Rumusan Kamar

Kata Kunci : Tenggat waktu; penyerahan memori kasasi
PIDANA UMUM/A.4/SEMA 7 2012
7960
  • Perhitungan waktu 14 (empatbelas) hari dalam mengajukan permohonan kasasi/menyerahkan memori kasasiberpatokan pada hari kalender. Jika tenggang waktu akhir jatuh pada hari liburmaka dihitung pada hari kerja berikutnya
Kata Kunci : Pemberitahuan putusan melalui lurah;Pemberitahuan putusan melalui kepala desa;
AGAMA/1/SEMA 4 2014
7090
  • Dalam hal pemberitahuan isi putusan kasasimelalui kepala desa/Lurah tenggat waktu upaya hukum Peninjauan Kembali dihitungsejak pemberitahuan putusan kasasi diterima oleh Kepala Desa/Lurah
Kata Kunci : anak tiri; warisan anak tiri; wasiat wajibah
AGAMA/20/SEMA 7 2012
12730
  • Anak tiri yang dipelihara sejak kecil bukansebagai ahli waris, tetapi dapat diberi bagian dari harta warisan berdasarkanwasiat wajibah.
Kata Kunci : tanah; sertifikat; obyek tanah; bangunan belum terdaftar
AGAMA/1.E/SEMA 3 2018
7320
  • Gugatan mengenai tanah dan/atau bangunan yang belum bersertifikatyang tidak menguraikan letak, ukuran, dan batas-batasnya harusdinyatakan tidak dapat diterima.
Kata Kunci : Sanksi kumulasi penjara dan denda bagi anak
PIDANA UMUM/A.8/SEMA 1 2017
11850
  • Sanksi kumulasi penjara dan denda bagi anak:Bahwa dalam hal sanksikumulasi berupa penjara dan denda, maka penjatuhan pidana cukup pidana penjaradan pelatihan kerja tanpa pidana denda, sebab Undang-Undang Sistem PeradilanPidana Anak yang baru ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : Obyek Pengujian; Pengujian; Pengujian Terhadap Kebijakan; Beleidsregel;
TATA USAHA NEGARA/A.5/SEMA 4 2014
12150
  • Obyek hak uji materil adalah peraturan perundang-undangan di bawahundang-undang. Peraturan kebijakan (beleidsregel) tidak dapat diuji oleh hakim.
Kata Kunci : Pemeriksaan Gugatan KTUN; Bundel Beschikking;
TATA USAHA NEGARA/G.6/SEMA 7 2012
21930
  • Gugatan terhadap bundel beschikking pengujiannya hanya dilakukan terhadap KTUN dalam bundel beschikking yang dimohonkan untuk dibatalkan atau dinyatakan tidak sah yang berkaitan dengan kepentingan Penggugat. Dalam hal ini yang ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : Kewenangan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama
PERDATA UMUM/18/SEMA 7 2012
29360
  • Apabila terdapat perlawanan terhadap eksekusi putusan Pengadilan Agama tentang Kepemilikan obyek sengketa (derden verzet) yang Perlawanannya bukan sebagai pihak dalam perkara yang diputus oleh Pengadilan Agama tersebut, maka perlawanan diajukan ke ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : Alasan kasasi; Pasal 253 KUHAP
PIDANA UMUM/B.12/SEMA 7 2012
11040
  • Perubahan pidana dalam putusan kasasi dengan alasan diluar dari ketentuan Pasal 253 KUHAP, maka amar putusan kasasi adalah tolak perbaikan. Contoh: Salah ketik pasal dalam amar atau salah dalam penyebutankualifikasi delik ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : perceraian; verstek; proses verstek
AGAMA/3/SEMA 3 2015
9540
  • Pemeriksaansecara verstek terhadap Perkara perceraian tetap harus melalui prosespembuktian (Pasal 22 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 tentangPelaksanaan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, sedangkanpemeriksaan ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : Kehadiran terpidana dalam tingkat PK
PIDANA UMUM/A.12/SEMA 7 2012
12040
  • Permohonan PK dan Pemeriksaan PK di persidanganharus dihadiri oleh Terpidana sendiri dan dapat didampingi oleh penasihat hukum.
