Ditemukan 8883529 data
- Penjatuhan pidana di bawah minimal atau diatas maksimal tidak diperkenankan (ketentuan UU Tipikor tidak bolehdisimpangi). Walaupun demikian, penjatuhan pidana minimum khusus tersebut dapatdisimpangi berdasarkan Pasal 12A UU No. 20 Tahun 2001.
- Tenggang waktu pengajuan gugatan terhadap sertipikat hak atas tanah yangsudah dipastikan pemiliknya oleh putusan Hakim Perdata yang berkekuatan hukumtetap, apabila diajukan gugatan tata usaha negara tidak lagi dibatasi olehtenggang waktu ... [Selengkapnya]
- Apakah uang paksa dapat dimintakan dalam gugatan dan diputus oleh hakimmeskipun belum ada peraturan pelaksananya?Jawab :a) Uang paksadapat diminta dalam gugatan dan dapat dikabulkan serta dimuat dalam amarputusan. Hal ini ... [Selengkapnya]
- Yang berhakmenerima kuasa dari pekerja yang ingin mengajukan gugatan dalam perkara PHIyaitu:1. Pengurusdari serikat pekerja/serikat buruh yang tercatat pada instansi yang bertanggungjawab dibidang ketenagakerjaan ... [Selengkapnya]
- a. Permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh terpidanayang berada di LAPAS tanpa Kuasa Hukum, mengajukan PK melaluiKepala Lembaga Pemasyarakatan (KALAPAS), tidak dibenarkanmenurut Pasal 264 Ayat (1) KUHAP, SEMA Nomor 1 Tahun 2012dan SEMA ... [Selengkapnya]
- Tentang : Sertifikat Wadi'ah Bank Indonesia (SWBI)
- Putusan Peninjauan Kembali tidak boleh melebihi pidana yang dijatuhkan dalam putusan pengadilan semula (vide pasal 266 (3) KUHAP.);
- Kesalahanketik pada amar putusan Peninjauan Kembali yang Sudah diterima oleh para pihak,apakah kesalahan tersebut cukup direnvoi di Mahkamah Agung atau denganmengajukan gugatan baru?Jawab:Diajukangugatan baru dengan posita mengacu kepada ... [Selengkapnya]
- Dalam hal terjadi PHK terhadappekerja/buruh karena alasan melakukan kesalahan berat ex Pasal 158 UU No. 13Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Pasca Putusan MK No. 012/PUU-I/2003,tanggal 28 Oktober 2004), maka PHK dapat dilakukan tanpa harus ... [Selengkapnya]
- Tentang : Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2013 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan
- 1. Perkawinan Siri Tanpa Ijin Atasan LangsungPerkawinan siri yang dilakukan oleh seorang prajurit menurut agamanya,akan tetapi tanpa ijin dari atasan langsung, apakah dapat dikategorikan sebagaiperkawinan yang sah, dan dapat menghalangi perkawinan ... [Selengkapnya]
- Tentang : Pengujuan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa
- Tentang : PEMBUATAN RINGKASAN PUTUSAN TERHADAP PERKARA PIDANA YANG TERDAKWANYA DIPUTUS BEBAS ATAU DILEPAS DARI SEGALA TUNTUTAN
- Tentang : Pedoman Pelaksanaan Investasi Untuk Reksa Dana Syari'ah
- Tentang : Penyelesaian Perkara pada Pengadilan Tingkat Pertama dan Tingkat Banding pada 4 (empat) Lingkungan Peradilan
- Tentang : Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
16 — 0
- Perkawinan dengan istri kedua, ketiga, dan keempat yang dilakukan tanpa izin pengadilan dan tidak beri'tikad baik, tidak menimbulkan akibat hukum terhadap hak-hak kebendaan antara suami istri yang berupa nafkah zaujiyyah, harta bersama, dan waris