Rumusan Kamar

Kata Kunci : Gugatan Prodeo
PERDATA UMUM/3/SEMA 7 2012
9550
  • a) Acuan yang digunakan Pasal 237 s.d Pasal 241 HIR/273 s.d 277 RBgb) Gugatan tersebut di daftar dan dicatat dalam buku jurnal dengan demikian mendapat nomor perkara, dengan panjar biaya perkara nihil, kemudian diserahkan ke Ketua Pengadilan/Majelis ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : Pemidanaan dalam perkara perikanan
PIDANA UMUM/A.3/SEMA 3 2015
9350
  • Dalam perkara IllegalFishing di wilayah ZEEI terhadap Terdakwa (yang merupakan WNA ed) hanya dapatdikenakan pidana denda tanpa dijatuhi kurungan pengganti denda.
Kata Kunci : PK terhadap putusan praperadilan
PIDANA UMUM/1/SEMA 4 2014
10450
  • Peninjauan kembali terhadap praperadilan tidak diperbolehkan kecuali dalam hal ditemukan indikasi penyelundupan hukum.
Kata Kunci : Pengajuan Peninjauan Kembali
PIDANA UMUM/A.5 dan 6/SEMA 7 2012
14720
  • Filosofinya: Kuasa dalam hukum pidana tidak mewakilitetapi mendampingi, jadi Pemohon PK harus hadir. Pada prinsipnya kehadiran Pemohon PK dan Jaksa adalahkeharusan, kecuali terdapat pelanggaran HAM sebagai jalan tengah untukkasus-kasus kecil. ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : Gugatan Pengosongan Rumah Dinas
PERDATA UMUM/B/SEMA 1 2017
16090
  • a) Gugatan Pengosongan yang diajukan oleh Pemerintah terhadap mantan Pejabat atau ahli warisnya, yang menguasasi rumah dinas/jabatan milik negara, terdaftar atas nama Kementerian/Lembaga Negara baik pusat maupun daerah, tanpa persetujuan Pemerintah ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : Penentuan Status Barang Bukti; Barang Bukti; Penentuan Status; Senjata Api dan Munisi;
PIDANA MILITER/A.2.a/SEMA 3 2018
8730
  • Untuk menentukan status barang bukti senjata api atau munisi, Majelis hakim dapat mendengar keteranganahli persenjataan dan munisidari Dinas Peralatan TNI setempat;Dalam hal barang bukti senjata api dan munisi tersebuttidak dapat lagi digunakan, ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : kedewasaan
PERDATA UMUM/11/SEMA 7 2012
32310
  • Dewasa adalah cakap bertindak di dalam hukum yaitu orang yang telah mencapai umur 18 tahun atau telah kawin.
Kata Kunci : Perceraian
PERDATA UMUM/12/SEMA 7 2012
10650
  • Berdasarkan Pasal 47 dan Pasal 50 Undang-Undang Perkawinan, dengan adanya perceraian tidak menjadikan kekuasaan orang tua berakhir dan tidak memunculkan perwalian (bandingkan dengan Pasal 299 KUHPerd), hakim harus menunjuk salah satu dari kedua ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : Upaya praperadilan; penyitaan
PIDANA UMUM/B.5/SEMA 7 2012
14680
  • Berdasarkanketentuan Pasal 45A UU No. 5 Tahun 2004 bahwa terhadap perkara-perkaraPraperadilan tidak dapat diajukan kasasi apalagi Peninjauan Kembali. Putusannyaadalah Tidak Dapat Diterima (NO F);TerhadapPraperadilan tentang Penyitaan, maka ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : Dakwaan subsidiaritas diperiksa sebagai dakwaan alternatif
PIDANA UMUM/C.3/SEMA 7 2012
26980
  • a) KUHAP menentukan bahwa Jaksa Penuntut Umum yangberwenang membuat surat dakwaan.b)   Dakwaan subsidiaritas tidak dapat dibacasebagai dakwaan alternatif.c)   Dalam dakwaan subsidiaritas harus dibuktikanprimair lebh ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : Gugatan Rekonvensi
PERDATA UMUM/6/SEMA 7 2012
56310
  • a) Tentang gugatan rekonvensi, sesuai dengan Pasal 132 a ayat (1) HIR gugatan rekonvensi dapat diajukan dalam tiap-tiap perkara tanpa harus ada hubungan objek sengketa dengan perkara konvensi, kecuali terhadap: 1. Kalau Penggugat konvensi ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : alasan perceraian; broken marriage; KDRT; gugatan cerai
AGAMA/4/SEMA 4 2014
23450
  • Gugatancerai dapat dikabulkan jika fakta menunjukan rumah tangga sudah pecah (brokenmarriage) dengan indikator antara lain:<!--[if !supportLists]--> <!--[endif]-->Sudah ada upaya damai tetapi tidak berhasil.<!--[if ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : Kasasi
PERDATA UMUM/A.1/SEMA 4 2014
12560
  • a) Permohonan Kasasi atas Putusan Pengadilan Tinggi terkait Kewenangan Mengadili (Absolut/Relatif)Dalam hal tergugat mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi yang menyatakan Pengadilan Negeri berwenang mengadili perkara yang diajukan dan ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : Permohonan Banding lewat Waktu
PERDATA UMUM/1.c/SEMA 3 2015
26940
  • Dalam hal putusan pengadilan tingkat banding menyatakan permohonan banding tidak dapat diterima karena Pemohon terlambat mengajukan permohonan banding, maka isi amar Putusan Kasasi adalah: MENOLAK KASASI, karena putusan pengadilan tingkat pertama ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : hakim anak; jinayat anak; perkara jinayat;
AGAMA/6/SEMA 4 2016
7120
  • Hakim Mahkamah Syariah di Aceh yang belumbersertifikasi hakim anak berwenang memeriksa perkara jinayat yang pelaku ataukorbannya anak-anak sepanjang belum ada hakim yang bersertifikasi hakim anak.
Kata Kunci : Umum-Penggabungan Gugatan Nafqah Anak, Hadhanah, dan Harta Bersama
AGAMA/7/SEMA 7 2012
9470
  • Perkara gugatan nafqah anak, Hadhanah, dan harta bersama data dikumulasi sesuai Pasal  86 Undang-undang No 7 Tahun 1989 yang telah diubah dennen Undang-undang No 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dennen Undang-undang No 50 Tahun 2009.
Kata Kunci : Kejahatan Perkawinan; Perkawinan Siri yang lebih dari satu kali; Perkawinan Siri;
PIDANA MILITER/D.3.c/SEMA 3 2015
11540
  • 3. Perkawinan Siri yang lebih dari 1 KaliBahwa perbuatan seorang Prajurit yang melangsungkan perkawinan secarasiri lebih dari 1 (satu) kali (tanpa dicatat oleh pejabat yang berwenang),perkawinan-perkawinan siri yang telah dilakukannya tersebut ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : Perhitungan penjara pengganti
PIDANA KHUSUS/C.8/SEMA 7 2012
15150
  • 1. Dalam hal terpidana telahmembayar sebagian uang pengganti namuntidak mampu membayar sisanya, tidak ada kriterianya dalam Pasal 18 UU Tipikor.Jadi berapa besarpun yang sudah dibayar, pidana pengganti tetap dijalankan;2. Eksekusinya dihitung ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : Kewenangan Pengadilan Negeri
PERDATA UMUM/B.3/SEMA 4 2016
15700
  • Sengketa hak milik sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang No. 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama merupakan kewenangan Pengadilan Agama sepanjang sengketa kepemilikan tersebut timbul akibat dari Transaksi pertama yang ... [Selengkapnya]