP, (melakukan tindak pidana korupsi secara bersamasama;Bahwa pertimbangan Judex Facti/Pengadilan Tindak Pidana Korupsipada Pengadilan Tinggi yang membenarkan pertimbangan PengadilanTindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri bahwa karena Terdakwamempunyai jabatan dan wewenang yang jelas dan dihubungkan denganuraian pertimbangan di atas maka unsur
setiap orang dalam dakwaanPrimair Pasal 2 ayat (1) adalah tidak tepat melainkan perbuatan Terdakwayang dilakukan secara khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 3 adalahpertimbangan yang keliru, oleh karena itu Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3UndangUndang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dapat diterapkankepada setiap orang baik dalam kedudukan sebagai pegawai negeri ataupenyelenggara negara/pejabat publik maupun swasta;Demikian pula halnya unsur melawan hukum adalah unsur mutlaksetiap tindak pidana
103 — 620 — Berkekuatan Hukum Tetap
- Abstrak : Perkara ini merupakan kasasi atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Surabaya yang mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada ... [Selengkapnya]
Pasal 28 ;Oleh karenanya pertimbangan hukum Judex Facti Pengadilan TingkatPertama demikian tidak dapat dipertahankan dan harus diperbaikidengan menyatakan bahwa unsur setiap orang dalam dakwaan KesatuPrimair Penuntut Umum telah terpenuhi dari perbuatan Terdakwa ;Menimbang, bahwa dalam hal mempertimbangkan unsur selanjutnyadalam dakwaan Kesatu Primair, yaitu secara melawan hukum, MajelisHakim Tingkat Banding berpendapat :Menimbang, bahwa Terdakwa Ir. H.
Karena Judex Facti tidak dapat dengan serta mertamenyatakan bahwa unsur setiap orang terbukti dari perbuatanPemohonan Kasasi sebagai orang yang melakukan perbuatanmelawan hukum, tanpa membuktikan bahwa perbuatan PemohonKasasi mana yang bertentangan dan dilarang oleh peraturanperundangundangan.
Pertimbangan Judex Facti tersebut jelassalah karena unsur setiap orang meliputi semua orang, baik orang yang tidakmemiliki jabatan maupun yang memiliki jabatan, baik swasta maupunpegawai negeri, pejabat negara dan pejabat BUMN.
Hubungan ketentuansubjek hukum setiap orang dalam Pasal 2 ayat (1) dan subjek hukum setiaporang dalam Pasal 3 UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 Jo UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tidak saling bertentangan tetapi salingmelengkapi dimana unsur setiap orang dalam Pasal 2 merupakan setiapHal. 196 dari 214 hal. Put.
Nomor 1016 K/PID.SUS/2017orang yang bersifat umum, dan unsur setiap orang dalam Pasal 3 merupakanbagian dari setiap orang dalam Pasal 2 UndangUndang Nomor 31 Tahun1999 Jo UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001, sehingga penerapan asaslex specialis derogat leg generali untuk redaksi Pasal 2 dan Pasal 3 menjaditidak tepat dan tidak proporsional.
763 — 386 — Berkekuatan Hukum Tetap
- Abstrak : Perkara ini merupakan kasasi atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam putusannya, judex factie tingkat ... [Selengkapnya]
Putusan Nomor 2604 K/PID.SUS/2017pertimbangan majelis hakim Judex Facti bahwa unsur "setiap orang"dalam Pasal 2 (1) tidak meliputi atas diri Terdakwa, maka unsur setiaporang yang terdapat dalam Pasal 2 Ayat (1) UndangUndang TindakPidana Korupsi oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi padaPengadilan Negeri dinyatakan tidak dapat diterapbkan pada diriterdakwa dan oleh karenanya terhadap dakwaan primair tersebutharuslah dinyatakan tidak terpenuhi atau tidak terbukti (Vide, putusanPN. hal.204) ;Bahwa pertimbangan
hukum Judex Facti tersebut tidak dapatdibenarkan menurut hukum oleh karena unsur "setiap orang bukanlahmerupakan unsur delik pokok melainkan unsur yang harus dibuktikansebagai orang atau subjek hukum pelaku tindak pidana yang tidak adahubungannya dengan jabatan atau kedudukan seseorang dalammelakukan perbuatan melawan hukum, lagi pula unsur setiap orangjustru bersifat umum dan berlaku kepada siapa saja termasuk diriTerdakwa yang tidak ada kaitannya dengan jabatan atau kedudukansepanjang ia mampu
1171 — 484 — Berkekuatan Hukum Tetap
- Abstrak : Dalam perkara ini, Pengadilan Negeri Makassar membebaskan Terdakwa dari dakwaan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor dengan alasan bahwa perbuatan Terdakwa berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya, maka Majelis ... [Selengkapnya]
UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001, unsur Setiap orang adalah diperuntukkan baikbagi swasta maupun Pegawai Negeri / Pejabat yang mempunyai wewenang,lagipula dalam perkara a quo jumlah kerugian Negara sangat besar, yaituRp34.690.655.139,00 (tiga puluh empat miliar enam ratus sembilan puluh jutaenam ratus lima puluh lima ribu seratus tiga puluh sembilan rupiah);Bahwa disamping itu, Putusan Judex Facti / Pengadilan Tipikor padaPengadilan Tinggi memperbaiki pertimbangan hukum dan Putusan PengadilanTipikor
771 — 655 — Berkekuatan Hukum Tetap
- Abstrak : Perkara ini merupakan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Ambon yang memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon. Permohonan kasasi diajukan oleh Terdakwa dengan alasan bahwa judex factie telah salah ... [Selengkapnya]