Ditemukan 809255 data
- Terhadap permohonan pailit amarputusannya hanya berisi kabul atau tolak. Sehingga tidak ada amar yang berbunyikabul sebagian.
159 — 76
Bahwa sekitar bulan Januari 2017, Penggugat datang ke Kantor Kepala dinasKependudukan & Catatan Sipil Kota Tangerang dengan maksud untukpengurusan Akte Perceraian, akan tetapi permohonan Penggugat ditolak olehPetugas dengan alasan amar putusan Pengadilan Negeri TangerangNo./Pdt.G/2013/PN.Tng tanggal 18 November 2013 tersebut, tertulis......Kabupaten Tangerang...... yang seharusnya ..... Kota Tangerang, sesuaidomisili KTP Penggugat;3.
/Pdt.G/2013/ PN.Tngyang diputus pada tanggal 18 November 2013, yang sudah mempunyaikekuatan hukum tetap, sehingga amar putusan tersebutSemula :Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Tangerang atau Pejabatyang ditunjuk untuk mengirimkan Salinan Putusan Perceraian ini yang telahmempunyai kekuatan hukum tetap pada Kantor Catatan Sipil KabupatenTangerang, untuk dapat dicatatkan pada Buku yang telah tersedia untuk itu,selanjutnya akan menerbitkan Akte Perceraian.Seharusnya :Memerintahkan kepada
Pdt.G/2013/PN.Tng tanggal 18November 2013 (bukti P3), putusan mana telah berkekuatan hukum tetap,sedangkan maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalah supaya Pemohondapat segera melakukan pengurusan Akta Perceraiannya pada DinasKependudukan dan Catatan Sipil Kota Tangerang;Menimbang, bahwa dalam Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor405/Pdt.G/2013/PN.Tng tanggal 18 November 2013 (bukti P3), perkara pokokyang diputuskan adalah tentang perceraian Pemohon dengan suaminyasebagaimana dalam angka3 amar
putusan yang berbunyi : Menyatakanperkawnan antara Penggugat dengan Tergugat sebagaimana tercantum dalamKutipan Akta Perkawnan No. 474.2/307DKCSKB/2005, tanggal 12 Juni 2005,yang diterbitkan oleh Kantor Catatan Sipil Kabupaten Tangerang, putus karenaperceraian dengan segala akibat hukumnya, Putusan mana telah berkekuatanhukum tetap;Menimbang, bahwa selanjutnya dalam angka 4 amar putusan yangberbunyi : Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Tangerang ataupejabat yang ditunjuk untuk mengirimkan
salinan putusan perceraian ini yangtelah mempunyai kekuatan hukum tetap pada Kantor Catatan Sipil KabupatenTangerang untuk didaftarkan dalam buku yang telah tersedia untuk itu,selanjutnya akan menerbitkan akta Perceraiannya,Menimbang, bahwa tentang Pencatatan untuk didaftarkan danmenerbitkan akte perceraian sebagaimana pada angka4 amar putusan tersebutadalah bersifat administrative demi tertibnya administrasi Kependudukansebagaimana dimaksud oleh Pasal 8 jo Pasal 68 UndangUndang Nomor 24Tahun2013
- Apabilaunsur-unsur dari dakwaan tidak terpenuhi, maka diputus bebas (vrijspraak).Apabila terbuktifaktanya tetapi tidak melawan hukum, maka diputus ontslag.Alasan Pembenar dan alasan Pemaafadalah 2 hal yang berbeda. Alasan pembenar itu kalau ... [Selengkapnya]
- Amar Putusan:Melepaskan Terdakwa dari segala tuntutanhukum (Ontslag van alle Rechtsvervolging).
- Apabila MA membenarkan alasan-alasan kasasi yang substansinya juga menjadi materi eksepsi dari Tergugat atauTergugat II Intervensi, maka amar putusan MA diperinci :Dalam eksepsiMenerimaeksepsi Tergugat/Tergugat II Intervensi.Dalam Pokok ... [Selengkapnya]
Apabila MA membenarkan alasan-alasan kasasi yang substansinya juga menjadi materi eksepsi dari Tergugat atauTergugat II Intervensi, maka amar putusan MA diperinci :
Dalam eksepsi
- Menerimaeksepsi Tergugat/Tergugat II Intervensi.
