Rumusan Kamar

Kata Kunci : Perkara; Perkara Yang Tidak Dapat Diajukan Kasasi;
TATA USAHA NEGARA/C.6/SEMA 4 2016
12610
  • Kriteriapembatasan upaya hukum kasasi dalam Pasal 45A ayat (2) huruf c UU No. 5 Tahun2004 adalah bagi keputusan pejabat daerah yang berasal dari sumber kewenangandesentralisasi. Tetapi terhadap keputusan pejabat daerah yang bersumber dari ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : Kewenangan Pengadilan Negeri
PERDATA UMUM/B.3/SEMA 4 2016
13250
  • Sengketa hak milik sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang No. 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama merupakan kewenangan Pengadilan Agama sepanjang sengketa kepemilikan tersebut timbul akibat dari Transaksi pertama yang ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : upah proses, batasan lamanya upah proses
PERDATA KHUSUS/2.F/SEMA 3 2015
2115660
  • Pasca Putusan MK No.37/PUU-IX/2011, tertanggal 19 September 2011 terkait upah proses maka isi amarputusan adalah MENGHUKUM PENGUSAHA MEMBAYAR UPAH PROSES SELAMA 6 BULAN. Kelebihanwaktu dalam proses PHI sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : Alasan pemaaf dan pembenar di luar undang-undang
PIDANA UMUM/B.4/SEMA 7 2012
12980
  • Pada prinsipnya tidak dibenarkan alasan-alasan pemaafdan pembenar di luar dari yang disebut dalam undang-undang. Contoh:<!--[if !supportLists]-->- <!--[endif]-->Guru memukulmurid.<!--[if ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : Permohonan Banding lewat Waktu
PERDATA UMUM/1.c/SEMA 3 2015
21030
  • Dalam hal putusan pengadilan tingkat banding menyatakan permohonan banding tidak dapat diterima karena Pemohon terlambat mengajukan permohonan banding, maka isi amar Putusan Kasasi adalah: MENOLAK KASASI, karena putusan pengadilan tingkat pertama ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : Pengaturan pengembalian kerugian keuangan negara.
PIDANA KHUSUS/A.5/SEMA 4 2016
34500
  • Ketentuan batas waktu 60 haripengembalian kerugian Negara atas rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan/BadanPengawasan Keuangan dan Pembangunan / Inspektorat sesuai ketentuan Pasal 20ayat (3) UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : PK Kedua; PK Pertama oleh Jaksa/Penuntut Umum
PIDANA UMUM/7/SEMA 4 2014
17140
  • Terpidana yang mengajukan Peninjauan Kembali terhadapPeninjauan Kembali Jaksa/Penuntut Umum diperbolehkan karena Peninjauan Kembaliseperti ini bukan Peninjauan Kembali dua kali, demikian juga halnya apabilaTerpidana dan JPU mengajukan Peninjauan ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : Surat Kuasa Insidentil
PERDATA UMUM/1.h/SEMA 7 2012
21730
  • Surat kuasa insidentil bisa diterima dalam beracara di semua tingkat Peradilan
Kata Kunci : Tindak Pidana Narkotika; Pemidanaan dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009; Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009;
PIDANA MILITER/A.3.d/SEMA 3 2018
12160
  • Rumusan Rapat Pleno Kamar Militer dalam angka 4 SEMA Nomor 4Tahun 2014 mengenai pemidanaan dalamPasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,yang menyatakan "Hakim tidak boleh menyimpangi ketentuan minimum pidana dari ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : Perhitungan penjara pengganti
PIDANA KHUSUS/C.8/SEMA 7 2012
12110
  • 1. Dalam hal terpidana telahmembayar sebagian uang pengganti namuntidak mampu membayar sisanya, tidak ada kriterianya dalam Pasal 18 UU Tipikor.Jadi berapa besarpun yang sudah dibayar, pidana pengganti tetap dijalankan;2. Eksekusinya dihitung ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : proses mediasi;mediasi
AGAMA/6/SEMA 3 2015
6320
  • PutusanPengadilan Agama yang tidak menempuh proses mediasi yang dimintakan bandingdinyatakan batal demi hukum oleh Pengadilan Tinggi Agama sebagai putusan akhir. 
