Rumusan Kamar

Kata Kunci : Pelelangan Hak Tanggungan
PERDATA UMUM/A.4/SEMA 4 2014
15380
  • Terhadap pelelangan hak tanggungan oleh kreditur sendiri melalui kantor lelang apabila terlelang tidak mau mengosongkan obyek lelang, eksekusi pengosongan dapat langsung diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri tanpa melalui gugatan.
Kata Kunci : Pengaturan Biaya Perkara terhadap Putusan Pidana Mati atau Seumur Hidup
PIDANA UMUM/A.3/SEMA 1 2017
29000
  • Menurut Pasal 222 Ayat (1) KUHAPsiapapun yang diputus pidana dibebani membayar biaya perkara, kecuali dalam halputusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, biaya perkara dibebankanpada Negara, dan sesuai pasal 10 KUHP bahwa pembebanan ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : Perlawanan Pihak Ketiga
PERDATA UMUM/7.b/SEMA 7 2012
25900
  • Berdasarkan Pasal 195 ayat (6) jo. Pasal 208 HIR, hanya dapat diajukan karena alasan kepemilikan (H, HGB, HGU, HP dan Gadai tanah).
Kata Kunci : Amar Putusan; Perlu Tidaknya Pencantuman Kualifikasi Tindakan Tergugat dalam Amar Putusan;
TATA USAHA NEGARA/G.3/SEMA 7 2012
10550
  • Paralel denganketentuan pasal 53 ayat (1) Undang-undang PERATUN, kualifikasi pelanggaran didalam penerbitan KTUN oleh Tergugat baik yang bersifat melanggar peraturanperundang-undangan ataupun yang bersifat melanggar AAUPB sebaiknya tidak ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : perceraian; verstek; proses verstek
AGAMA/3/SEMA 3 2015
10240
  • Pemeriksaansecara verstek terhadap Perkara perceraian tetap harus melalui prosespembuktian (Pasal 22 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 tentangPelaksanaan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, sedangkanpemeriksaan ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : Perceraian; alasan syiqaq; syiqaq
AGAMA/7/SEMA 3 2015
9430
  • Penyelesaianperkara perceraian dengan alasan syiqaq menurut Pasal 76 UU No. 7 Tahun1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah dengan UU No. 3 Tahun2006 dan perubahan kedua dengan UU No. 50 Tahun 2009, sejak awal diajukangugatan harus ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : Perlawanan atas Putusan Verstek
PERDATA UMUM/4.e,f/ SEMA 7 2012
49160
  • a) Tenggang waktu mengajukan perlawanan (verzet) terhadap putusan verstek adalah sebagaimana tercantum dalam Pasal 129 HIR yaitu : Jika pemberitahuan putusan kepada Tergugat sendiri, maka tenggang waktu untuk verzet 14 hari setelah pemberitahuan ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : Perlawanan Eksekusi dalam Hak Tanggungan
PERDATA UMUM/7.C/SEMA 7 2012
18540
  • Bagi Pemegang Hak tanggungan tidak perlu mengajukan derden verzet karena obyek Hak Tanggungan tidak dapat diletakan Sita Eksekusi kecuali Sita Persamaan, karena itu tidak mungkin dilakukan lelang eksekusi.
Kata Kunci : Fatwa Mahkamah Agung; Kewenangan Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Kamar TUN; Kewenangan Ketua Mahkamah Agung;
TATA USAHA NEGARA/A.6/SEMA 4 2014
8540
  • Fatwa yang dimintakan oleh lembaga negara menjadi kewenangan KetuaMahkamah Agung, sedangkan fatwa yang dimintakan oleh selain lembaga negaramenjadi kewenangan Ketua Kamar.
Kata Kunci : PK atas perkara tipiring
PIDANA UMUM/4/SEMA 4 2014
9840
  • Perkara Tipiring tidakdiperbolehkan mengajukan PK sesuai ketentuan Pasal 205 ayat (3) KUHAP.
