Rumusan Kamar
Rumusan Kamar Pidana

Kata Kunci : Pengajuan Peninjauan Kembali
PIDANA UMUM/ A.8/SEMA 7 2012
7860
  • UU telah memberikan jalan/hak kepada Terpidanauntuk melakukan upaya hukum PK atas perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap(BHT) jika memenuhi syarat Pasal 263 ayat (1) KUHAP.
Kata Kunci : Jalur permohonan kasasi
PIDANA UMUM/A.4/SEMA 4 2016
6770
  • Meskipun Kepala Lembaga Pemasyarakatan bukanPejabat yang berwenang menerima permintaan kasasi tetapi permintaan kasasi dapatdiajukan oleh Terdakwa melalui Kepala Lembaga Pemasyarakatan selama masih dalamtenggang waktu pengajuan kasasi (sejak ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : Penerapan Pasal 111-112 dan Pasal 127 UU Narkotika
PIDANA KHUSUS/A.1/SEMA 3 2015
35980
  • Hakim memeriksa dan memutus perkara harusdidasarkan pada Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (Pasal 182 ayat (3), dan 4KUHAP). Jaksa mendakwa dengan Pasal 111 atau Pasal 112 Undang-Undang No. 35Tahun 2012 tentang Narkotika namun berdasarkan fakta ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : Amar putusan dalam perkara concursus
PIDANA UMUM/B.10.b/SEMA 7 2012
7290
  • Kualifikasi pidananya yang terbuktimasing-masing sesuai dengan dakwaan yang terbukti dan pidananya hanya satu.
Kata Kunci : Dakwaan Tunggal oleh JPU
PIDANA KHUSUS/C.1.c/SEMA 7 2012
15890
  • Bagaimana menyikapi dakwaanterhadap Terdakwa penyelenggara negara yang melakukan tindak pidana dengankerugian negara yang besar, yang hanya didakwa dengan dakwaan Pasal 3?Jawab:Hakim mengadili berdasarkan suratdakwaan. Hakim tetap berpegang ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : Pengaturan pidana bersyarat (percobaan) Tindak pidana korupsi
PIDANA UMUM/C.4/SEMA 7 2012
9280
  • Pembuat Undang-Undang telah menetapkan adanyapidana minimum khusus, karena itu menjatuhkan pidana percobaan pada prinsipnyatidak diperbolehkan, apabila disimpangi maka hakim telah menginjakan kakinya keranah kekuasaan pembuat Undang-Undang.
Kata Kunci : Amar putusan; Alasan Pembenar
PIDANA UMUM/B11/SEMA 7 2012
11570
  • Amar Putusan:Melepaskan Terdakwa dari segala tuntutanhukum (Ontslag van alle Rechtsvervolging).
Kata Kunci : Pengaturan pidana bersyarat untuk anak
PIDANA UMUM/A.7/SEMA 1 2017
12780
  • Bahwa apabila dijatuhi pidana bersyarat (masapercobaan) harus diikuti dengan syarat khusus yaitu:a. Bahwa masa pidana dengan syarat khusus lebih lama daripada masapidana dengan syarat umum tetapi paling lama 3 (tiga) tahunb. Di dalam amar putusan ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : Dakwaan subsidiaritas; Ancaman pidana; Susunan ancaman pidana dalam dakwaan
PIDANA UMUM/B.3/SEMA 7 2012
12360
  • Penyusunan SuratDakwaan adalah wewenang Jaksa Penuntut Umum. Oleh karena itu hakim tetapberpedoman pada surat dakwaan, sehingga terhadap dakwaan yang disusun secarasubsidiaritas, dakwaan primair harus dibuktikan terlebih dahulu kemudiandakwaan ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : Tata Cara PK dalam hal PK Pertama NO
PIDANA UMUM/2/SEMA 4 2014
17940
  • Pengajuan Peninjauan Kembali terhadap putusan Peninjauan Kembali yang amarnya dinyatakan tidak dapat diterima (NO) dimungkinkan, dengan syarat-syarat apabila:a. Peninjauan Kembali terdahulu telah diputus sebelum SEMA No. 1 Tahun 2012;b. Pemohon ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : Hukum acara; Kompetensi absolut; Kewenangan pengadilan; Pengadilan Tipikor; Pengadilan Tata Usaha Negara