Kata Kunci : Pengaturan Biaya Perkara terhadap Putusan Pidana Mati atau Seumur Hidup
PIDANA UMUM/A.3/SEMA 1 2017
27080
  • Menurut Pasal 222 Ayat (1) KUHAPsiapapun yang diputus pidana dibebani membayar biaya perkara, kecuali dalam halputusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, biaya perkara dibebankanpada Negara, dan sesuai pasal 10 KUHP bahwa pembebanan ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : Penghitungan Mata Uang Asing dalam Besaran Uang Pengganti
PIDANA/5/SEMA 3 2018
6910
  • Penghitungan nilai mata uang asing untuk menentukan besarnya uang pengganti dilakukan sesuai dengan nilai mata uang asing/kurs tengah yang diterbitkan oleh Bank Indonesia pada saat tindak pidana dilakukan (tempus delciti)
Kata Kunci : Amar putusan; Alasan Pembenar
PIDANA UMUM/B14/SEMA 7 2012
18090
  • Apabilaunsur-unsur dari dakwaan tidak terpenuhi, maka diputus bebas (vrijspraak).Apabila terbuktifaktanya tetapi tidak melawan hukum, maka diputus ontslag.Alasan Pembenar dan alasan Pemaafadalah 2 hal yang berbeda. Alasan pembenar itu kalau ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : Peninjauan Kembali perkara perceraian; PK; kewajiban pengadilan pengaju; akta cerai
AGAMA/5.a & 5.b/SEMA 1 2017
11610
  • PengadilanPengaju harus melampirkan fotokopi akta cerai yang sah dalam berkas Perkarapermohonan peninjauan kembali (PK) dalam hal telah diterbitkan akta cerai.
Kata Kunci : Peniadaan; Pidana Tambahan; Pemecatan; Peniadaan Pidana Tambahan Pemecatan;
PIDANA MILITER/A.3.f/SEMA 3 2018
8150
  • Pidanatambahan berupa pemecatan dalam Pasal 26 KUHPM dapat disimpangi dalam keadaansebagai berikut :Pada saat disidangkan status prajurit tersebut dalam proses Masa Persiapan Pensiun (MPP) atau sudah terbit SKEP pensiun; atauPada saatdisidangkan ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : Bunyi amar putusan; perubahan pasal yang menjadi dasar putusan
PIDANA UMUM/A.2.C/SEMA 1 2017
8640
  • Bunyi amar putusan kasasi jika pasaldakwaan yang terbukti berubah pada tingkat kasasi adalah Tolak Kasasi DenganPerbaikan, apabila:1)     Terdakwa yang mengajukan kasasi mohon keringanan hukuman, ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : Perceraian; alasan syiqaq; syiqaq
AGAMA/7/SEMA 3 2015
8680
  • Penyelesaianperkara perceraian dengan alasan syiqaq menurut Pasal 76 UU No. 7 Tahun1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah dengan UU No. 3 Tahun2006 dan perubahan kedua dengan UU No. 50 Tahun 2009, sejak awal diajukangugatan harus ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : Pelelangan Hak Tanggungan
PERDATA UMUM/A.4/SEMA 4 2014
13980
  • Terhadap pelelangan hak tanggungan oleh kreditur sendiri melalui kantor lelang apabila terlelang tidak mau mengosongkan obyek lelang, eksekusi pengosongan dapat langsung diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri tanpa melalui gugatan.
Kata Kunci : Gugatan Ne Bis In Idem
PERDATA UMUM/17/SEMA 7 2012
36150
  • Menyimpangi ketentuan Pasal 1917 KUHPerd Majelis Kasasi dapat menganggap sebagai Ne Bis In Idem meskipun pihaknya tidak sama persis dengan perkara terdahulu asalkan:- Pada Prinsipnya pihaknya sama meskipun ada penambahan pihak- Status objek perkara ... [Selengkapnya]