Rumusan Kamar

Kata Kunci : Kewenangan Jaksa Pengacara Negara
PERDATA UMUM/3/SEMA 4 2014
28470
  • Berdasarkan Pasal 38 Perpres No. 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan RI Jaksa Pengacara Negara berwenang menjadi kuasa hukum BUMN/BUMDCATATANKesepakatan Kamar Perdata Tahun 2014 merevisi SEMA 7 Tahun 2012 Sub Perdata Umum I.g ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : Gugatan yang diajukan oleh Orang yang Buta huruf
PERDATA UMUM/2.a-c/SEMA 7 2012
17310
  • a) Sesuai dengan Pasal 120 HIR, maka Penggugat tersebut menghadap kepada Ketua Pengadilan untuk mengemukakan maksudnya akan mengajukan gugatan dengan menyebutkan alasan-alasannya, untuk itu Ketua Pengadilan membuat catatan gugatan. Untuk pekerjaan ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : Kumulasi; Komulasi; Kumulasi Gugatan;
TATA USAHA NEGARA/G.6/SEMA 7 2012
12320
  •  1.    Apakah dimungkinkan kumulasi gugatan terhadap beberapaKTUN yang saling berkaitan?Jawab :Kumulasi (penggabungan)gugatan terhadap beberapa KTUN dapat dilakukan, apabila beberapa KTUN tersebutkarakter (sifat) hukumnya ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : isbat nikah; nikah siri; perkawinan siri
AGAMA/13/SEMA 7 2012
18950
  • Padaprinsipnya nikah siri dapat diisbatkan sepanjang tidak melanggar undang-undang.Ketentuan hukum penetapan isbat nikah sama dengan kekuatan hukum akta nikah(Pasal 7 ayat (1) dan (2) Kompilasi Hukum Islam).
Kata Kunci : putusan bij Verstek
PERDATA UMUM/4.a-c/SEMA 7 2012
28650
  • Apabila Tergugat tidak datang pada hari itu perkara akan diperiksa lagi pula tidak menyuruh orang lain menghadap sebagai wakilnya meskipun ia dipanggil secara patut maka tuntutan itu diterima dengan putusan tidak hadir kecuali kalau nyata pengadilan ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : Batasan pemidanaan dalam perkara concursus realis
PIDANA UMUM/B.10.a/SEMA 7 2012
13420
  • Apaila dalam suatu perkara Terakwa didakwadengan dakwaan kumulatif dan lebih dari satu dakwaan yang terbukti makadijatuhkan pidana yang tidak boleh melebihi ancaman maksimum pidana terberatditambah 1/3.
Kata Kunci : Amar putusan dalam perkara concursus
PIDANA UMUM/B.10.b/SEMA 7 2012
8830
  • Kualifikasi pidananya yang terbuktimasing-masing sesuai dengan dakwaan yang terbukti dan pidananya hanya satu.
Kata Kunci : Pengajuan Peninjauan Kembali
PIDANA UMUM/ A.8/SEMA 7 2012
9490
  • UU telah memberikan jalan/hak kepada Terpidanauntuk melakukan upaya hukum PK atas perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap(BHT) jika memenuhi syarat Pasal 263 ayat (1) KUHAP.
Kata Kunci : Jalur permohonan kasasi
PIDANA UMUM/A.4/SEMA 4 2016
8900
  • Meskipun Kepala Lembaga Pemasyarakatan bukanPejabat yang berwenang menerima permintaan kasasi tetapi permintaan kasasi dapatdiajukan oleh Terdakwa melalui Kepala Lembaga Pemasyarakatan selama masih dalamtenggang waktu pengajuan kasasi (sejak ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : Dakwaan Tunggal oleh JPU
PIDANA KHUSUS/C.1.c/SEMA 7 2012
19310
  • Bagaimana menyikapi dakwaanterhadap Terdakwa penyelenggara negara yang melakukan tindak pidana dengankerugian negara yang besar, yang hanya didakwa dengan dakwaan Pasal 3?Jawab:Hakim mengadili berdasarkan suratdakwaan. Hakim tetap berpegang ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : Mut'ah; Nafqah Iddah; Nafqah anak: nafkah
AGAMA/16/SEMA 7 2012
11190
  • Kriterianyaadalah dengan mempertimbangkan kemampuan suami dan kepatutan, seperti lamanyamasa perkawinan, besaran take home pay suami.