96 — 88
ditentukan Pasal 7UndangUndang Nomor 20 Tahun 1947, maka permohonan banding Pembandingsecara formal dapat diterima;Menimbang, bahwa Majelis Hakim tingkat banding sependapat terhadap apayang telah dipertimbangkan Pengadilan tingkat pertama dalam perkara ini, sebabpertimbangan hukumnya sudah dipandang tepat dan benar, karenanya diambil alihmenjadi pertimbangan sendiri, meskipun demikian Majelis Hakim tingkat bandingmemandang perlu menambahkan pertimbangannya sendiri sebagai berikut:Menimbang bahwa amar
putusan kondemnator dalam perkara gugatan adalahassessor dari amar putusan deklarator dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahyang ternyata dalam putusan perkara in cassu tidak dicantumkan oleh hakim tingkatpertama, padahal oleh para Penggugat telah dimintakan dalam petitum gugatanya,sehingga putusannya tidak bermamfaat, sebab apabila para Tergugat tidak bersediamelaksanakan isi putusan secara sukarela, maka putusan tersebut tidak dapatdipaksakan melalui eksekusi;Menimbang, bahwa agar putusan
- Paralel denganketentuan pasal 53 ayat (1) Undang-undang PERATUN, kualifikasi pelanggaran didalam penerbitan KTUN oleh Tergugat baik yang bersifat melanggar peraturanperundang-undangan ataupun yang bersifat melanggar AAUPB sebaiknya tidak ... [Selengkapnya]
- Kualifikasi pidananya yang terbuktimasing-masing sesuai dengan dakwaan yang terbukti dan pidananya hanya satu.
- Dalam perkaraperdata apabila gugatan dinyatakan "NO", berakibat Penggugat masih dapatmengajukan gugatan baru. Dalam perkara TUN tidak selalu berakibat demikian.Dalam hal tenggang waktu pengajuan gugatan telah lewat waktu atau jikapenggugat ... [Selengkapnya]
- Sehubungan dengan gugatan yang diajukan oleh pihak yang kemudian terbukti tidak memiliki "kepentingan" diputus dengan amar putusan "menolak gugatan".
- <!--[endif]-->Bunyiamar putusan Kasasi dalam hal mengabulkan permohonan pernyataan pailit:Mengabulkan permohonan Kasasi...Mengadili SendiriMengabulkan permohonan pernyataanPailit tersebutMenyatakan Debitur Pailit dengansegala ... [Selengkapnya]
--[endif]-->Bunyiamar putusan Kasasi dalam hal mengabulkan permohonan pernyataan pailit:
- Mengabulkan permohonan Kasasi...
- Mengadili Sendiri
- Mengabulkan permohonan pernyataanPailit tersebut
- Menyatakan Debitur Pailit dengansegala akibatnya
- Memerintahkan Ketua PN Niaga untukmenunjuk Kurator dan Hakim Pengawas yang terdapat pada PN Niaga.....tersebut.
- Mengabulkan permohonan Kasasi...
- Jika terhadap putusan kepailitan/PKPUyang tidak tersedia upaya hukum apapun tetap diajukan ke MA, maka isi amarputusan adalah TIDAK DAPAT DITERIMA.
Untuk perkara kasasi, Hakim Agung sepakat bahwa terhadappermohonan kasasi yang tidak memenuhi syarat formil, maka isiamar putusan adalah permohonan kasasi tidak dapat diterima.Untuk perkara Peninjauan Kembali isi amar putusan PeninjauanKembali terhadap permohonan Peninjauan Kembali yang tidakmemenuhi syarat formil adalah : MENYATAKAN PERMOHONANPEMOHON PK TIDAK DAPAT DITERIMA.2. Perdata Khususa.
Dalam hal amar putusan Kasasi/PK yang mengabulkanpermohonan pernyataan pailit, Majelis Hakim Kasasi/PKmenunjuk kurator sesuai dengan permohonan Pemohon danmemerintahkan Ketua Pengadilan Niaga untuk menunjuk HakimPengawas.b.
Jika terhadap putusan kepailitan / PKPU yang tidak tersedia upayahukum apapun sebagaimana dimaksud dalam huruf A di atastetap diajukan ke MA, maka isi amar putusan adalah TIDAKDAPAT DITERIMA.d. Gugatan pembatalan terhadap merek yang memiliki persamaanpada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek pihak lainuntuk barang atau jasa yang tidak sejenis maka amar putusanadalah GUGATAN TIDAK DAPAT DITERIMA.
lebih dahulu, maka anak lakilaki dari saudara kandungsebagai ahli waris, sedangkan anak perempuan dari saudarakandung diberikan bagian dengan wasiat wajibah.Penetapan hak hadhanah sepanjang tidak diajukan dalamgugatan/permohonan, maka Hakim tidak boleh menentukan secaraex officio siapa pengasuh anak tersebut.Nafkah anak merupakan kewajiban orang tua, tetapi amar putusanyang digantungkan pada harta yang akan ada sebagai jaminan ataskelalaian pembayaran nafkah anak tersebut tidak dibenarkan.Dalam amar
putusan cerai talak, tidak perlu menambahkan kalimatMemerintahkan Pemohon untuk membayar atau melunasi bebanakibat cerai sesaat sebelum atau sesudah pengucapan ikrar talak,karena menimbulkan eksekusi premature.5.13.
