Ditemukan 8883529 data

Urut Berdasarkan
 
SEMA
SEMA Nomor 2 Tahun 1963
447163
  • Tentang : Penyelesaian Perkara
SEMA
SEMA Nomor 03 Tahun 2012
385721
  • Tentang : PENANDATANGANAN PAKTA INTEGRITAS
Kata Kunci : Pengaturan pidana di bawah minimal
PIDANA UMUM/C.5/SEMA 7 2012
11660
  • Penjatuhan pidana di bawah minimal atau diatas maksimal tidak diperkenankan (ketentuan UU Tipikor tidak bolehdisimpangi). Walaupun demikian, penjatuhan pidana minimum khusus tersebut dapatdisimpangi berdasarkan Pasal 12A UU No. 20 Tahun 2001.
Kata Kunci : Tenggang waktu, sertipikat hak atas tanah, putusan hakim perdata
TATA USAHA NEGARA/5/SEMA 5 2021
15450
  • Tenggang waktu pengajuan gugatan terhadap sertipikat hak atas tanah yangsudah dipastikan pemiliknya oleh putusan Hakim Perdata yang berkekuatan hukumtetap, apabila diajukan gugatan tata usaha negara tidak lagi dibatasi olehtenggang waktu ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : Uang Paksa; Dwangsom;
TATA USAHA NEGARA/G.4/SEMA 7 2012
26490
  • Apakah uang paksa dapat dimintakan dalam gugatan dan diputus oleh hakimmeskipun belum ada peraturan pelaksananya?Jawab :a)     Uang paksadapat diminta dalam gugatan dan dapat dikabulkan serta dimuat dalam amarputusan. Hal ini ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : Legal standing penerima kuasa pekerja
PDT.SUS/V/SEMA 7 2012
22470
  • Yang berhakmenerima kuasa dari pekerja yang ingin mengajukan gugatan dalam perkara PHIyaitu:1.      Pengurusdari serikat pekerja/serikat buruh yang tercatat pada instansi yang bertanggungjawab dibidang ketenagakerjaan ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : Peninjauan Kembali; Terpidana tanpa Kuasa Hukum
PIDANA/1.A/SEMA 3 2018
26480
  • a. Permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh terpidanayang berada di LAPAS tanpa Kuasa Hukum, mengajukan PK melaluiKepala Lembaga Pemasyarakatan (KALAPAS), tidak dibenarkanmenurut Pasal 264 Ayat (1) KUHAP, SEMA Nomor 1 Tahun 2012dan SEMA ... [Selengkapnya]
Fatwa DSN
Fatwa DSN Nomor 36/DSN-MUI/IX/2002 Tahun 2002
40591479
  • Tentang : Sertifikat Wadi'ah Bank Indonesia (SWBI)
Kata Kunci : penjatuhan pidana oleh putusan PK tidak boleh melebihi putusan sebelumnya
RAKERNAS/2012/PIDANA KHUSUS/15
31302348
  • Putusan Peninjauan Kembali tidak boleh melebihi pidana yang dijatuhkan dalam putusan pengadilan semula (vide pasal 266 (3) KUHAP.);
Kata Kunci : kesalahan pengetikan; peninjauan kembali; gugatan baru; amar salah ketik
AGAMA/3/SEMA 4 2014
21130
  • Kesalahanketik pada amar putusan Peninjauan Kembali yang Sudah diterima oleh para pihak,apakah kesalahan tersebut cukup direnvoi di Mahkamah Agung atau denganmengajukan gugatan baru?Jawab:Diajukangugatan baru dengan posita mengacu kepada ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : PHK Kesalahan Berat
PDT.SUS/2.e/SEMA 3 2015
33860
  • Dalam hal terjadi PHK terhadappekerja/buruh karena alasan melakukan kesalahan berat ex Pasal 158 UU No. 13Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Pasca Putusan MK No. 012/PUU-I/2003,tanggal 28 Oktober 2004), maka PHK dapat dilakukan tanpa harus ... [Selengkapnya]
SEMA
SEMA Nomor 4 Tahun 2014
39435559
  • Tentang : Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2013 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan
Kata Kunci : Kejahatan Perkawinan; Perkawinan Siri Tanpa Izin Atasan Langsung; Perkawinan Siri;
PIDANA MILITER/F.10/SEMA 4 2014
18380
  • 1. Perkawinan Siri Tanpa Ijin Atasan LangsungPerkawinan siri yang dilakukan oleh seorang prajurit menurut agamanya,akan tetapi tanpa ijin dari atasan langsung, apakah dapat dikategorikan sebagaiperkawinan yang sah, dan dapat menghalangi perkawinan ... [Selengkapnya]
Putusan Mahkamah Konstitusi
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XII/2014 Tahun 2014
34112886
  • Tentang : Pengujuan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa
SEMA
SEMA Nomor 5 Tahun 2001
22271021
  • Tentang : PEMBUATAN RINGKASAN PUTUSAN TERHADAP PERKARA PIDANA YANG TERDAKWANYA DIPUTUS BEBAS ATAU DILEPAS DARI SEGALA TUNTUTAN
Fatwa DSN
Fatwa DSN Nomor 20/DSN-MUI/IV/2001 Tahun 2001
37911741
  • Tentang : Pedoman Pelaksanaan Investasi Untuk Reksa Dana Syari'ah
SEMA
SEMA Nomor 2 Tahun 2014
18231471
  • Tentang : Penyelesaian Perkara pada Pengadilan Tingkat Pertama dan Tingkat Banding pada 4 (empat) Lingkungan Peradilan
Undang-Undang
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tahun 2004
120816569
  • Tentang : Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Register : 18-01-2011 — Putus : 09-03-2011 — Upload : 12-03-2011
Putusan Nomor 10/Pdt.G/2011/PTA.IBIS
Tanggal 9 Maret 2011 — JUJUK VS JOKO
160
Kata Kunci : Tanpa izin pengadilan, nafkah zaujiyyah
AGAMA/1.F/SEMA 2 2019
8620
  • Perkawinan dengan istri kedua, ketiga, dan keempat yang dilakukan tanpa izin pengadilan dan tidak beri'tikad baik, tidak menimbulkan akibat hukum terhadap hak-hak kebendaan antara suami istri yang berupa nafkah zaujiyyah, harta bersama, dan waris