Kata Kunci : Pajak; Keabsahan Pemohon PK; Keabsahan; Pemohon PK;
TATA USAHA NEGARA/B.2/SEMA 4 2014
7340
  • 1. Tanda Tangan Pemohon PKPada prinsipnya permohonan PK harus ditandatangani oleh Pemohon PK. Namun, apabila Pemohon secara sah sudah menyatakan untuk mengajukan permohonan PK secara tertulis, maka permohonan PK dapat diterima.
Kata Kunci : Permohonan Fiktif-Positif; Gugatan Fiktif-Negatif;
TATA USAHA NEGARA/B.4/SEMA 1 2017
29400
  • a)     Berdasarkanketentuan Pasal 53 UU AP yang mengatur mengenai permohonan fiktif-positif, makaketentuan Pasal 3 UU No. 5 Tahun 1986 mengenai gugatan fiktif-negatif tidakdapat diberlakukan lagi, karena akan menimbulkan ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : Penerapan Pasal 111-112 dan Pasal 127 UU Narkotika
PIDANA KHUSUS/A.1/SEMA 3 2015
44680
  • Hakim memeriksa dan memutus perkara harusdidasarkan pada Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (Pasal 182 ayat (3), dan 4KUHAP). Jaksa mendakwa dengan Pasal 111 atau Pasal 112 Undang-Undang No. 35Tahun 2012 tentang Narkotika namun berdasarkan fakta ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : Peninjauan Kembali, PK
PERDATA UMUM/15/SEMA 7 2012
10520
  • b) Tentang PK Kedua Kali1. Pada prinsipnya PK kedua kali tidak diperkenankan, kecuali ada dua putusan yang saling bertentangan, baik dalam putusan Perdata, Pidana, TUN maupun Agama. (usul Review SEMA No. 10 Tahun 2009).
Kata Kunci : pengesahan anak; perkawinan siri; anak lahir dalam pernikahan siri
AGAMA/14/SEMA 7 2012
28880
  • Apakah Anak yang lahirdalam perkawinan siri dapat mengajukan permohonan pengesahan anak ke PengadilanAgama?Jawab:Pada prinsipnya dapatmengajukan Perkara ke Pengadilan Agama. Permohonan pengesahan anak dapatdikabulkan apabila nikah siri orang ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : Keputusan Hasil Uji Kemampuan dan Kelayakan; Fit and Proper Test;
TATA USAHA NEGARA/D.2/SEMA 3 2015
9880
  • Keputusan hasil fit and proper test merupakan keputusan tata usahanegara, akan tetapi Peradilan Tata Usaha Negara tidak berwenang mengujikeputusan tersebut karena :-     Keputusan tatausaha negara tersebut diterbitkan oleh ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : putusan provisi, putusan serte merta
RAKERNAS 2005/I/PERDATA
13030
  • Hukum Acara yang berlaku dalam gugatan provisionil tidak diatur dalam HIR, karena itu dalam praktek diambil sebagai pedoman ketentuan-ketentuan dalam Rv yaitu Pasal 53 s/d 57 dan Pasal 332 serta Pasal 351 RVGugatan Provisiional adalah permintaan ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : Daluwarsa Perkara PHI, Pasal 1979 KUHPerdata dalam PHI
PERDATA KHUSUS/B.6/SEMA 4 2014
37741348
  • Dalam perkara PHIyang diputus di tingkat Pengadilan Negeri gugatan dinyatakan tidak dapatditerima karena syarat formil tidak terpenuhi, kemudian gugatan diajukankembali untuk kedua kalinya, apabila dihitung dari putusan dalam gugatanpertama ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : Amar putusan; Alasan Pembenar
PIDANA UMUM/B11/SEMA 7 2012
14230
  • Amar Putusan:Melepaskan Terdakwa dari segala tuntutanhukum (Ontslag van alle Rechtsvervolging).