Rumusan Kamar

Kata Kunci : Kasasi
PERDATA UMUM/A.1/SEMA 4 2014
9730
  • a) Permohonan Kasasi atas Putusan Pengadilan Tinggi terkait Kewenangan Mengadili (Absolut/Relatif)Dalam hal tergugat mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi yang menyatakan Pengadilan Negeri berwenang mengadili perkara yang diajukan dan ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : Penerimaan pemberitahuan putusan oleh perangkat desa;Penerimaan pemberitahuan putusan oleh perangkat kelurahan
AGAMA/2/SEMA 4 2014
6360
  • Bagaimanabila pemberitahuan isi putusan kasasi disampaikan melalui kepala desa/lurahakan tetapi yang menerima perangkat desa/kelurahan?JawabPemberitahuanisi putusan kasasi tersebut tetap sah.
Kata Kunci : Perceraian
PERDATA UMUM/12/SEMA 7 2012
8490
  • Berdasarkan Pasal 47 dan Pasal 50 Undang-Undang Perkawinan, dengan adanya perceraian tidak menjadikan kekuasaan orang tua berakhir dan tidak memunculkan perwalian (bandingkan dengan Pasal 299 KUHPerd), hakim harus menunjuk salah satu dari kedua ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : Upaya praperadilan; penyitaan
PIDANA UMUM/B.5/SEMA 7 2012
11690
  • Berdasarkanketentuan Pasal 45A UU No. 5 Tahun 2004 bahwa terhadap perkara-perkaraPraperadilan tidak dapat diajukan kasasi apalagi Peninjauan Kembali. Putusannyaadalah Tidak Dapat Diterima (NO F);TerhadapPraperadilan tentang Penyitaan, maka ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : Penentuan Status Barang Bukti; Barang Bukti; Penentuan Status; Senjata Api dan Munisi;
PIDANA MILITER/A.2.a/SEMA 3 2018
7060
  • Untuk menentukan status barang bukti senjata api atau munisi, Majelis hakim dapat mendengar keteranganahli persenjataan dan munisidari Dinas Peralatan TNI setempat;Dalam hal barang bukti senjata api dan munisi tersebuttidak dapat lagi digunakan, ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : Gugatan Prodeo
PERDATA UMUM/3/SEMA 7 2012
7640
  • a) Acuan yang digunakan Pasal 237 s.d Pasal 241 HIR/273 s.d 277 RBgb) Gugatan tersebut di daftar dan dicatat dalam buku jurnal dengan demikian mendapat nomor perkara, dengan panjar biaya perkara nihil, kemudian diserahkan ke Ketua Pengadilan/Majelis ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : Pemidanaan dalam perkara perikanan
PIDANA UMUM/A.3/SEMA 3 2015
7870
  • Dalam perkara IllegalFishing di wilayah ZEEI terhadap Terdakwa (yang merupakan WNA ed) hanya dapatdikenakan pidana denda tanpa dijatuhi kurungan pengganti denda.
Kata Kunci : Pengajuan Peninjauan Kembali
PIDANA UMUM/A.5 dan 6/SEMA 7 2012
12070
  • Filosofinya: Kuasa dalam hukum pidana tidak mewakilitetapi mendampingi, jadi Pemohon PK harus hadir. Pada prinsipnya kehadiran Pemohon PK dan Jaksa adalahkeharusan, kecuali terdapat pelanggaran HAM sebagai jalan tengah untukkasus-kasus kecil. ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : PK terhadap putusan praperadilan
PIDANA UMUM/1/SEMA 4 2014
8370
  • Peninjauan kembali terhadap praperadilan tidak diperbolehkan kecuali dalam hal ditemukan indikasi penyelundupan hukum.
Kata Kunci : Gugatan Rekonvensi
PERDATA UMUM/6/SEMA 7 2012
42730
  • a) Tentang gugatan rekonvensi, sesuai dengan Pasal 132 a ayat (1) HIR gugatan rekonvensi dapat diajukan dalam tiap-tiap perkara tanpa harus ada hubungan objek sengketa dengan perkara konvensi, kecuali terhadap: 1. Kalau Penggugat konvensi ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : Dakwaan subsidiaritas diperiksa sebagai dakwaan alternatif
PIDANA UMUM/C.3/SEMA 7 2012
21210
  • a) KUHAP menentukan bahwa Jaksa Penuntut Umum yangberwenang membuat surat dakwaan.b)   Dakwaan subsidiaritas tidak dapat dibacasebagai dakwaan alternatif.c)   Dalam dakwaan subsidiaritas harus dibuktikanprimair lebh ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : kedewasaan
PERDATA UMUM/11/SEMA 7 2012
24690
  • Dewasa adalah cakap bertindak di dalam hukum yaitu orang yang telah mencapai umur 18 tahun atau telah kawin.
Kata Kunci : alasan perceraian; broken marriage; KDRT; gugatan cerai
AGAMA/4/SEMA 4 2014
18080
  • Gugatancerai dapat dikabulkan jika fakta menunjukan rumah tangga sudah pecah (brokenmarriage) dengan indikator antara lain:<!--[if !supportLists]--> <!--[endif]-->Sudah ada upaya damai tetapi tidak berhasil.<!--[if ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : proses mediasi;mediasi
AGAMA/6/SEMA 3 2015
6190
  • PutusanPengadilan Agama yang tidak menempuh proses mediasi yang dimintakan bandingdinyatakan batal demi hukum oleh Pengadilan Tinggi Agama sebagai putusan akhir. 
Kata Kunci : amar pk yang tidak memenuhi ketentuan formil;
AGAMA/1/SEMA 3 2015
7750
  • PermohonanPeninjauan Kembali yang tidak memenuhi ketentuan formil, maka bunyi amarnyaMenyatakan permohonan peninjauan kembali tidak dapat diterima.
Kata Kunci : Tindak Pidana Narkotika; Pemidanaan dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009; Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009;
PIDANA MILITER/A.3.d/SEMA 3 2018
11950
  • Rumusan Rapat Pleno Kamar Militer dalam angka 4 SEMA Nomor 4Tahun 2014 mengenai pemidanaan dalamPasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,yang menyatakan "Hakim tidak boleh menyimpangi ketentuan minimum pidana dari ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : Alasan pemaaf dan pembenar di luar undang-undang
PIDANA UMUM/B.4/SEMA 7 2012
12810
  • Pada prinsipnya tidak dibenarkan alasan-alasan pemaafdan pembenar di luar dari yang disebut dalam undang-undang. Contoh:<!--[if !supportLists]-->- <!--[endif]-->Guru memukulmurid.<!--[if ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : Kejahatan Perkawinan; Perkawinan Siri yang lebih dari satu kali; Perkawinan Siri;
PIDANA MILITER/D.3.c/SEMA 3 2015
9070
  • 3. Perkawinan Siri yang lebih dari 1 KaliBahwa perbuatan seorang Prajurit yang melangsungkan perkawinan secarasiri lebih dari 1 (satu) kali (tanpa dicatat oleh pejabat yang berwenang),perkawinan-perkawinan siri yang telah dilakukannya tersebut ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : putusan; amar putusan; salinan putusan; penetapan ikrar talak
AGAMA/3/SEMA 1 2017
7340
  • Perintahpenyampaian Salinan putusan/penetapan ikrar talak sesuai ketentuan Pasal 8 UUNo. 7 Tahun 1989 tidak perlu dicantumkan dalam amar putusan. Paniterabekewajiban menyampaikan data perceraian dalam bentuk petikan yang memuat nomordan tanggal ... [Selengkapnya]