Ditemukan 8886910 data
- Perkawinan dengan istri kedua, ketiga, dan keempat yang dilakukan tanpa izin pengadilan dan tidak beri'tikad baik, tidak menimbulkan akibat hukum terhadap hak-hak kebendaan antara suami istri yang berupa nafkah zaujiyyah, harta bersama, dan waris
- Bagaimanabila pemberitahuan isi putusan kasasi disampaikan melalui kepala desa/lurahakan tetapi yang menerima perangkat desa/kelurahan?JawabPemberitahuanisi putusan kasasi tersebut tetap sah.
- Peninjauan kembali terhadap praperadilan tidak diperbolehkan kecuali dalam hal ditemukan indikasi penyelundupan hukum.
- Tentang : Akad Jual Beli Murabahah
- Gugatancerai dapat dikabulkan jika fakta menunjukan rumah tangga sudah pecah (brokenmarriage) dengan indikator antara lain:<!--[if !supportLists]--> <!--[endif]-->Sudah ada upaya damai tetapi tidak berhasil.<!--[if ... [Selengkapnya]
- Tentang : Pemberlakuan Rumusan Hasil Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2015 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan
- a) Tentang gugatan rekonvensi, sesuai dengan Pasal 132 a ayat (1) HIR gugatan rekonvensi dapat diajukan dalam tiap-tiap perkara tanpa harus ada hubungan objek sengketa dengan perkara konvensi, kecuali terhadap: 1. Kalau Penggugat konvensi ... [Selengkapnya]
- Tentang : Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang
- Tentang : Tata Cara Pengajuan Keberatan dan Penitipan Ganti Kerugian ke Pengadilan Negeri dalam Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum
- Tentang : Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik
- Setiap prajurit wajib melaporkan adanya tindak pidana narkotika kepada penegak hukum setempat (DetasemenPolisi Militer setempat), bila tidak memungkinkan, laporan dapat disampaikan kepada Komandan Kesatuan secara hirarkis;Prajurit yangtidak ... [Selengkapnya]
- Tentang : Penegasan Tidak BerlakunyaSurat Edaran Mahkamah Agung Nomor : 08 Tahun 2008 TentangEksekusi Putusan Badan Arbitrase Syari'ah
- Tentang : Perubahan Atas Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 2010 tentang Dokumen Elektronik Sebagai Kelengkapan Berkas Kasasi dan Peninjauan Kembali
- Putusan dapat dijatuhkan secara verstek apabila para pihak telah dipanggil secara sah dan patut sesuai ketentuan Pasal 125 ayat (1) HIR, namun apabila gugatan dikabulkan maka harus didukung dengan bukti permulaan yang cukup.
- a) Berkenaan dengan gugatan perceraian dengan alasan cek cok terus menerus dan tidak dapat didamaikan lagi (Pasal 19 F PP No. 9 Tahun 1975), Hakim wajib mendengar keterangan orang terdekat dan keluarga kedua belah pihak (Pasal 22 ayat (2) PP No. 9 ... [Selengkapnya]
- Barang bukti kendaraan bermotor hasiltindak pidana pencurian ataupenadahan tidak dibenarkan dinyatakan dirampas untuk negara dengan alasantidak diketahui pemiliknya. Majelis Hakim harus menyatakan barangbukti tersebut dikembalikan kepada yang ... [Selengkapnya]
- Dimana letak titik singgung suatuperkara itu dinyatakan sebagai pelanggaran terhadap UU Tipikor atau bukan?(vide: Pasal 14 UU Tipikor)Jawab:Pendapat ke-1:Sekalipun modus operandinya masukwilayah peraturan perundang-undangan lain, akan ... [Selengkapnya]