Rumusan Kamar

Kata Kunci : gugatan; pembatalan hibah; hibah; gugatan waris; ahli waris
AGAMA/1.G/SEMA 3 2018
10810
  • Gugatan pembatalan hibah yang tidak digabungkan dengan perkaragugatan waris tidak harus melibatkan seluruh ahli waris sebagaipihak.
Kata Kunci : Pengertian ahli waris
PIDANA UMUM/5/SEMA 4 2014
7510
  • Ahli Waris dapat mengajukanPeninjauan Kembali apabila Pewaris/Terpidana telah meninggal dunia.
Kata Kunci : tenggang waktu pengajuan pk;tenggat waktu
AGAMA/7/SEMA 4 2014
12980
  • Sejak kapan dihitung tenggat waktu pengajuan permohonan PK, apakah sejak ditemukannya surat-surat (novum) meskipun Perkara kasasi belum putus, atau dihitung sejak pemberitahuan isi putusan kasasi diterima oleh para pihak?Jawab:Tenggat waktu upaya ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : pembagian harta perkawinan; gugatan pembagian harta; harta perkawinan
AGAMA/15/SEMA 7 2012
8730
  • ApakahPengadilan Agama dapat menerima gugatan pembagian harta bersama dimanaperkawinan dilakukan di luar negeri dan telah lewat dari satu tahun tidakdidaftarkan di Indonesia, dan keduanya telah bercerai. Jawab:Perkawinansesama Warga Negara ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : Perceraian; keluarga menjadi saksi; saksi keluarga; keluarga menjadi saksi dalam perkara perceraian
AGAMA/5/SEMA 7 2012
11740
  • Pada prinsipnya saksikeluarga hanya pada perkara cerai dengan alasan syiqaq dan harus disumpah,sekalipun pada perkara yang lain dapat memberikan keterangan Tanpa disumpah.
Kata Kunci : daluwarsa, hak pesangon
PDT.SUS/B.5/SEMA 4 2014
15300
  • Rumusan Pasal 96UU No. 13 Tahun 2003 yang telah di-judicial review berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No.100/PUU-/2012 tanggal 19 September 2013 bukan menerbitkan norma baru. Olehkarenanya dalam memutus kedaluwarsa tidak mengurangi kebebasan ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : Penyitaan aset BUMN/BUMD
PERDATA UMUM/10/SEMA 7 2012
11280
  • Penyitaan terhadap aset BUMN (Persero) dapat dilakukan, pelaksanaannya mengacu ke Pasal 197 HIR.
Kata Kunci : Selesainya Eksekusi dan Lelang Eksekusi
PERDATA UMUM/B.6/SEMA 4 2016
10860
  • Proses eksekusi atau Lelang eksekusi secara hukum telah selesai jika objek eksekusi atau objek lelang telah diserahkan kepada pemohon eksekusi atau pemenang lelang. Keberatan terhadap penyerahan tersebut harus diajukan dalam bentuk gugatan bukan ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : Gugatan nafkah anak;hadhanah;harta bersama
AGAMA/8/SEMA 7 2012
10590
  • Perkara gugatan nafkah anak, Hadhanah dan harta bersama dapat dikumulasisesuai dengan Pasal 86 Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 yang telah diubah denganUndang-Undang No. 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 50Tahun 2009.
Kata Kunci : Bunyi amar putusan atas terdakwa meninggal dunia; kasasi
PIDANA UMUM/A.4/SEMA 7 2012
7970
  • Dalam hal terdakwa yang telah mengajukankasasi meninggal dunia sebelum permintaan kasasinya diputus oleh MahkamahAgung, mengacu pada Pasal 77 KUHP: Penuntutan dari Jaksa Penuntut Umumdinyatakan gugur. 
Kata Kunci : Penyitaan barang pihak ketiga
PIDANA KHUSUS/1/SEMA 1 2017
11400
  • Tentang perlindungan hukum terhadap pihak ketiga yangberitikad baik berkaitan dengan penyitaan penuntut umum terhadap suatubenda/barang dalam perkara tindak pidana korupsi. Bagi pihak ketiga yang beritikad baik sebagai pemeganghak tanggungan, ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : Pidana Tambahan; Pencabutan Hak untuk Dipilih
PIDANA/4/ SEMA 3 2018
8270
  • Ketentuan Penjatuhan Pidana Tambahan berupa Pencabutan Hak untuk Dipilih dalam Jabatan Publik yang Dipilih (Elected Officials)Pencabutan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik dibatasi oleh jangka waktu yaitu paling ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : putusan bij Verstek
PERDATA UMUM/4.d/ SEMA 7 2012
7660
  • Berdasarkan Pasal 128 HIR, putusan vertek dapat dimohonkan eksekusi setelah lewat 14 hari sejak putusan tersebut diberitahukan.
Kata Kunci : waris; ahli waris; beda agama; sengketa waris
AGAMA/10/SEMA 7 2012
26310
  • Agamapewaris menentukan pengadilan yang berwenang. Pewaris yang beragama Islamsengeketa kewarisannya menjadi kewenangan peradilan agama, sedangkan pewarisyang beragama selain Islam ke peradilan umum. Keterangan: Semuatuntutan dalam sengketa ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : Surat Kuasa; Kuasa; Surat; Pajak;
TATA USAHA NEGARA/G.8/SEMA 7 2012
14990
  • Harus dibedakan surat kuasa untuk berperkara di pengadilan negeri (dalamperkara perdata) dan surat kuasa untuk berperkara di PTUN. Surat kuasa untukberperkara di pengadilan negeri harus disebutkan hal-hal apa yang harusdikuasakan (disebutkan ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : Peninjauan Kembali; Penyumpahan; berita acara penyumpahan; novum; alat bukti
AGAMA/4/SEMA 4 2016
18290
  • Pengadilan tingkat pertamaharus melakukan penyumpahan dan membuat berita acara sumpah terhadap penemuanalat bukti tertulis yang diajukan sebagai novum sesuai ketentuan Pasal 69 huruf(b) UU No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : pelaksaan eksekusi; hak tanggungan dan fiducia syariah; prinsip syariah
AGAMA/2/SEMA 4 2016
6440
  • Pelaksanaan eksekusi hak tanggungan dan fiduciayang akadnya berdasarkan prinsip syariah merupakan kewenangan peradilan agamasedangkan yang lainnya merupakan kewenangan peradilan umum.
Kata Kunci : sengketa kepemilikan, kewenangan pengadilan negeri, kewenangan pengadilan agama
PERDATA UMUM/B.3/SEMA 4 2016
10950
  • Sengketa hak milik sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang No. 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama merupakan kewenangan Pengadilan Agama sepanjang sengketa kepemilikan tersebut timbul akibat dari Transaksi pertama yang ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : Pengaturan diversi
PIDANA UMUM/A.9/SEMA 1 2017
10930
  • a.Bahwa untuk ancaman pidanadi bawah 7 (tujuh) tahun dan bukan merupakan pengulangan tindak pidana, wajibdiupayakan Diversi.b.Bahwawalapun Diversi tidak berhasil harus dibuat Berita Acara bahwa Diversi tidakberhasilc.Bahwa karena ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : Penunjukan majelis hakim dalam perkara splitzing; Penyertaan
PIDANA UMUM/B.1/SEMA 7 2012
11040
  • Dalam perkara penyertaanyang dakwaan dipisah (splitzing) harus diputus oleh satu majelis, namun apabilaperkara diterima berbeda waktunya, tidak menjadi alasan untuk dibedakanmajelisnya, agar tidak terjadi disparitas pidana. Oleh karena itu ... [Selengkapnya]