Rumusan Kamar

Kata Kunci : Sanksi kumulasi penjara dan denda bagi anak
PIDANA UMUM/A.8/SEMA 1 2017
12630
  • Sanksi kumulasi penjara dan denda bagi anak:Bahwa dalam hal sanksikumulasi berupa penjara dan denda, maka penjatuhan pidana cukup pidana penjaradan pelatihan kerja tanpa pidana denda, sebab Undang-Undang Sistem PeradilanPidana Anak yang baru ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : Kewenangan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama
PERDATA UMUM/18/SEMA 7 2012
31490
  • Apabila terdapat perlawanan terhadap eksekusi putusan Pengadilan Agama tentang Kepemilikan obyek sengketa (derden verzet) yang Perlawanannya bukan sebagai pihak dalam perkara yang diputus oleh Pengadilan Agama tersebut, maka perlawanan diajukan ke ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : Pemberitahuan putusan melalui lurah;Pemberitahuan putusan melalui kepala desa;
AGAMA/1/SEMA 4 2014
7820
  • Dalam hal pemberitahuan isi putusan kasasimelalui kepala desa/Lurah tenggat waktu upaya hukum Peninjauan Kembali dihitungsejak pemberitahuan putusan kasasi diterima oleh Kepala Desa/Lurah
Kata Kunci : Pasal 45A UU MA
PIDANA UMUM/B.2/SEMA 7 2012
15650
  • Apabila dakwaan bersifat alternatif dimana salahsatu dakwaannya ancaman pidananya di bawah 1 tahun dan dakwaan lainnya ancamanpidananya di atas 1 tahun, maka untuk dakwaan yang ancaman pidananya di atas 1tahun tetap dapat dilakukan pemeriksaan ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : Obyek Pengujian; Pengujian; Pengujian Terhadap Kebijakan; Beleidsregel;
TATA USAHA NEGARA/A.5/SEMA 4 2014
13220
  • Obyek hak uji materil adalah peraturan perundang-undangan di bawahundang-undang. Peraturan kebijakan (beleidsregel) tidak dapat diuji oleh hakim.
Kata Kunci : Tindak Pidana Narkotika; Narkotika; Penjatuhan Hukuman Rehabilitasi dan Pemecatan; Penjatuhan Hukuman Rehabilitasi; Pemecatan;
PIDANA MILITER/D.2.a/SEMA 3 2015
12920
  • Bahwa apabilaseorang Terdakwa/Anggota TNI berulang kali mengkonsumsi narkotika danmenunjukan ada indikasi ketagihan, Hakim dalam pemeriksaan di persidangan dapatmemerintahkan agar Terdakwa dilakukan pemeriksaan oleh seorang Dokter ahli, ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : isbat nikah; penggabungan isbat nikah dan perceraian; prinsip isbat nikah
AGAMA/11/SEMA 7 2012
9380
  • Padaprinsipnya isbat nikah dalam rangka perceraian dapat dibenarkan, kecualipernikahan yang akan diisbatkan tersebut nyata-nyata melanggar undang-undang.
Kata Kunci : anak tiri; warisan anak tiri; wasiat wajibah
AGAMA/20/SEMA 7 2012
13810
  • Anak tiri yang dipelihara sejak kecil bukansebagai ahli waris, tetapi dapat diberi bagian dari harta warisan berdasarkanwasiat wajibah.