Jika terhadap putusan kepailitan/PKPUyang tidak tersedia upaya hukum apapun tetap diajukan ke MA, maka isi amarputusan adalah TIDAK DAPAT DITERIMA.
- Dalam hal terdakwa yang telah mengajukankasasi meninggal dunia sebelum permintaan kasasinya diputus oleh MahkamahAgung, mengacu pada Pasal 77 KUHP: Penuntutan dari Jaksa Penuntut Umumdinyatakan gugur.
- Perintahpenyampaian Salinan putusan/penetapan ikrar talak sesuai ketentuan Pasal 8 UUNo. 7 Tahun 1989 tidak perlu dicantumkan dalam amar putusan. Paniterabekewajiban menyampaikan data perceraian dalam bentuk petikan yang memuat nomordan tanggal ... [Selengkapnya]
Perintahpenyampaian Salinan putusan/penetapan ikrar talak sesuai ketentuan Pasal 8 UUNo. 7 Tahun 1989 tidak perlu dicantumkan dalam amar putusan. Paniterabekewajiban menyampaikan data perceraian dalam bentuk petikan yang memuat nomordan tanggal putusan, identitas para pihak, nomor dan tanggal akta nikah,tanggal putusan perceraian/penetapan ikrar talak, dan tanggal terjadinyaperceraian.
- Bunyi amar putusan kasasi jika pasaldakwaan yang terbukti berubah pada tingkat kasasi adalah Tolak Kasasi DenganPerbaikan, apabila:1) Terdakwa yang mengajukan kasasi mohon keringanan hukuman, ... [Selengkapnya]
Bunyi amar putusan kasasi jika pasaldakwaan yang terbukti berubah pada tingkat kasasi adalah Tolak Kasasi DenganPerbaikan, apabila:
Kata Kunci : nafqah anak; mut'ah; nafqah iddah; amar putusan; kelalaian pembayaranAGAMA/11/SEMA 3 2015
813 — 0- Nafkah Anak merupakan kewajiban orang tua, tetapi amar putusan yang digantungkan pada harta yang akan ada sebagai jaminan atas kelalaian pembayaran nafkah anak tersebut tidak dibenarkan.
Nafkah Anak merupakan kewajiban orang tua, tetapi amar putusan yang digantungkan pada harta yang akan ada sebagai jaminan atas kelalaian pembayaran nafkah anak tersebut tidak dibenarkan.
115 — 56 — Berkekuatan Hukum Tetap
5284 — 3773 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa memaknai atau mengartikan frasa kekhilafan Hakim ataukekeliruan yang nyata dalam praktik peradilan dan dalam doktrinhukum pidana menyebutkan ruang lingkup kekhilafan Hakim ataukekeliruan yang nyata, antara lain apabila pertimbangan hukumputusan atau amarnya secara nyata bertentangan dengan asasasas hukum dan normanorma hukum, atau amar putusan yangsama sekali tidak didukung pertimbangan hukum dan lainlain;3.2 Bahwa dalam doktrin pemidanaan juga menyebutkan, fakta dankeadaan harus jelas diuraikan
Yahya Harahap, Pembahasan, Permasalahandan Penerapan KUHAP, Pemeriksaan Sidang Pengadilan,Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali, Edisi Kedua (Jakarta,Halaman 50 dari 55 halaman Putusan Nomor 156 PK/Pid.Sus/20193.33.4Sinar Grafika, 2005) halaman 361), linat juga Jan Remmelink dalambukunya yang berjudul Hukum Pidana, halaman 562563;Bahwa dengan berpedoman pada pandangan tersebut di atas,dihubungkan dengan putusan yang dimohonkan peninjauankembali, ternyata dalam amar putusan Judex Facti/PengadilanTingkat
Peninjauan Kembali/Terpidana;Bahwa dengan demikian alasan peninjauan kembali Pemohon PeninjauanKembali/Terpidana pada a.d.3. tersebut di atas dapat dibenarkan;Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas permohonan peninjauankembali Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana dapat dikabulkan,sehingga putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PengadilanNegeri Jakarta Pusat Nomor 81/PID.SUS/TPK/2017/PN.JKT.PST tanggal 4September 2017 harus dibatalkan dan Mahkamah Agung akan mengadilikembali sebagaimana amar