Kata Kunci : isbat nikah poligami; nikah siri
AGAMA/1.H/SEMA 3 2018
20710
  • Permohonan isbat nikah poligami atas dasar nikah siri meskipundengan alasan untuk kepentingan anak harus dinyatakan tidak dapatditerima. Untuk menjamin kepentingan anak dapat diajukanpermohonan asal-usul anak.
Kata Kunci : kewenangan pengadilan agama;batasan kewenangan pengadilan negeri;batasan kewenangan pengadilan agama
AGAMA/C.9/SEMA 4 2016
20060
  • Sengketa hak milik sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 50 ayat(2) Undang-Undang No. 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama merupakan kewenanganPengadilan Agama sepanjang sengketa kepemilikan tersebut timbul akibat dariTransaksi pertama yang ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : Akibat Merger, Akibat Akuisisi, hak pesangon
PERDATA KHUSUS/B.4/SEMA 4 2014
1896466
  • Dalam hal terjadipenggabungan perusahaan dan ada pekerja yang tidak bersedia bergabung, karyawanyang tidak bersedia bergabung dengan perusahaan baru, maka karyawan tersebuttetap berhak mendapatkan pesangon. Pasal 163 jo. Pasal 156 UU No. 13 ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : Poligami tanpa izin
PIDANA UMUM/A.2/SEMA 4 2016
9620
  • Bahwa perkawinan yang dilangsungkan oleh seorangsuami dengan perempuan lain sedangkan suami tersebut tidak mendapatkan izinisteri untuk melangsungkan perkawinan lagi, maka Pasal 279 KUHP dapatditerapkan.
Kata Kunci : Mediasi;Ketentuan mediasi;pelanggaran atas ketentuan mediasi
AGAMA/C.8/SEMA 4 2016
7420
  • Dalamhal terjadi pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yangmengatur mengenai Mediasi dapat dimintakan ke pengadilan tingat pertama denganputusan sela dan hasilnya dikirim kembali ke pengadilan tingkat banding(Peraturan ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : Prajurit; Prajurit yang Melakukan Tugas Monitoring Tindak Pidana Narkotika; Tugas Monitoring; Tindak Pidana Narkotika; Narkotika;
PIDANA MILITER/A.3.c/SEMA 3 2018
7630
  • Prajurit yang ditugasi monitoring adanya tindak pidana Narkotika di suatu tempatwajib melaporkan pelaksanaan tugas tersebutkepada atasan pemberi perintahpada kesempatan pertama. Prajurit yang melaksanakan tugastersebut tidak ada keharusan untuk ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : Penyalahgunaan Narkotika; Penyalahgunaan Cairan Blue Safire; Blue Safire;
PIDANA MILITER/A.3.a/SEMA 3 2018
7870
  • Penyalahgunaan cairan blue safire dapat dipidana melanggar Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, walaupun belum diatur dalam Lampiran Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, namun ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : nafqah anak; mut'ah; nafqah iddah; amar putusan; kelalaian pembayaran
AGAMA/11/SEMA 3 2015
8110
  • Nafkah Anak merupakan kewajiban orang tua, tetapi amar putusan yang digantungkan pada harta yang akan ada sebagai jaminan atas kelalaian pembayaran nafkah anak tersebut tidak dibenarkan.
Kata Kunci : Pembuktian; Alat Bukti;
TATA USAHA NEGARA/C.4/SEMA 4 2016
22240
  • Alat bukti yang diatur dalam Pasal 100 UU Peradilan Tata Usaha Negara,ditambah dengan alat bukti elektronik dalam UU No. 11 Tahun 2008 (Undang-UndangInformasi dan Transaksi Elektronik) dapat dijadikan sebagai alat bukti dalamhukum acara Peradilan ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : Penentuan kerugian keuangan negara
PIDANA KHUSUS/A.6/SEMA 4 2016
15950
  • Instansi yangberwenang menyatakan ada tidaknya kerugian keuangan negara adalah BadanPemeriksa Keuangan yang memiliki kewenangan konstitusional sedangkan instansilainnya seperti Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan/Inspektorat/ Satuankerja ... [Selengkapnya]