Ditemukan 8886910 data
- Tentang : Pengelolaan Dana BPIH dan BPIH Khusus Berdasarkan Prinsip Syariah
- Tentang : Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman
- Amar mengenai pembebanan nafkah anak hendaknyadiikuti dengan penambahan 10% sampai dengan 20% per tahun dari jumlah yangditetapkan, di luar biaya pendidikan dan kesehatan.
- Tentang : Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
- Tentang : Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 Tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa
- Tentang : Pelaporan Penerimaan dan Penggunaan Biaya Perkara pada Pengadilan
- Tuntutan Primer dan Subsider dapat dikabulkan secara bersama-sama, dengan ketentuan diuraikan dalam posita gugatan, dan harus lebih mencerminkan keadilan.
- Tentang : Pengujian Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
- Tentang : Merek dan Indikasi Geografis
- Penentuan mengenai batas usia dewasa seseorang dalam melakukan perbuatan hukum tidak dapat ditentukan pada usia yang sama tetapi ditentukan berdasarkan undang-undang atau ketentuan hukum yang mengaturnya dalam konteks perkara yang bersangkutan ... [Selengkapnya]
- Surat Telegram Panglima TNI No. ST/574/2013 tanggal 24 Mei 2013 tentangPencegahan Penyalahgunaan Narkotika atau Surat Telegram Panglima TNI No.STK/198/2005 tanggal 1 April 2005 tentang Pelanggaran Kesusilaan, bukanmerupakan dasar hukum bagi Judex ... [Selengkapnya]
- Tentang : Perubahan atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan
- Dalam hal terjaditindak pidana/korupsi yang ada kaitannya dengan perkara yang sedang diperiksasecara perdata, maka putusan Perdata tidak mengikat sesuai ketentuan Pasal 3Perma No. 1 Tahun 1956.
- Tentang : Perdagangan Komoditi berdasarkan Prinsip Syariah di Bursa Komoditi
- Tentang : Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik
- Jaksa sebagai Pengacara Negara tidak dapat mewakili BUMN (Persero) karena BUMN tersebut berstatus badan hukum Privat (vide Pasal 11 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN)Catatan:Rumusan kamar ini telah ... [Selengkapnya]
- 1. Permohonan Atas Peraturan yang Telah Diajukan Permohonan Pengujian SebelumnyaPermohonan HUM yang telah diputus "NO", karena telah lewat waktu, apabila diajukan kembali maka harus dinyatakan tidak dapat diterima "NO", karena ne bis in idem.2. ... [Selengkapnya]