Ditemukan 8878094 data

Urut Berdasarkan
 
Kata Kunci : Permohonan Banding lewat Waktu
PERDATA UMUM/1.c/SEMA 3 2015
26940
  • Dalam hal putusan pengadilan tingkat banding menyatakan permohonan banding tidak dapat diterima karena Pemohon terlambat mengajukan permohonan banding, maka isi amar Putusan Kasasi adalah: MENOLAK KASASI, karena putusan pengadilan tingkat pertama ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : syahadah al istifadhah, itsbat nikah, ikrar wakaf
AGAMA/1.a/SEMA 10 2020
14811348
  • Syahadah al-istifadhah dapat dibenarkan terhadap peristiwa itsbat nikah atau ikrar wakaf yang sudah lama terjadi baik dalam perkara volunter maupun contentiosa;
Fatwa DSN
Fatwa DSN Nomor 38/DSN-MUI/X/2002 Tahun 2002
914336
  • Tentang : Sertifikat Investasi Mudharabah Antar Bank (Sertifikat IMA)
PERMA
PERMA Nomor 8 Tahun 2017
464946
  • Tentang : Pedoman Beracara Untuk Memperoleh Keputusan atas Penerimaan Permohonan Guna Mendapatkan Keputusan dan/atau Tindakan Badan atau Pejabat Pemerintahan
Kata Kunci : PK Kedua; PK Pertama oleh Jaksa/Penuntut Umum
PIDANA UMUM/7/SEMA 4 2014
21000
  • Terpidana yang mengajukan Peninjauan Kembali terhadapPeninjauan Kembali Jaksa/Penuntut Umum diperbolehkan karena Peninjauan Kembaliseperti ini bukan Peninjauan Kembali dua kali, demikian juga halnya apabilaTerpidana dan JPU mengajukan Peninjauan ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : sistem retributf dalam pemidanaan tipikor, larangan menjatuhkan pidana percobaan atau denda saja dalam tipikor
RAKERNAS/2012/PIDANA KHUSUS/11
32352433
  • Dalam sistem pemidanaan tindak pidana korupsi menganut sistem retributif dan batas minimum khusus yang menekankan pada efek jera oleh karena itu dilarang menjatuhkan pidana percobaan atau denda saja.
Kata Kunci : hakim anak; jinayat anak; perkara jinayat;
AGAMA/6/SEMA 4 2016
7120
  • Hakim Mahkamah Syariah di Aceh yang belumbersertifikasi hakim anak berwenang memeriksa perkara jinayat yang pelaku ataukorbannya anak-anak sepanjang belum ada hakim yang bersertifikasi hakim anak.
Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010
12151674
  • Tentang : Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2019 Tahun 2019
373151
  • Tentang : Pendidikan Tinggi Keagamaan
Fatwa DSN
Fatwa DSN Nomor 34/DSN-MUI/IX/2002 Tahun 2002
1604418
  • Tentang : Letter of Credit (L/C) Impor Syari'ah
Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975
35711111
  • Tentang : Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Undang-Undang
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1999
869438
  • Tentang : Perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Yang Berkaitan dengan Kejahatan terhadap Keamanan Negara
Undang-Undang
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 Tahun 2004
4593055
  • Tentang : PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI
Undang-Undang
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tahun 2013
242159
  • Tentang : Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan
Kata Kunci : proses mediasi;mediasi
AGAMA/6/SEMA 3 2015
7940
  • PutusanPengadilan Agama yang tidak menempuh proses mediasi yang dimintakan bandingdinyatakan batal demi hukum oleh Pengadilan Tinggi Agama sebagai putusan akhir. 
Kata Kunci : Kewenangan Pengadilan Negeri
PERDATA UMUM/B.3/SEMA 4 2016
15690
  • Sengketa hak milik sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang No. 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama merupakan kewenangan Pengadilan Agama sepanjang sengketa kepemilikan tersebut timbul akibat dari Transaksi pertama yang ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : Permohonan Peninjauan Kembali, kekhilafan hakim, independensi, inkracht
TATA USAHA NEGARA/4/SEMA 2 2019
18420
  • Alasan permohonan Peninjauan Kembali sebagaimana diatur dalam Pasal 67 huruf F Undang-Undang Nomor 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung yaitu apabila dalam suatu putusan terdapat suatu kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan ternyata:Dapat dijadikan ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : Alasan pemaaf dan pembenar di luar undang-undang
PIDANA UMUM/B.4/SEMA 7 2012
16640
  • Pada prinsipnya tidak dibenarkan alasan-alasan pemaafdan pembenar di luar dari yang disebut dalam undang-undang. Contoh:<!--[if !supportLists]-->- <!--[endif]-->Guru memukulmurid.<!--[if ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : putusan; amar putusan; salinan putusan; penetapan ikrar talak
AGAMA/3/SEMA 1 2017
8870
  • Perintahpenyampaian Salinan putusan/penetapan ikrar talak sesuai ketentuan Pasal 8 UUNo. 7 Tahun 1989 tidak perlu dicantumkan dalam amar putusan. Paniterabekewajiban menyampaikan data perceraian dalam bentuk petikan yang memuat nomordan tanggal ... [Selengkapnya]