Kata Kunci : Perbedaan barang bukti putusan Judex Facti dan Tuntutan JPU
PIDANA UMUM/ A.2/SEMA 7 2012
9200
  • Dalam hal putusan Mahkamah Agung conformTuntutan JPU sedangkan mengenai barang bukti yang tercantum dalam putusan JudexFacti berbeda dengan barang bukti dalam tuntutan JPU, putusan Kasasi harussesuai dengan barang bukti dalam putusan Judex ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : Amar Putusan; Perlu Tidaknya Pencantuman Kualifikasi Tindakan Tergugat dalam Amar Putusan;
TATA USAHA NEGARA/G.3/SEMA 7 2012
10550
  • Paralel denganketentuan pasal 53 ayat (1) Undang-undang PERATUN, kualifikasi pelanggaran didalam penerbitan KTUN oleh Tergugat baik yang bersifat melanggar peraturanperundang-undangan ataupun yang bersifat melanggar AAUPB sebaiknya tidak ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : perceraian; verstek; proses verstek
AGAMA/3/SEMA 3 2015
10240
  • Pemeriksaansecara verstek terhadap Perkara perceraian tetap harus melalui prosespembuktian (Pasal 22 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 tentangPelaksanaan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, sedangkanpemeriksaan ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : Alasan kasasi; Pasal 253 KUHAP
PIDANA UMUM/B.12/SEMA 7 2012
11850
  • Perubahan pidana dalam putusan kasasi dengan alasan diluar dari ketentuan Pasal 253 KUHAP, maka amar putusan kasasi adalah tolak perbaikan. Contoh: Salah ketik pasal dalam amar atau salah dalam penyebutankualifikasi delik ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : Kewenangan tingkat kasasi; berat ringatnya pemidanaan dalam tingkat kasasi
PIDANA UMUM/A.1/SEMA 4 2016
10750
  • Dalam hal yang mengajukan kasasi adalah PenuntutUmum sedangkan Terdakwa telah menerima putusan, maka Majelis Hakim Kasasi dapatmempertimbangkan untuk mengurangi lamanya pidana yang dijatuhkan oleh JudexFacti kepada Terdakwa apabila terdapat ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : Bunyi amar putusan; perubahan pasal yang menjadi dasar putusan
PIDANA UMUM/A.2.C/SEMA 1 2017
9350
  • Bunyi amar putusan kasasi jika pasaldakwaan yang terbukti berubah pada tingkat kasasi adalah Tolak Kasasi DenganPerbaikan, apabila:1)     Terdakwa yang mengajukan kasasi mohon keringanan hukuman, ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : Amar putusan; Alasan Pembenar
PIDANA UMUM/B14/SEMA 7 2012
19920
  • Apabilaunsur-unsur dari dakwaan tidak terpenuhi, maka diputus bebas (vrijspraak).Apabila terbuktifaktanya tetapi tidak melawan hukum, maka diputus ontslag.Alasan Pembenar dan alasan Pemaafadalah 2 hal yang berbeda. Alasan pembenar itu kalau ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : Perceraian
PERDATA UMUM/1.b/SEMA 3 2015
10290
  • Pihak keluarga dapat dijadikan saksi dan disumpah sepanjang tidak ada bukti lain. SEMA No. 3 Tahun 2015  - Perdata Umum 1.b.
Kata Kunci : Penghitungan Mata Uang Asing dalam Besaran Uang Pengganti
PIDANA/5/SEMA 3 2018
7460
  • Penghitungan nilai mata uang asing untuk menentukan besarnya uang pengganti dilakukan sesuai dengan nilai mata uang asing/kurs tengah yang diterbitkan oleh Bank Indonesia pada saat tindak pidana dilakukan (tempus delciti)
Kata Kunci : Peniadaan; Pidana Tambahan; Pemecatan; Peniadaan Pidana Tambahan Pemecatan;
PIDANA MILITER/A.3.f/SEMA 3 2018
9090
  • Pidanatambahan berupa pemecatan dalam Pasal 26 KUHPM dapat disimpangi dalam keadaansebagai berikut :Pada saat disidangkan status prajurit tersebut dalam proses Masa Persiapan Pensiun (MPP) atau sudah terbit SKEP pensiun; atauPada saatdisidangkan ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : PHK Pegawai Perwakilan Negara Asing
PDT.SUS/SEMA 4 2016
11260
  • Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) berwenang memeriksa dan memutusperselisihan hubungan kerja antara tenaga kerja/pekerja/pegawai/staf lokaldengan perwakilan Negara asing (Kedutaan Besar, Kuasa Usaha, dan lain-lain)yang ada di Indonesia karena ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : Kehadiran terpidana dalam tingkat PK
PIDANA UMUM/A.12/SEMA 7 2012
13400
  • Permohonan PK dan Pemeriksaan PK di persidanganharus dihadiri oleh Terpidana sendiri dan dapat didampingi oleh penasihat hukum.