a) Subyek dalam Pasal 2 dan Pasal 3Pasal 2 dan Pasal 3 diperuntukanuntuk setiap orang baik swasta maupun Pegawai Negeri. Jadi, baik pasal 2 maupunpasal 3 berlaku bagi Pegawai Negeri maupun bukan Pegawai Negeri.b) Perbedaan Pasal 2 dan Pasal 3 UU ... [Selengkapnya]
Dalam hal perkara pidana diajukan oleh PenuntutUmum dengan terdakwa Dewasa, kemudian dalam pemeriksaan dipersidangan ditemukanfakta bahwa Terdakwa tersebut masih Anak, maka terhadap hal tersebut HakimPengadilan Negeri memutus perkara dengan ... [Selengkapnya]
Manakala Terdakwa tidak pernah hadir di sidangPengadilan dengan alasan sakit permanen, yang diperkuat dengan surat keterangandokter, maka sikap Majelis Hakim yang mengadili dapat memerintahkan dilakukanpemeriksaan kesehatan ulang (second opinion) ... [Selengkapnya]
Jaksa tidak diperbolehkan mengajukan PK. Sebab yang mengajukan PK sudah jelas diatur dalam KUHAP (Pasal 263 ayat (1)), untuk itu tidak dapat ditafsirkan dan disimpangi serta sesuai asas KUHAP bahwa hak-hak asasi terdakwa/terpidana lebih diutamakan.
Apabila pelakunya sudah dewasa, sedangkankorbannya Anak, maka dilihat secara kasuistis, Majelis Hakim dapat menjatuhkanpidana di bawah minimal dengan pertimbangan khusus antara lain:1) Ada perdamaian danterciptanya kembali harmonisasi hubungan ... [Selengkapnya]
A. Dalam hal penuntut umum tidakmendakwakan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2012 tentangNarkotika, tetapi fakta hukum yang terungkap di persidangan ternyata terdakwaterbukti sebagai Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi dirinya ... [Selengkapnya]
Perhitungan waktu 14 (empatbelas) hari dalam mengajukan permohonan kasasi/menyerahkan memori kasasiberpatokan pada hari kalender. Jika tenggang waktu akhir jatuh pada hari liburmaka dihitung pada hari kerja berikutnya
a) Judex Juris dapatmeringankan/memberatkan pidana yang dijatuhkan Judex Facti dengan alasan kurangpertimbangan hukum (onvoldoende gemotiveerd) b) Amarnya: Tolak Perbaikanc) Tidak diperkenankanmenjatuhkan ... [Selengkapnya]
Sanksi kumulasi penjara dan denda bagi anak:Bahwa dalam hal sanksikumulasi berupa penjara dan denda, maka penjatuhan pidana cukup pidana penjaradan pelatihan kerja tanpa pidana denda, sebab Undang-Undang Sistem PeradilanPidana Anak yang baru ... [Selengkapnya]
Apabila dakwaan bersifat alternatif dimana salahsatu dakwaannya ancaman pidananya di bawah 1 tahun dan dakwaan lainnya ancamanpidananya di atas 1 tahun, maka untuk dakwaan yang ancaman pidananya di atas 1tahun tetap dapat dilakukan pemeriksaan ... [Selengkapnya]
Penghitungan nilai mata uang asing untuk menentukan besarnya uang pengganti dilakukan sesuai dengan nilai mata uang asing/kurs tengah yang diterbitkan oleh Bank Indonesia pada saat tindak pidana dilakukan (tempus delciti)
Perubahan pidana dalam putusan kasasi dengan alasan diluar dari ketentuan Pasal 253 KUHAP, maka amar putusan kasasi adalah tolak perbaikan. Contoh: Salah ketik pasal dalam amar atau salah dalam penyebutankualifikasi delik ... [Selengkapnya]
Apabilaunsur-unsur dari dakwaan tidak terpenuhi, maka diputus bebas (vrijspraak).Apabila terbuktifaktanya tetapi tidak melawan hukum, maka diputus ontslag.Alasan Pembenar dan alasan Pemaafadalah 2 hal yang berbeda. Alasan pembenar itu kalau ... [Selengkapnya]
Dalam hal putusan Mahkamah Agung conformTuntutan JPU sedangkan mengenai barang bukti yang tercantum dalam putusan JudexFacti berbeda dengan barang bukti dalam tuntutan JPU, putusan Kasasi harussesuai dengan barang bukti dalam putusan Judex ... [Selengkapnya]
Bunyi amar putusan kasasi jika pasaldakwaan yang terbukti berubah pada tingkat kasasi adalah Tolak Kasasi DenganPerbaikan, apabila:1) Terdakwa yang mengajukan kasasi mohon keringanan hukuman, ... [Selengkapnya]
Dalam hal yang mengajukan kasasi adalah PenuntutUmum sedangkan Terdakwa telah menerima putusan, maka Majelis Hakim Kasasi dapatmempertimbangkan untuk mengurangi lamanya pidana yang dijatuhkan oleh JudexFacti kepada Terdakwa apabila terdapat ... [Selengkapnya]
Menurut Pasal 222 Ayat (1) KUHAPsiapapun yang diputus pidana dibebani membayar biaya perkara, kecuali dalam halputusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, biaya perkara dibebankanpada Negara, dan sesuai pasal 10 KUHP bahwa pembebanan ... [Selengkapnya]