putusan di bawah ini;Menimbang bahwa dengan demikian, permohonan peninjauankembali dinyatakan dapat dibenarkan dan permohonan peninjauan kembalitersebut dikabulkan, oleh karena itu berdasarkan Pasal 263 Ayat (2) junctoPasal 266 Ayat (2) Huruf b angka (4) UndangUndang Nomor 8 Tahun 1981tentang Hukum Acara Pidana terdapat cukup alasan untuk membatalkanHalaman 52 dari 55 halaman Putusan Nomor 156 PK/Pid.Sus/2019putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri JakartaPusat Nomor 81/PID.SUS
Apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yangmencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidanadengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terpidanadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;Menetapkan barang bukti berupa: Barang bukti nomor 1 (satu) sampai dengan nomor 441 (empatratus empat puluh satu) dan surat bukti yang diajukan olehTerpidana nomor TPA1 sampai dengan nomor TPA12,selengkapnya sebagaimana dalam amar putusan
83 — 9
yang dimohonkan banding, dengan memperbaiki amar putusan dan setelah diperbaiki seluruhnya sebagai berikut: ------------------------------------------------------DALAM KONPENSI : ------------------------------------------------------------------------1. Mengabulkan permohonan Pemohon ; --------------------------------------------------2.
Namun demikian Majelis Hakim Banding memandang perluuntuk menambahkan pertimbangan dan memperbaiki amar putusan Pengadilan Agamatersebut sebagai berikut: Dalam Eksepsi : 722Menimbang, bahwa setelah membaca dengan seksama pertimbangan dan salinanresmi putusan Pengadilan Agama tersebut dan membaca pula memori banding, MajelisHakim Banding dapat menyetujui pertimbangan dan putusan Majelis Hakim TingkatPertama tersebut pada bagian eksepsi dan diambil alih menjadi pertimbangan danputusan Majelis Hakim
putusan PengadilanAgama tersebut pada bagian rekonpensi pada pokok perkara, dimana dalam amarputusan tersebut disebutkan : Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi sebagiantetapi tidak dicantumkan amar yang menyatakan :Menolak gugatan untuk selebihnya,seharusnya dicantumkan, oleh karenanya amar putusan tersebut harus diperbaiki.Pertimbangan Majelis Hakim Banding tersebut berpedoman kepada YurisprudensiMahkamah Agung RI putusan register Nomor : 797K/Sip/1972 tanggal 08 Januari 1973antara lain dinyatakan
: Dalam hal pengadilan mengabulkan untuk sebagiandalam amar putusan harus dicantumkan pula bahwa Pengadilan menolakgugatan untuk selebihnya; Menimbang, bahwa dengan telah ditambahkannya pertimbangan dari MajelisHakim Banding tersebut, maka putusan Pengadilan Agama tersebut dapat dikuatkandengan akan memperbaiki amarnya; Menimbang, bahwa dengan dikuatkannya putusan pengadilan agama tersebutmaka keberatankeberatan dari Pembanding dalam memori bandingnya tersebut harusditolak; 29292 2222222 Dalam Konpensi
putusan ini; Mengingat, semua peraturan perundangundangan yang berlaku dan berkaitandengan perkara ini;e Menyatakan bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Termohon Konpensi/Penggugat Rekonpensi/Pembanding dapat diterima; e Menguatkan putusan Pengadilan Agama Kendal Nomor : 1505/Pdt.G/2013/PA.
Kdltanggal 03 September 2014 M. bertepatan dengan tanggal 08 Dzulgodah 1435 H.yang dimohonkan banding, dengan memperbaiki amar putusan dan setelahdiperbaiki seluruhnya sebagai berikut: DALAM KONPENSI : 222 on nnn nnn n nn cnn cnc c cence nen.1 Mengabulkan permohonan Pemohon ;.2.
19 — 6
AMAR PUTUSAN AMAR PUTUSAN AMAR PUTUSAN
AMAR PUTUSAN AMAR PUTUSAN AMAR PUTUSAN
AMAR PUTUSAN AMAR PUTUSAN AMAR PUTUSAN
AMAR PUTUSAN AMAR PUTUSAN AMAR PUTUSAN
Susi Risnawati binti Acep Rosadi
Tergugat:
Enang Taryana bin Aman Priatna
29 — 17
amar putusan amar putusan amar putusan amar putusan amar putusan amar putusan amar putusan amar putusan