Rumusan Kamar

Kata Kunci : Pembatalan, putus, tidak dapat diterima
AGAMA/1.E/SEMA 2 2019
8070
  • Pembatalan perkawinan yang diajukan setelah perkawinan yang akan dibatalkan telah putus, harus dinyatakan tidak dapat diterima
Kata Kunci : Jarimah, Qanun Nomor 6 Tahun 2014, mahkamah syar'iyah
AGAMA/3/SEMA 5 2021
6660
  • Tindak pidana (jarimah) yang didakwakan berdasarkan Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat merupakan kewenangan mahkmah syar'iyah
Kata Kunci : Tanpa izin pengadilan, nafkah zaujiyyah
AGAMA/1.F/SEMA 2 2019
7990
  • Perkawinan dengan istri kedua, ketiga, dan keempat yang dilakukan tanpa izin pengadilan dan tidak beri'tikad baik, tidak menimbulkan akibat hukum terhadap hak-hak kebendaan antara suami istri yang berupa nafkah zaujiyyah, harta bersama, dan waris
Kata Kunci : Permohonan Peninjauan Kembali, kekhilafan hakim, independensi, inkracht
TATA USAHA NEGARA/4/SEMA 2 2019
16640
  • Alasan permohonan Peninjauan Kembali sebagaimana diatur dalam Pasal 67 huruf F Undang-Undang Nomor 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung yaitu apabila dalam suatu putusan terdapat suatu kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan ternyata:Dapat dijadikan ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : Tidak mempunyai kepentingan hukum, lewat waktu, tidak dapat diterima
TATA USAHA NEGARA/2.A/SEMA 2 2019
10710
  • Dalam hal penggugat tidak mempunyai kepentingan atau gugatanlewat waktu, maka amar putusan adalah gugatan tidak diterima (niet onvankelijkeverklaard)
Kata Kunci : Nafkah lampau, anak, secara nyata mengasuh
AGAMA/1.A/SEMA 2 2019
10450
  • Nafkah lampau (nafkah madhiyah) anak yang dilalaikan oleh ayahnya dapat diajukan gugatan oleh ibunya atau orang yang secara nyata mengasuh anak tersebut.
Kata Kunci : Kepala desa, perangkat desa, keputusan, bupati
TATA USAHA NEGARA/1.B/SEMA 2 2019
9260
  • Dalam sengketa Tata Usaha Negara berupa keputusan tentangpengangkatan dan/atau pemberhentian perangkat desa, yang harus didudukkansebagai tergugat adalah kepala desa, bukan bupati
Kata Kunci : Perangkat desa, pembatasan kasasi
TATA USAHA NEGARA/1.C/SEMA 2 2019
10050
  • Sengketa tentang pengangkatan dan/atau pemberhentianperangkat desa termasuk jenis sengketa yang terkena pembatasan kasasiberdasarkan pasal 45A ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 5 tahun 2004 tentangPerubahan atas Undang-Undang Nomor 14 tahun ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : perlindungan hukum, hak perempuan, pascaperceraian
AGAMA/1.B/SEMA 2 2019
10100
  • Dalam rangka pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum, untuk memberi perlindungan hukum bagi hak-hak perempuan pascaperceraian, maka amar pembayaran kewajiban suami ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : Perbuatan melanggar hukum, sengketa tindakan pemerintah, tuntutan ganti rugi, fakta persidangan
TATA USAHA NEGARA/3/SEMA 2 2019
18030
  • Dalam mengadili sengketa tindakanpemerintahan/perbuatan melanggar hukum oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan(Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelesaian SengketaTindakan Pemerintah dan Kewenangan Mengadili ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : Praperadilan, Praperadilan atas Penyegelan, Penyegelan Pejabat Bea dan Cukai, Penyegelan, Bea dan Cukai
PIDANA/1/SEMA 2 2019
11390
  • Penyegelan yang dilakukan Pejabat Bea dan Cukai dalam melaksanakan tugas administratifnya bukan merupakan objek praperadilan