Kata Kunci : Jaminan utang; Gugatan harta bersama; obyek sengketa
AGAMA/1.D/SEMA 3 2018
19310
  • Gugatan yang obyek sengketa masih menjadi jaminan utangGugatan harta bersama yang objek sengketanya masih diagunkansebagai jaminan utang atau objek tersebut mengandung sengketakepemilikan akibat transaksi kedua dan seterusnya, maka gugatanatas ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : Kewenangan Mahkamah Agung; Kewenangan; Uji Materiil; Kewenangan Mahkamah Agung Dalam Uji Materiil;
TATA USAHA NEGARA/A.1/SEMA 3 2018
8280
  • Mahkamah Agung berwenang melakukan hakujimateriil, meskipunundang-undangyangmenjadidasarpengujianhakujimateriildi Mahkamah Agung masih diujioleh Mahkamah Konstitusi, sepanjang bab, materi muatanpasal atau ayat yang sedangdiuji di ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : Ketentuan Pembatasan Upaya Hukum Kasasi; Kasasi;
TATA USAHA NEGARA/A.2/ SEMA 3 2018
9860
  • RumusanKamar TUN dalam SEMA Nomor 4 Tahun 2016 poin 6 tanggal9 Desember 2016 disempurnakan sebagai berikut :Kriteria untuk menentukan pembatasan upaya hukumkasasi sebagaimana dimaksud dalamPasal 45A ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : Gugatan yang diajukan oleh Orang yang Buta huruf
PERDATA UMUM/2.a-c/SEMA 7 2012
13730
  • a) Sesuai dengan Pasal 120 HIR, maka Penggugat tersebut menghadap kepada Ketua Pengadilan untuk mengemukakan maksudnya akan mengajukan gugatan dengan menyebutkan alasan-alasannya, untuk itu Ketua Pengadilan membuat catatan gugatan. Untuk pekerjaan ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : Kehadiran terpidana dalam tingkat PK
PIDANA UMUM/3.B/SEMA 4 2016
11210
  • Dalam hal Terpidana menjalani pidana di luardaerah hukum pengadilan pengaju, permintaan peninjauan kembali tetap diajukandi pengadilan pengaju. Pemeriksaan alasan permintaan peninjauan kembali dapatdidelegasikan ke pengadilan di tempat Terpidana ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : Pemohon PK
PIDANA UMUM/A.9/SEMA 7 2012
6230
  • Dalam hal pemohon PK meninggal dunia sebelumpermohonan PK diputus oleh MA, berkas PK dikembalikan ke PN oleh Panitera MAuntuk dilengkapi persyaratan PK oleh Ahli Waris.
Kata Kunci : putusan bij Verstek
PERDATA UMUM/4.a-c/SEMA 7 2012
22570
  • Apabila Tergugat tidak datang pada hari itu perkara akan diperiksa lagi pula tidak menyuruh orang lain menghadap sebagai wakilnya meskipun ia dipanggil secara patut maka tuntutan itu diterima dengan putusan tidak hadir kecuali kalau nyata pengadilan ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : Kumulasi; Komulasi; Kumulasi Gugatan;
TATA USAHA NEGARA/G.6/SEMA 7 2012
10640
  •  1.    Apakah dimungkinkan kumulasi gugatan terhadap beberapaKTUN yang saling berkaitan?Jawab :Kumulasi (penggabungan)gugatan terhadap beberapa KTUN dapat dilakukan, apabila beberapa KTUN tersebutkarakter (sifat) hukumnya ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : amar putusan, kepailitan/PKPU tidak ada upaya hukum
PERDATA KHUSUS/2.c/SEMA 3 2015
11101569
  • Jika terhadap putusan kepailitan/PKPUyang tidak tersedia upaya hukum apapun tetap diajukan ke MA, maka isi amarputusan adalah TIDAK DAPAT DITERIMA.