Rumusan Kamar

Kata Kunci : isbat nikah; nikah siri; perkawinan siri
AGAMA/13/SEMA 7 2012
19470
  • Padaprinsipnya nikah siri dapat diisbatkan sepanjang tidak melanggar undang-undang.Ketentuan hukum penetapan isbat nikah sama dengan kekuatan hukum akta nikah(Pasal 7 ayat (1) dan (2) Kompilasi Hukum Islam).
Kata Kunci : Gugatan yang diajukan oleh Orang yang Buta huruf
PERDATA UMUM/2.a-c/SEMA 7 2012
17850
  • a) Sesuai dengan Pasal 120 HIR, maka Penggugat tersebut menghadap kepada Ketua Pengadilan untuk mengemukakan maksudnya akan mengajukan gugatan dengan menyebutkan alasan-alasannya, untuk itu Ketua Pengadilan membuat catatan gugatan. Untuk pekerjaan ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : putusan bij Verstek
PERDATA UMUM/4.a-c/SEMA 7 2012
29560
  • Apabila Tergugat tidak datang pada hari itu perkara akan diperiksa lagi pula tidak menyuruh orang lain menghadap sebagai wakilnya meskipun ia dipanggil secara patut maka tuntutan itu diterima dengan putusan tidak hadir kecuali kalau nyata pengadilan ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : Kejahatan Kesusilaan; Tindak Pidana Zinah;
PIDANA MILITER/D.5.b/SEMA 3 2015
36420
  • Komitmen Panglima TNI terhadap pelanggaran kesusilaan yang melibatkan Keluarga Besar TNI (KBT) yakni antara sesama prajurit TNI, dengan isteri anggota TNI, dengan anak anggota TNI, yang tertulis dalam Surat Telegram Panglima TNI adalah menjatuhkan ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : Kewenangan Jaksa Pengacara Negara
PERDATA UMUM/3/SEMA 4 2014
29770
  • Berdasarkan Pasal 38 Perpres No. 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan RI Jaksa Pengacara Negara berwenang menjadi kuasa hukum BUMN/BUMDCATATANKesepakatan Kamar Perdata Tahun 2014 merevisi SEMA 7 Tahun 2012 Sub Perdata Umum I.g ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : pengangkatan dan Pencabutan Surat Kuasa
PERDATA UMUM/1.e/SEMA 7 2012
23850
  • Sesuai dengan Pasal 1816 KUHPer, dalam hal pengangkatan seorang kuasa baru untuk menjalankan suatu urusan yang sama, menyebabkan ditariknya kembali kuasa yang lama, terhitung mulai hari diberitahukannya kepada orang yang diberi kuasa semula tentang ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : Amar putusan dalam perkara concursus
PIDANA UMUM/B.10.b/SEMA 7 2012
9050
  • Kualifikasi pidananya yang terbuktimasing-masing sesuai dengan dakwaan yang terbukti dan pidananya hanya satu.
Kata Kunci : Pajak; Keabsahan Pemohon PK; Keabsahan; Pemohon PK;
TATA USAHA NEGARA/B.2/SEMA 4 2014
7500
  • 1. Tanda Tangan Pemohon PKPada prinsipnya permohonan PK harus ditandatangani oleh Pemohon PK. Namun, apabila Pemohon secara sah sudah menyatakan untuk mengajukan permohonan PK secara tertulis, maka permohonan PK dapat diterima.
Kata Kunci : Dakwaan Tunggal oleh JPU
PIDANA KHUSUS/C.1.c/SEMA 7 2012
19750
  • Bagaimana menyikapi dakwaanterhadap Terdakwa penyelenggara negara yang melakukan tindak pidana dengankerugian negara yang besar, yang hanya didakwa dengan dakwaan Pasal 3?Jawab:Hakim mengadili berdasarkan suratdakwaan. Hakim tetap berpegang ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : Jalur permohonan kasasi
PIDANA UMUM/A.4/SEMA 4 2016
9250
  • Meskipun Kepala Lembaga Pemasyarakatan bukanPejabat yang berwenang menerima permintaan kasasi tetapi permintaan kasasi dapatdiajukan oleh Terdakwa melalui Kepala Lembaga Pemasyarakatan selama masih dalamtenggang waktu pengajuan kasasi (sejak ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : Mut'ah; Nafqah Iddah; Nafqah anak: nafkah
AGAMA/16/SEMA 7 2012
11410
  • Kriterianyaadalah dengan mempertimbangkan kemampuan suami dan kepatutan, seperti lamanyamasa perkawinan, besaran take home pay suami.