PIDANA UMUM/A.2/SEMA 3 2015
9970
  •  Kewenangan Pengadilan Tipikordan Pengadilan Tata Usaha NegaraDi dalam Pasal 21Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, PengadilanTata Usaha Negara berwenang memeriksa dan memutuskan ada atau tidak ada ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : Unsur melawan hukum formil dan materil
PIDANA KHUSUS/C.12/SEMA 7 2012
25830
  • 1. AdaHakim yang berpendirian/berpendapat bahwa dalam perkara tindak pidana korupsisifat melawan hukumya adalah "melawan hukum formal".2. SebagianHakim berpendirian/berpendapat dalam tindak pidana korupsi sifat melawanhukumnya adalah "melawan ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : Penyitaan; Aset negara
PIDANA UMUM/A.4/SEMA 3 2015
17770
  • Dalam hal adapermohonan izin penyitaan terhadap aset negara maka Ketua Pengadilan Negeridapat menerbitkan izin penyitaan dalam hal aset negara tersebut merupakan alatuntuk melakukan tindak pidana, atau merupakan hasil dari tindak pidana ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : Korupsi dan perkara perdata
PIDANA KHUSUS/A.6/SEMA 4 2016
13120
  • Dalam hal terjaditindak pidana/korupsi yang ada kaitannya dengan perkara yang sedang diperiksasecara perdata, maka putusan Perdata tidak mengikat sesuai ketentuan Pasal 3Perma No. 1 Tahun 1956.
Kata Kunci : Disparitas hukuman
PIDANA UMUM/ A.10/SEMA 7 2012
17420
  • Dalam hal terjadi disparitas pidana yangdijatuhkan terhadap beberapa orang Terdakwa yang didakwa bersama-sama dandiadili Hakim yang berbeda dan telah berkekuatan hukum tetap, dapat tidaknyadisparitas tersebut menjadi alasan PK dikembalikan kepada ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : Kehadiran terpidana dalam tingkat PK
PIDANA UMUM/3.A/SEMA 4 2016
18920
  • Permintaan peninjauan kembali diajukan olehTerpidana atau ahli warisnya ke pengadilan pengaju, kecuali jika Terpidanasedang menjalani pidana di lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan negara,permintaan peninjauan kembali dan menghadiri ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : Peninjauan Kembali; Terpidana tanpa Kuasa Hukum
PIDANA/1.A/SEMA 3 2018
20970
  • a. Permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh terpidanayang berada di LAPAS tanpa Kuasa Hukum, mengajukan PK melaluiKepala Lembaga Pemasyarakatan (KALAPAS), tidak dibenarkanmenurut Pasal 264 Ayat (1) KUHAP, SEMA Nomor 1 Tahun 2012dan SEMA ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : Pengaturan pidana di bawah minimal
PIDANA UMUM/C.5/SEMA 7 2012
9280
  • Penjatuhan pidana di bawah minimal atau diatas maksimal tidak diperkenankan (ketentuan UU Tipikor tidak bolehdisimpangi). Walaupun demikian, penjatuhan pidana minimum khusus tersebut dapatdisimpangi berdasarkan Pasal 12A UU No. 20 Tahun 2001.
Kata Kunci : Penerapan unsur melawan hukum pasca putusan MK
PIDANA KHUSUS/C.11/SEMA 7 2012
8810
  • Walaupun penjelasanpasal 2 UU Tipikor telah dibatalkan oleh MK, tetapi Putusan MK tersebut tidakmengikat bagi Hakim.
Kata Kunci : Pemidanaan dalam tingkat PK
PIDANA UMUM/A.7/SEMA 7 2012
8350
  • PutusanPK tidak boleh melebihi pidana yang telah dijatuhkan dalam putusan semula (videPasal 266 Ayat 3 KUHAP); Majelis PK (MA) tidak dapat menjatuhkan pidana lebih berat daripada penjatuhan pidana oleh judex juris/judex facti.