Rumusan Kamar

Kata Kunci : Memori PK; Peninjauan Kembali; PK; Alasan PK
AGAMA/5/SEMA 3 2015
16260
  • Alasan/risalahpeninjauan kembali harus diserahkan pada tanggal yang sama dengan pendaftaranpermohonan peninjauan kembali di pengadilan pengaju sesuai dengan ketentuanpasal 71 ayat (1) UU No. 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : gugatan pencabutan hibah orang tua; lembaga keuangan syariah
AGAMA/2.B/SEMA 3 2018
8590
  • Gugatan pencabutan hibah dari orang tua kepada anak yang objektersebut masih dalam jaminan utang pada lembaga keuangan syariahharus dinyatakan tidak dapat diterima, karena dapat merugikanpihak ketiga
Kata Kunci : Perihal Gugatan
TATA USAHA NEGARA/D.1/SEMA 3 2015
37830
  • a) Tenggang Waktu Pengajuan GugatanTenggat waktu 90 (sembilan puluh hari untuk mengajukan gugatan bagi pihak ketiga yang tidak dituju oleh keputusan tata usaha negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : Subyek Pasal 2 dan 3 UU Tipikor; nilai kerugian keuangan negara
PIDANA KHUSUS/C.1.b/SEMA 7 2012
56400
  • a) Subyek dalam Pasal 2 dan Pasal 3Pasal 2 dan Pasal 3 diperuntukanuntuk setiap orang baik swasta maupun Pegawai Negeri. Jadi, baik pasal 2 maupunpasal 3 berlaku bagi Pegawai Negeri maupun bukan Pegawai Negeri.b) Perbedaan Pasal 2 dan Pasal 3 UU ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : Pembayaran Sejumlah Uang dalam Mata uang Asing
PERDATA UMUM/1.e/SEMA 7 2017
20691486
  • Dalam hal hakim mengabulkan petitum untuk membayar sejumlah uang dalam mata uang asing, maka dalam diktum amar harus memuat pula perintah kepada Tergugat untuk melakukan konversi ke dalam mata uang rupiah sesuai Kurs Tengah yang diterbitkan oleh ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : perceraian; upaya damai perceraian; mediasi perkara perceraian;
AGAMA/4/SEMA 7 2012
13950
  • Apakahdibolehkan Perkara perceraian menempuh upaya damai sesuai dengan prosedur UUNo. 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2006 dan perubahankedua dengan UU No. 50 Tahun 2009 tanpa proses mediasi?Jawab:Prosesmediasi tetap ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : Subyek Gugatan; Permohonan;
TATA USAHA NEGARA/C.2/SEMA 4 2016
20810
  • Pasca berlakunya UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan,subyek gugatan/permohonan Peradilan Tata Usaha Negara : Pasal 53 ayat (1), Pasal 1 angka 9 UU Peradilan Tata Usaha Negara(Undang-Undang Peratun), dan Pasal 21 ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : Perceraian; pecah perkawinan; broken marriage
AGAMA/1.A/SEMA 3 2018
26500
  • Perceraian dengan alasan pecah perkawinan (broken marriage)Menyempurnakan rumusan Kamar Agama dalam Surat EdaranMahkamah Agung Nomor 04 Tahun 2014 angka 4 sehingga berbunyi:"Hakim hendaknya mempertimbangkan secara cukup dan seksamadalam ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : Pemeriksaan perkara dewasa yang ternyata anak
PIDANA UMUM/A.10/SEMA 1 2017
13380
  • Dalam hal perkara pidana diajukan oleh PenuntutUmum dengan terdakwa Dewasa, kemudian dalam pemeriksaan dipersidangan ditemukanfakta bahwa Terdakwa tersebut masih Anak, maka terhadap hal tersebut HakimPengadilan Negeri memutus perkara dengan ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : Sanksi Pemecatan; Terdakwa Yang Mendekati Usia Pensiun; Pensiun;
PIDANA MILITER/F.7/SEMA 4 2014
27880
  • Dalam perkara pidana militer, bilaman terdakwa tindak pidana susilakhususnya terhadap sesama prajurit, istri/suami/anak atau yang melibatkan PNS,atau isteri/suami di lingkungan TNI. Juga terhadap tindak pidana narkotika. Didalam lingkungan TNI ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : Pidana minimum khusus; Pengaturan pidana pelaku anak
PIDANA UMUM/A.5.a/SEMA 1 2017
12770
  • Apabila pelakunya "Anak" maka tidak berlaku ketentuan minimal ancaman pidana (Pasal 79 ayat (3) Undang-undang No. 11 Tahun 2012).