Kata Kunci : pengesahan anak; perkawinan siri; anak lahir dalam pernikahan siri
AGAMA/14/SEMA 7 2012
29710
  • Apakah Anak yang lahirdalam perkawinan siri dapat mengajukan permohonan pengesahan anak ke PengadilanAgama?Jawab:Pada prinsipnya dapatmengajukan Perkara ke Pengadilan Agama. Permohonan pengesahan anak dapatdikabulkan apabila nikah siri orang ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : Pengajuan Peninjauan Kembali
PIDANA UMUM/ A.8/SEMA 7 2012
9710
  • UU telah memberikan jalan/hak kepada Terpidanauntuk melakukan upaya hukum PK atas perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap(BHT) jika memenuhi syarat Pasal 263 ayat (1) KUHAP.
Kata Kunci : Peninjauan Kembali, PK
PERDATA UMUM/15/SEMA 7 2012
10820
  • b) Tentang PK Kedua Kali1. Pada prinsipnya PK kedua kali tidak diperkenankan, kecuali ada dua putusan yang saling bertentangan, baik dalam putusan Perdata, Pidana, TUN maupun Agama. (usul Review SEMA No. 10 Tahun 2009).
Kata Kunci : Penerapan Pasal 111-112 dan Pasal 127 UU Narkotika
PIDANA KHUSUS/A.1/SEMA 3 2015
45950
  • Hakim memeriksa dan memutus perkara harusdidasarkan pada Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (Pasal 182 ayat (3), dan 4KUHAP). Jaksa mendakwa dengan Pasal 111 atau Pasal 112 Undang-Undang No. 35Tahun 2012 tentang Narkotika namun berdasarkan fakta ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : Permohonan Fiktif-Positif; Gugatan Fiktif-Negatif;
TATA USAHA NEGARA/B.4/SEMA 1 2017
30190
  • a)     Berdasarkanketentuan Pasal 53 UU AP yang mengatur mengenai permohonan fiktif-positif, makaketentuan Pasal 3 UU No. 5 Tahun 1986 mengenai gugatan fiktif-negatif tidakdapat diberlakukan lagi, karena akan menimbulkan ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : Daluwarsa Perkara PHI, Pasal 1979 KUHPerdata dalam PHI
PERDATA KHUSUS/B.6/SEMA 4 2014
38861348
  • Dalam perkara PHIyang diputus di tingkat Pengadilan Negeri gugatan dinyatakan tidak dapatditerima karena syarat formil tidak terpenuhi, kemudian gugatan diajukankembali untuk kedua kalinya, apabila dihitung dari putusan dalam gugatanpertama ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : Keputusan Hasil Uji Kemampuan dan Kelayakan; Fit and Proper Test;
TATA USAHA NEGARA/D.2/SEMA 3 2015
10110
  • Keputusan hasil fit and proper test merupakan keputusan tata usahanegara, akan tetapi Peradilan Tata Usaha Negara tidak berwenang mengujikeputusan tersebut karena :-     Keputusan tatausaha negara tersebut diterbitkan oleh ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : Amar putusan; Alasan Pembenar
PIDANA UMUM/B11/SEMA 7 2012
14590
  • Amar Putusan:Melepaskan Terdakwa dari segala tuntutanhukum (Ontslag van alle Rechtsvervolging).
Kata Kunci : Pengaturan pidana bersyarat (percobaan) Tindak pidana korupsi
PIDANA UMUM/C.4/SEMA 7 2012
11730
  • Pembuat Undang-Undang telah menetapkan adanyapidana minimum khusus, karena itu menjatuhkan pidana percobaan pada prinsipnyatidak diperbolehkan, apabila disimpangi maka hakim telah menginjakan kakinya keranah kekuasaan pembuat Undang-Undang.