Ditemukan 8886910 data

Urut Berdasarkan
 
Putusan Mahkamah Konstitusi
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-IX/2011 Tahun 2011
20801070
  • Tentang : Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
Kata Kunci : waris; ahli waris; beda agama; sengketa waris
AGAMA/10/SEMA 7 2012
32430
  • Agamapewaris menentukan pengadilan yang berwenang. Pewaris yang beragama Islamsengeketa kewarisannya menjadi kewenangan peradilan agama, sedangkan pewarisyang beragama selain Islam ke peradilan umum. Keterangan: Semuatuntutan dalam sengketa ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : Dakwaan Splitzing dalam perkara penyertaan
PIDANA UMUM/B.6 dan 7/SEMA 7 2012
13790
  •   Apakah Penuntut Umum dapat melakukanpenggabungan dakwaan atau splitzing dalam perkara penyertaan, hal tersebutmeruakan kewenangan Jaksa/Penuntut Umum.
Kata Kunci : Pemeriksaan Sengketa; Pemeriksaan Sengketa Terkait Kewenangan TUn dan Perdata;
TATA USAHA NEGARA/F.4/SEMA 4 2014
12350
  • Dalam sengketa TUN tidak ada proses contradiktoir, sehingga kalau sudah kelihatan tanda-tanda sengketa keperdataan tidak perlu dilakukan pengujian secara keseluruhan tentang kewenangan, prosedur dan substansi suatu keputusanTUN.
PERMA
PERMA Nomor 5 Tahun 2022
2369619
  • Tentang : Administrasi Pengelolaan Hibah di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada Di Bawahnya
PERMA
PERMA Nomor 02 Tahun 2002
5761761
  • Tentang : TATA CARA PENYELENGGARAAN WEWENANG MAHKAMAH KONSTITUSI OLEH MAHKAMAH AGUNG
Kata Kunci : pengangkatan dan Pencabutan Surat Kuasa
PERDATA UMUM/1.e/SEMA 7 2012
23850
  • Sesuai dengan Pasal 1816 KUHPer, dalam hal pengangkatan seorang kuasa baru untuk menjalankan suatu urusan yang sama, menyebabkan ditariknya kembali kuasa yang lama, terhitung mulai hari diberitahukannya kepada orang yang diberi kuasa semula tentang ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : Gugatan yang diajukan oleh Orang yang Buta huruf
PERDATA UMUM/2.a-c/SEMA 7 2012
17850
  • a) Sesuai dengan Pasal 120 HIR, maka Penggugat tersebut menghadap kepada Ketua Pengadilan untuk mengemukakan maksudnya akan mengajukan gugatan dengan menyebutkan alasan-alasannya, untuk itu Ketua Pengadilan membuat catatan gugatan. Untuk pekerjaan ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : pendamping, anak korban, saksi
AGAMA/4.A/SEMA 1 2022
5570
  • Setiap orang yang telah bertindak sebagai pendamping Anak Korban di depan sidang pengadilan, tidak boleh lagi bertindak sebagai saksi dalam perkara tersebut.
PERMA
PERMA Nomor 01 Tahun 2013
785530
  • Tentang : Tata Cara Penyelesaian Permohonan Penanganan Harta Kekayaan Dalam Tindak Pidana Pencucian Uang Atau Tindak Pidana Lain
Kata Kunci : Kumulasi; Komulasi; Kumulasi Gugatan;
TATA USAHA NEGARA/G.6/SEMA 7 2012
12560
  •  1.    Apakah dimungkinkan kumulasi gugatan terhadap beberapaKTUN yang saling berkaitan?Jawab :Kumulasi (penggabungan)gugatan terhadap beberapa KTUN dapat dilakukan, apabila beberapa KTUN tersebutkarakter (sifat) hukumnya ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : Ketentuan Pembatasan Upaya Hukum Kasasi; Kasasi;
TATA USAHA NEGARA/A.2/ SEMA 3 2018
12050
  • RumusanKamar TUN dalam SEMA Nomor 4 Tahun 2016 poin 6 tanggal9 Desember 2016 disempurnakan sebagai berikut :Kriteria untuk menentukan pembatasan upaya hukumkasasi sebagaimana dimaksud dalamPasal 45A ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : Kehadiran terpidana dalam tingkat PK
PIDANA UMUM/3.B/SEMA 4 2016
14170
  • Dalam hal Terpidana menjalani pidana di luardaerah hukum pengadilan pengaju, permintaan peninjauan kembali tetap diajukandi pengadilan pengaju. Pemeriksaan alasan permintaan peninjauan kembali dapatdidelegasikan ke pengadilan di tempat Terpidana ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : amar putusan, kepailitan/PKPU tidak ada upaya hukum
PERDATA KHUSUS/2.c/SEMA 3 2015
13871569
  • Jika terhadap putusan kepailitan/PKPUyang tidak tersedia upaya hukum apapun tetap diajukan ke MA, maka isi amarputusan adalah TIDAK DAPAT DITERIMA.
Kata Kunci : Batasan pemidanaan dalam perkara concursus realis
PIDANA UMUM/B.10.a/SEMA 7 2012
13880
  • Apaila dalam suatu perkara Terakwa didakwadengan dakwaan kumulatif dan lebih dari satu dakwaan yang terbukti makadijatuhkan pidana yang tidak boleh melebihi ancaman maksimum pidana terberatditambah 1/3.
SEMA
SEMA Nomor 1 Tahun 1962
776226
  • Tentang : Cara Penyelesaian Perkara