Kata Kunci : Kompetensi Pengadilan Tinggi TUN; Upaya Administratif;
TATA USAHA NEGARA/B.3/SEMA 1 2017
28420
  • Sehubungan dengan berlakunya UU No. 30 Tahun 2014 tentang AdministrasiPemerintahan (UU AP), terutama ketentuan Pasal 1 angka 18, Pasal 75, dan Pasal76 undang-undang tersebut, maka perlu dicermati hal-hal sebagai berikut :a.   ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : kadaluarsa, hak menuntut pesangon
PERDATA KHUSUS/B.5/SEMA 4 2014
18550
  • Rumusan Pasal 96UU No. 13 Tahun 2003 yang telah di-judicial review berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No.100/PUU-/2012 tanggal 19 September 2013 bukan menerbitkan norma baru. Olehkarenanya dalam memutus kedaluwarsa tidak mengurangi kebebasan ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : Peninjauan Kembali, PK
PERDATA UMUM/14/SEMA 7 2012
19370
  • a) Pengajuan Memori PKBerdasarkan Pasal 71 UU Mahkamah Agung, memori PK harus diajukan bersama-sama dengan pengajuan permohonan PK. Pengajuan memori PK yang tidak bersamaan dengan pengajuan permohonan PK, maka permohonan PK tersebut haruslah ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : PK diajukan oleh Jaksa/Penuntut Umum
PIDANA UMUM/3/SEMA 4 2014
15380
  • Jaksa tidak diperbolehkan mengajukan PK. Sebab yang mengajukan PK sudah jelas diatur dalam KUHAP (Pasal 263 ayat (1)), untuk itu tidak dapat ditafsirkan dan disimpangi serta sesuai asas KUHAP bahwa hak-hak asasi terdakwa/terpidana lebih diutamakan.
Kata Kunci : Ketidakhadiran terdakwa; pemeriksaan persidangan
PIDANA UMUM/A.7/SEMA 4 Tahun 2016
14690
  • Manakala Terdakwa tidak pernah hadir di sidangPengadilan dengan alasan sakit permanen, yang diperkuat dengan surat keterangandokter, maka sikap Majelis Hakim yang mengadili dapat memerintahkan dilakukanpemeriksaan kesehatan ulang (second opinion) ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : Eksekusi Pengosongan yang Belum dan Telah Selesai Dilaksanakan
PERDATA UMUM/A,7/SEMA 4 2014
37760
  • Dalam hal proses eksekusi pengosongan belum selesai, upaya hukum yang diajukan oleh pihak terlelang adalah perlawanan. Sedangkan dalam hal proses pengosongan sudah selesai upaya hukumnya adalah dengan mengajukan gugatan.
Kata Kunci : Legal Standing; Sengketa Proses Pemilu;
TATA USAHA NEGARA/D.3/SEMA 3 2015
12020
  • Yang mempunyai legal standing untuk mengajukan gugatan adalah :a. Peserta yang dinyatakan tidak lolos sebagai pasangan calon,b. Peserta yang lolos dan telah ditetapkan sebagai pasangan calon akan tetapi masih mempersoalkan pasangan calon lain, ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : perusahaan pailit, PHI, PHK
PDT.SUS/II/SEMA 7 2012
17200
  • Dalamhal Perusahaan sudah dinyatakan pailit, maka Pengadilan Hubungan Industrialtidak berwenang untuk memeriksa dan memutus perkara pemutusan hubungan kerja. Berdasarkan Pasal 29 UU No. 37 Tahun2004 terhadap perkara PHI tersebut harus ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : Pemeriksaaan Perkara Desersi In Absensia di Pengadilan Militer; Perkara Desersi In Absensia; Desersi; In Absensia;
PIDANA MILITER/B.5/SEMA 1 2017
11330
  • 1. Pemeriksaan Perkara Desersi In Absensia di Pengadilan MiliterPersidangan perkara desersi in absentia perlu ditentukan batas waktupaling lama 5 (lima) bulan, setelah dipanggil sebanyak 3 (tiga) kaliberturut-turut secara sah dan patut, setelah ... [Selengkapnya]