Ditemukan 1163 data
36 — 16
49 — 22
- Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) berwenang memeriksa dan memutusperselisihan hubungan kerja antara tenaga kerja/pekerja/pegawai/staf lokaldengan perwakilan Negara asing (Kedutaan Besar, Kuasa Usaha, dan lain-lain)yang ada di Indonesia karena ... [Selengkapnya]
PDT.SUS/SEMA 4 2016
- Pengadilan tingkat pertamaharus melakukan penyumpahan dan membuat berita acara sumpah terhadap penemuanalat bukti tertulis yang diajukan sebagai novum sesuai ketentuan Pasal 69 huruf(b) UU No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana ... [Selengkapnya]
AGAMA/4/SEMA 4 2016
- Pelaksanaan eksekusi hak tanggungan dan fiduciayang akadnya berdasarkan prinsip syariah merupakan kewenangan peradilan agamasedangkan yang lainnya merupakan kewenangan peradilan umum.
AGAMA/2/SEMA 4 2016
16 — 2
0094/PDT.4/2016/PA.Pn
- Hakim Mahkamah Syariah di Aceh yang belumbersertifikasi hakim anak berwenang memeriksa perkara jinayat yang pelaku ataukorbannya anak-anak sepanjang belum ada hakim yang bersertifikasi hakim anak.
AGAMA/6/SEMA 4 2016
- Hak tanggungan dan jaminan utang lainnya dalamakad ekonomi syariah tetap dapat dieksekusi jika terjadi wanprestasi meskipunbelum jatuh tempo pelunasan sesuai dengan yang diperjanjikan setelah diberiperingatan sesuai ketentuan yang ... [Selengkapnya]
AGAMA/3/SEMA 4 2016
- Pengadilan Agama secara ex officio dapatmenetapkan nafkah Anak kepada ayahnya apabila secara nyata anak tersebut beradadalam asuhan ibunya, sebagaimana hal tersebut diatur dalam Pasal 156 huruf (f)Kompilasi Hukum Islam.
AGAMA/5/SEMA 4 2016
- Hakim Mahkamah Syariah di Aceh dalam putusannyaboleh memilih jenis sanksi (uqubat)yang berbeda dengan sanksi (uqubat) yang dituntut oleh jaksapenuntut umum dalam dakwaan terhadap suatu delik (jarimah) yang ... [Selengkapnya]
AGAMA/7/SEMA 4 2016
- Gugatan wanprestasi di bidang akad ekonomisyariah, hakim secara ex officio tidak boleh membatalkan akad yang dinilaitidak sesuai dengan prinsip syariah jika tidak ada gugatan pembatalan akaddari para pihak dalam perkara yang ... [Selengkapnya]
AGAMA/1/SEMA 4 2016
47 — 4
Memerintahkan barang bukti berupa : 1 lembar nota pengiriman barang tanggal 14-4-2016 an. ANIK/NANAK jambi warna kuning. 1 (satu) lembar nota pengiriman barang tanggal 16-4-2016 an.
APHIN SAJ tanjung balai asahan. 1 (satu) lembar nota pengiriman barang tanggal 16-4-2016 an.APHINk PLG warna merah.Uang tunai Rp.31.731.000,00 (tiga puluh satu juta tujuh ratus tiga puluh satu ribu rupiah), 3 (tiga) lembar Nota pengiriman barang tertanggal 16 April 2016. dikembalikan kepada saksi Eddy Susanto dan 1 (satu) buah tas warna hitam dikembalikan kepada terdakwa;-6. Membebankan biaya perkara ini kepada terdakwa sejumlah Rp 2.000,- (dua ribu rupiah);
- Derden verzet atas sita terhadap boedel waris ditentukan sebagai berikut:a. Derden verzet atas sita boedel waris yang belum dibagi waris akibat perbuatan hukum pewaris tidak dapat dikabulkan. b. Derden verzet serupa akibat perbuatan hukum salah ... [Selengkapnya]
PERDATA UMUM/2/SEMA 4 2016
- Sengketa hak milik sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 50 ayat(2) Undang-Undang No. 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama merupakan kewenanganPengadilan Agama sepanjang sengketa kepemilikan tersebut timbul akibat dariTransaksi pertama yang ... [Selengkapnya]
AGAMA/C.9/SEMA 4 2016
- Dalamhal terjadi pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yangmengatur mengenai Mediasi dapat dimintakan ke pengadilan tingat pertama denganputusan sela dan hasilnya dikirim kembali ke pengadilan tingkat banding(Peraturan ... [Selengkapnya]
AGAMA/C.8/SEMA 4 2016
- Sengketa hak milik sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang No. 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama merupakan kewenangan Pengadilan Agama sepanjang sengketa kepemilikan tersebut timbul akibat dari Transaksi pertama yang ... [Selengkapnya]
PERDATA UMUM/B.3/SEMA 4 2016
- Dalam hal yang mengajukan kasasi adalah PenuntutUmum sedangkan Terdakwa telah menerima putusan, maka Majelis Hakim Kasasi dapatmempertimbangkan untuk mengurangi lamanya pidana yang dijatuhkan oleh JudexFacti kepada Terdakwa apabila terdapat ... [Selengkapnya]
PIDANA UMUM/A.1/SEMA 4 2016
- Meskipun Kepala Lembaga Pemasyarakatan bukanPejabat yang berwenang menerima permintaan kasasi tetapi permintaan kasasi dapatdiajukan oleh Terdakwa melalui Kepala Lembaga Pemasyarakatan selama masih dalamtenggang waktu pengajuan kasasi (sejak ... [Selengkapnya]
PIDANA UMUM/A.4/SEMA 4 2016
- Sengketa hak milik sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang No. 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama merupakan kewenangan Pengadilan Agama sepanjang sengketa kepemilikan tersebut timbul akibat dari Transaksi pertama yang ... [Selengkapnya]
PERDATA UMUM/B.3/SEMA 4 2016
- Ketentuan batas waktu 60 haripengembalian kerugian Negara atas rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan/BadanPengawasan Keuangan dan Pembangunan / Inspektorat sesuai ketentuan Pasal 20ayat (3) UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan ... [Selengkapnya]
PIDANA KHUSUS/A.5/SEMA 4 2016