Kata Kunci : Pembatalan akad, objek akad, margin/nisbah
AGAMA/2.B/SEMA 2 2019
7680
  • Gugatan Pembatalan Akad Ekonomi Syari'ah oleh debitur yang akadnya bertentangan dengan Hukum Islam hanya dapat dilakukan sebelum objek akad dimanfaatkan oleh debitur dan apabila akad tersebut dibatalkan, debitur dihukum mengembalikan pokok pinjaman ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : Kewenangan kepala desa, atribusi
TATA USAHA NEGARA/1.A/SEMA 2 2019
6810
  • Kepala Desa berwenang mengangkat dan memberhentikanperangkat desa berdasarkan kewenangan atribusi sebagaimana ketentuan Pasal 26ayat (2) jo. Pasal 49 dan Pasal 53 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun2014 tentang Desa
Kata Kunci : ultra petita; hak hadhanah; ex officio
AGAMA/1.I/SEMA 3 2018
21490
  • Ketentuan SEMA Nomor 03 Tahun 2015 huruf C angka 10disempurnakan sehingga berbunyi sebagai berikut:Penetapan hak hadhanah sepanjang tidak diajukan dalamgugatan/permohonan, maka hakim tidak boleh menentukan secaraex officio siapa pengasuh ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : Hak Gugat; Sengketa Tata Usaha Negara; Pemilihan; Hak Gugat Dalam Sengketa Tata Usaha Negara Pemilihan; Sengketa Tata Usaha Negara Pemilihan;
TATA USAHA NEGARA/A.3/ SEMA 3 2018
12600
  • Rumusan Kamar TUN dalam SEMA Nomor 3 Tahun 2015 poin 3 tanggal29 Desember2015 diubah sebagai berikut :Sesama PasanganCalon (Gubernur dan WakilGubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan WakilWalikota) yang sudah ditetapkan oleh Komisi ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : Perubahan SEMA No. 7 Th. 2012; Nilai Kerugian Keuangan Negara
PIDANA/6/SEMA 3 2018
66460
  • Penerapan ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, berdasarkan SEMA Nomor 7 Tahun 2012, menentukan jika nilai ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : Mut’ah; Nafqah Iddah; Nafqah Anak; nafkah; nafqah madliyah; pasca perceraian
AGAMA/1/SEMA 1 2017
34690
  • Dalam rangka pelaksanaan Perma No. 3 Tahun 2017tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum untukmemberi perlindungan hukum bagi hak-hak Perempuan pasca perceraian, makapembayaran kewajiban akibat perceraian, khususnya ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : waris pengganti; wasiat wajibah; pembagian harta warisan; waris
AGAMA/9/SEMA 3 2015
29030
  • Menurut hasil Rakernas 2010 di Balikpapan telahdirumuskan Bahwa waris pengganti hanya sampai dengan derajat cucu, jika pewaristidak mempunyai anak tetapi punya saudara kandung sebagai ahli waris, sedangkananak perempuan dari saudara kandung ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : isbat nikah; perkawinan di luar negeri; perkawinan yang tidak didaftarkan; tidak terdaftar;
AGAMA/8/SEMA 3 2015
15960
  • Perkawinanbagi Warga Negara Indonesia di luar negeri yang tidak didaftarkan setelahkembali ke Indonesia lebih dari satu tahun, maka dapat diajukan itsbat nikah kePengadilan Agama yang mewilayahi tempat tinggal Pemohon.
Kata Kunci : Cerai Talak; eksekusi premature; cerai sesaat; mut'ah; Nafqah Iddah; Nafqah anak
AGAMA/12/SEMA 3 2015
20670
  • Dalam amar putusan cerai talak, tidak perlumenambahkan kalimat Memerintahkan Pemohon untuk membayar atau melunasi bebanakibat cerai sesaat sebelum atau sesudah pengucapan ikrar talak, karenamenimbulkan eksekusi premature.rumusan ini dibatalkan ... [Selengkapnya]